Status dan Keabsahan Jual Beli serta Sertifikasi Tanah Fasilitas Umum (Jalan Umum) yang Berubah Menjadi Jalan Buntu dan Prosedur Pembatalan Sertifikat

02/07/20

Oleh : Abe***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Pagi. Saya mengambil perumahan kapling,. di seberang rumah saya terdapat lahan kosong saudara saya 2 kapling, diimana lahan kosong ini sudah keluar AJB thn 3013, dan berada dibatasan 2 jalan umum ( Fasum) sesuai site plan awal, pada tahun 2014 ada AJB tetangga yang menunjukkan luas kepemilikan tanahnya yang kita tahu awalnya hanya 72m2 menjadi 132m2 dan sudah menjadi sertifikat seluas 121m2 dengan alasan mengapa di sertifikat berkurang krn pembeli memberikan 1 x 10m utk parit. kemudian pembeli berencana membangun tanah yg setahu warga dan site plan itu jalan, maka warga keberatan dan meminta agar jalan tersebut tdk bisa di bangun krn awalnya itu jalan, merasa si pembeli memiliki hak atas tanah jalan tersebut sipembeli menjawab ketemu di pengadilan, kami sudah melakukan mediasi di kantor desa dan menghadirkan pembeli dan penjual serta waarga setempat, dmn penjual mengakui itu awalnya memang jalan umum, tetapi krn sudah jalan buntu dan jalan tusuk sate dan merasa tidak ada fungsi utk umum lagi sipenjual(anak ahli waris pemilik tanah yg dulu ) merasa berhak menjual tanah jalan tersebu. tetapi sipenjual menyadari tuntutan warga yang tidak setuju ada jual beli jalan umum, maka penjual mau mengembalikan uang sipembeli, tetapi dari pembelinya tidak mau menerima uang dan hanya mau menerima sebidang tanah yg di belinya sesuai dengan sertifikat yang sudah dimilikinya.. 1. Apakah jalan umum yang sudah menjadi jalan buntu statusnya tetap jalan umu? 2. apakah jalan umum bisa di jual belikan dan di sertifikatkan? 3. jika kami membawa masalah ini kepengadilan jika terjadi pembatalan sertifikat apakah sertifikat yg di batalankan hanya sebagian tanah jalan umum atau semua luas tanah yang dimiliki? 4. jika kami menggugat pembatalan sertifikat mohon petunjuk untuk langkah2nya. mohon pencerahannya. terimakasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Abe* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina A, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih Untuk pertanyannya, kami akan mencoba menjawabnya. Menurut Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan: Pasal.1 (3) : ‘’ Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.’’ (4) : ‘’Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.’’ Jadi tanah yang selama ini berfungsi sebagai jalan umum, tidak dapat diajukan permohonan hak atas tanah, karena terkait fungsi sosial alias kepentingan publik. Bila pelanggaran asas tersebut terjadi, dapat diajukan pembatalan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena Kantor Pertanahan selaku lembaga penerbit sertifikat hak atas tanah, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan, dan sudah merugikan kepentingan umum oleh sebab itu berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, jadi bisa diajukan gugatan di PTUN. Dan nantinya akan keluar Surat Keputusan yang menerbitkan Sertipikat diatas badan jalan umum bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur norma: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur: “Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi : a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. Pembuktian hak dan pembukuannya; c. Penerbitan sertipikat; d. Penyajian data fisik dan data yuridis; e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.” Jadi tindakan tetangga anda yang menerbitkan Sertipikat diatas jalan umum juga melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu azas tidak cermat dan tidak teliti, dengan demikian tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (2) butir a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: “Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudari ajukan. Terima kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 2. Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan; 5. Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!