Kemungkinan Mengajukan Gugatan Cerai atas Dugaan Perselingkuhan Suami Meski Bukti Telah Dihilangkan

02/07/20

Oleh : Ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam. Sy mau bertanya. Apabila sy pernah melihat bukti perzinahan suami sy dgn wanita lain, tp skrg bukti tersebut sudah dilenyapkan. Apa sy masih bs menuntut cerai dgn suami sy atas dasar perselingkuhan dan perzinahan ? Mohon pencerahannya. Trims

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas kepercayaan Ibu yang sudah menanyakan permasalahan hukumnya ke BPHN. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian perkawinan. Menurut pasal 1 UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) Perkawinan dapat didefenisikan: “ Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami degan tujuan mmbemtuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Harapan semua orang membentuk keluarga bahagia dan kekal namun tidak menuntut kemungkinan perkawinan berakhir. Faktor putusnya perkawinan menurut pasal 38 UUP: Kematian. Perceraian Atas keputusan Pengadilan. Dari permasalahan Ibu, ingin mengajukan cerai dengan alasan selingkuh dan perzinaan. Menurut Pasal 39 ayat 1 UUP: Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Menrut pasal 39 ayat 2 UUP: Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan ,bahwa antara suami isteri itu tidak akan apat hidup rukun sebagai suami isteri. Alasan perceraian menurut Pasal 19 PP no.9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembunyikan. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2(dua) tahun berturut turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya. Zina: Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana Zina adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh laki laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki laki yang bukan isteri atau suaminya. Selingkuh: Kita harus memahami apa defenisi perselingkuhan dimata hukum. Sayang sekali, hukum Indonesia tidak mendefinisikan perselingkuhan, sebab perselingkuhan memang mencakup arti yang luas. Saat ini istilah berselingkuh bisa disemaqtkan pada pacar, suami,isteri. Peelingkuhan diartikan berbeda beda, mulai dari komunikasi lisan,tertulis,tatap muka,hingga perzinaan. Dalam pertanyaan Ibu tidak dijelaskan perselingkuhan suami ibu sejauh mana, dalam hal ini bila Ibu bisa membuktikan bahwa perselingkuhannya sudah sampai kepada tahap zina maka itu bisa dijadikan alasan kuat untuk gugat cerai. Untuk alasan zina Ibu harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Ibu harus melaporkan perbuatan zina suami Ibu karena ini merupakan delik aduan, kepada yang berwajib (polisi) atas dugaan melakukan tindak pidana zina seperti diatur dalam pasal 284 Kitab Undang UndanHukum Pidana jika terbukti putusan pidana itu yang dijadikan dasar menggugat cerai suami Ibu. Berbicara hukum, maka kita berbicara pembuktian, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan dugaan atau asumsi yang tidak mendasar. Bila Ibu menggugat cerai suami Ibu atas dasar perselingkuhan dan zina , Ibu harus mampu membuktikan perselingkuhan dan perbuatan zinanya. Demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermamfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadiln. Dasar Hukum: Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Undang Undang no.1 tahun 1974. PP no.9 tahun 1975. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!