Ancaman Pelaporan Pidana atas Utang Pribadi karena Belum Mampu Membayar Menunggu Pencairan Jamsostek

03/07/20

Oleh : Ali***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya...saya punya hutang sama temen saya dan saya sudah berenti bekerja dan belum dapet pekerjaan....dan temen saya nagih lagi dan saya jawab.....saya akan bayar lunas tapi nggu jamsostek cair......pertama temen saya ok....trus udh 2 bulan nagih lagi dan gak mau tahu....saya bilang saya belum cair rin jamsostek karna belum non aktif jamsostek nya.....kalo sudah non aktif langsung saya cair kan....karna tekendala di kantor me risenkan saya baru pertengahan bulan ini....dan saya juga sudah konfirmasi ke pihak kantor kira" awal agustus baru non aktif...tpi temen saya gak mau tau dan mau melaporkan saya ke om nya yang kata nya wakapolres....apakah ini bisa di pidana...terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ali kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Ali di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Hutang Hutang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia walaupun ada baiknya di hindari. Orang berhutang pada umumnya karena ia benar-benar butuh atau kepepet dan/atau untuk kebutuhan modal (bisnis). Pada konteks hutang piutang orang yang meminjam uang disebut debitur, sedang yang memberi pinjaman disebut kreditur. Orang dapat meminjam antara individu atau meminjam ke lembaga keuangan (bank/leasing/lembaga pembiayaan lainnya). Dalam agama, persoalan hutang piutang bukan hal yang ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis adalah perikatan yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pada umumnya transaksi hutang piutang diwali dengan kesepakatan/perjanjian baik lisan atau tertulis adalah perikatan yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan berfungsi sebagai alat bukti penyelesaian di kemudian hari. Perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hutang adalah bidangnya ranah hukum perdata dengan jaminan bukan ranah pidana sebagaimana Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Mengacu pada pasal tersebut harta benda milik debitur menjadi jaminan baik yang ada maupun yang akan ada. Pasal 1132 KUHPerdata, “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”. Tentu hal itu didasarkan perjanjian antara debitur dengan kreditur. Dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” Perjanjian utang piutang lebih baik dilakukan dengan perjanjian tertulis karena tercatat baik jumlah uangnya, tanggal, dan waktu sehingga dapat memberikan bukti yang kuat. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata tersebut perjanjian yang dibuat kedua belah pihak maka para pihak berkewajiban untuk menunaikan isi perjanjian hutang piutang tersebut. Sehingga apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik atau gagal maka berarti terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata. Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut: karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;v karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri. Hutang Dari Sisi HAM Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut. Menjawab Pertanyaan Anda Temen saya ga mau tau dan mau melaporkan saya ke om nya yang katanya wakapolres...apakah ini bisa dipidana ? Keinginan teman anda yang ingin mengadukan perihal utang anda pada kepolisian adalah bukan pada tempatnya. Karena hutang piutang merupakan bidang hukum perdata. Yaitu suatu hubungan hukum yang mengatur kepentingan orang perorang antara individu. Artinya permasalahan hukum yang tidak berbenturan dengan kepentingan publik. Jadi jika hutang piutang tersebut tidak ada unsur pidana seperti penipuan, penggelapan maka kepolisian tidak akan menerima laporan tersebut. Jadi anda tidak perlu khawatir, yang penting anda dalam hal ini memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sesuai perjanjian. Sebagaimana Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Mungkin untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut adalah penting bagi anda memiliki bukti perjanjian tertulis yang dapat membuktikan suatu kesepakatan bersama. Dan juga segala sesuatunya harus dilandasi dengan kejujuran, itikad baik, dan ada keinginan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut dengan baik sesuai perjanjian yang dibuat bersama. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!