Keabsahan dan Gugatan atas Pengalihan Hak Tanah Leter C yang Disertifikatkan oleh Ahli Waris Lain Meski Tercatat atas Nama Pihak Berbeda
03/07/20Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Buyut sy tawiyah punya dua anak,lasiran dan wakirah.dan didesa anak laki2 (lasiran)dapat warisan lebih banyak,dan wakirah lebih sedikit dan surat leter c ini diatas namakan lasiran bin samisah putrinya lasiran.nah wakirah punya anak 3 Sukiran kakek saya lantas saudaranya yg bernama basirun dan seh.setelah kakek sy meninggal tanah nya digarap basirun dan dijadikan sertifikat.yg jd pertanyaan sy apakah surat leter c yg atas nama sepupu kakek sy bisa digugat karna diambil alih oleh basirun selaku saudara kakek sy.spertinya samisah dan basirun ini kerja sama.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara hadapi.
Pertama-tama, saya ingin sampaikan masalah pembagian Waris dari seorang pewaris kepada para ahli warisnya sebagaimana yang Saudara sampaikan dimana pihak laki-laki mendapat lebih besar (2 bagian, sedangkan perempuan mendapat 1 bagian) itu didasarkan pada Hukum Islam atau adat yang banyak berlaku di masyarakat Indonesia khususnya di Jawa.
Permasalahan yang Saudara sampaikan, yang merupakan ahli waris dari Buyut Saudara (Wakirah) adalah Kakek Saudara (Sukiran); Basirun dan Seh. Dengan demikian, ketiganya memiliki hak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua mereka (Wakirah). Namun, kenyataannya, tanah warisan tersebut dikuasai oleh Basirun secara penuh, dan bahkan telah dibuatkan Sertifikat Hak Miliknya, yang sebelumnya masih berbentuk Letter C.
Proses perubahan status tanah dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang antara lain mengatur tentang syarat dan prosedur pendaftaran tanah; antara lain meliputi:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa, surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukan Tetangga) dan RW (Rukan Warga) setempat, atau pada daerah yang tidak ada RT/RW akan dihadiri oleh tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik yang berguna untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Langkah kedua adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
Tahapannya yaitu:
a. Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa:
1). Asli girik atau fotokopi letter C
2) Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan (poin 1)
3) Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
4) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
5) Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
6) Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
7) Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
8) Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang
b. Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
c. Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan..
d. Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
e. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
f. Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan jika tidak ada kekurangan syarat. Biaya pengurusan akan berbeda dan bergantung pada lokasi serta luas tanah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan pengertian tentang Sertifikat yaitu : "Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan."
Jika melihat rangkaian tata cara penerbitan Sertifikat tersebut di atas, saya melihat ada unsur pemalsuan dokumen atau surat-surat serta keterangan para pihak (ahli waris) dalam pengajuan perubahan Letter C menjadi Sertifikat atas nama Basirun, dimana salah satunya harus ada Surat Keterangan Waris serta Surat Keterangan Riwayat Tanah, dimana seluruh ahli waris harus ikut menandatangani surat tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada prinsipnya Saudara dapat mengajukan keberatan atau pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik yang telah dikeluarkan atas nama Basirun.
Pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, diterbitkan apabila terdapat :
cacat hukum administratif; dan/atau
melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999 dinyatakan : “Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 dijelaskan bahwa : Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah :
Kesalahan prosedur;
Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
Kesalahan subjek hak;
Kesalahan objek hak;
Kesalahan jenis hak;
Kesalahan perhitungan luas;
Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
Kesalahan lainnya yang bersifat administratif
Pengajuan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah karena adanya cacat hukum administratif, seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain, seperti pemalsuan surat, dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Namun demikian, sebelum anda mengajukan surat pembatalan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, sebaiknya Saudara sampaikan terlebih dahulu kepada Kakek Basirun, bahwa tindakannya adalah salah. Agar tali persaudaraan tetap terjalin dengan baik, maka perlu dilakukan pembatalan terhadap sertifikat yang telah diprolehnya tersebut, karena ada cacat hukum.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!