Perhitungan Masa 2/3 Pidana dan Waktu Pengajuan serta Proses Pembebasan Bersyarat untuk Vonis 4 Tahun 3 Bulan dengan Masa Tahanan Sejak September 2018

03/07/20

Oleh : alv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kakak saya di tahan sejak tgl 18 september 2018. jalani hukuman di polres terhitung tgl 19 sept 2018 hingga 10 november 2018 . di oper ke rutan di hari yg sma tgl 10/ nov /2018. ikutin persidangan dimulai sejak desember 2018 hingga vonis & tuntutan jatuh pda tgl 2 maret 2019. dengan vonis hukiman 4thn subsider 3 bulan. yg saya ingin tanyakan : 1. ) pada bulan apa 2/3 dri masa pidana kaka saya ? 2. ) kapan baik nya untuk pihak kluarga, harus mengjukan pb ,sejak 2/3 masa tahanan jatuh di bulan tersebut? . 2). brp lama waktu yg diperlukan sejak pengajuan pb di setujui, hingga ke hari bebas seorang narapidana ? mohon pencerahan nya . Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara alv******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Berikut kami rangkum tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat: Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Jadi, Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Klein yang terhormat bahwa untuk Pertanyaan saudara : Pada bulan apa 2/3 dari masa pidana kakak saya. bahwa sesuai dengan ketentuan di atas kakak saudara dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun dan (delapan) bulan dengan dikurangan masa tahanan di Polres dan remisi (kalau dapat). Kapan baiknya untuk pihak keluarga, harus mengajuka Pembebasan Bersyarat (PB), sejak 2/3 masa tahan jatuh di bulan tersebut? Untuk mengusulkan Pembebasan Bersyarat terhadap kakak saudara, sebaiknya dilakukan setelah menjalani masa pidana 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan sesuai dengan ketentuan yaitu 2/3 dari masa tahanan yaitu 4 tahun dan di mohonkan oleh keluarga narapidana. Berapa lama waktu yang diperlukan sejak pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) disetujui, hingga ke hari bebas seorang narapidana? Mohon pencerahannya. Bahwa alur Proses pengusulan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana yaitu Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI nomor 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara Pemberian Pembebasan Bersyarat adalan paling lama 22 hari sejak tanggal Pengusulan. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!