Solusi Pengembalian Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah yang Ternyata Merupakan Kuburan Keluarga dan Tanpa PJBB dalam Perjanjian Hutang Piutang

03/07/20

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ferry oktora dari magelang, saya mendapat kasus penggelapan uang senilain 80 jt dengan jaminan sertifikat tanah, mukanya peminjam bilang tanah kosong dan kami berangkat ke notaris untuk buat surat perjanjian, hutang piutang, tapi ternyata tanah tersebut adalah kuburan keluarga, dan sampai sekarang blm ada itukat baik dr ybs untuk pelunasannya, dan dalam Perjanjian itu tidak ada Pjbb nya, saya minta solusi bagaimana agar bisa mengembalikan uang saya dengan sertifikat yg seperti itu??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Yth; Ferry Oktora Sebelum menjawab pertanyaan saudara, tentunya sdr. Ferry Oktora sebelum meminjamkan uang sebesar 80 jt kepada yang bersangkutan harus mengecek kebenaran serta keabsahan surat-surat tanah nya. Sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama. Namun ini sudah terjadi dan apa boleh buat, tentunya ini sebagai pengalaman kita semua dalam hal bertransaksi tanah dikemudian hari. Menurut pendapat saya, yang pertama rundingkan dengan perjanjian yang bersifat somasi berturut-turut sampai 3 kali. Jika tidak ada kepastian dalam hal balasan atau iktikad baik maka kita segera laporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan rumusan pasal sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam Pasal tersebut dengan jelas disebutkan dan tentunya sudah melalui proses somasi (peringatan) dahulu kepada yang bersangkutan, untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan saudara. Mengenai Notaris tidak membikinkan PPJB karena unsurnya belum jual beli, baru sebatas perjanjian saja. Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi ukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!