Kadaluarsa dan Batas Waktu Pengurusan Justice Collaborator Berdasarkan Surat dari Lapas
02/07/20Oleh : Yol***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah ada kadarluarsa surat dari lapas utk pengurisan JC, krn JC adik sy di tolak oleh lapas dgn alasan sudah lewat masa pengurusan.. padahal di surat yg terlampir tdk di cantumkan batas tanggal pengurusan..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yol**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara Yolanda, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan tentang Justice Collaborator (JC). Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan dalam pasal 14 adalah Narapidana berhak antara lain untuk :
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun untuk menjawab pertanyaan dari saudara bahwa :
Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi narapidana kasus narkotika yang hukmannya 5 (lma) tahun ke atas untuk mendapatkan remisi atau Pembebasan bersyarat, surat tersebut di keluarkan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian. dengan demikian surat JC tersebut tidak di kenal dengan kadarluarsa.
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluasrganya.
Untuk dapat diberikan pembebasan bersyarat, ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yaitu:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Mendapatkan surat Justice Collaborator (JC) dari BNN atau Kepolisian terkait hukuman di atas 5 (lima) tahun ke atas
Untuk mendapatkan syarat-syarat diatas, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut:
fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Berkaitan dengan pertanyaan saudara bahwa pihal LAPAS menolak usul pengurusan tersebut karena surat Justice Collaborator (JC) sudah kadarluarsa. Menurut hemat kami pihak lapas tidak berhak menolak pengusulah remisi, asimlasi dan pembebasan bersyarat yang diusulkan oleh keluarga narapidana, kerena itu sudah hak daripada narapidana sesuai dengan pasal 14 ayat (i,j,k,l, dan m) Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!