Tanggung Jawab Hukum Penjamin dalam Kesepakatan Pengembalian Uang pada Dugaan Penipuan Saat Terlapor Tidak Diketahui Keberadaannya
01/07/20Oleh : Ros***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak saya terlapor kasus penipuan blm dilaporkan resmi dan saya dengan pelapor dgn jln kekeluargaan utk berusaha mengembalikan uang korban,, saya sbg penjamin apakah bisa dikenakan hukum bila blm bisa mengembalikan uang yg waktunya sdh lewat dr perjanjian sedangkan anak saya tidk pulang pulang, mohon penjelasannya trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Rosi Rosiana di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan
Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut:
Pengertian Penipuan
Penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”). Yang berbunyi: ‘ Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat
tahun”.
3
Walapun penipuan merupakan perbuatan pidana dengan diancam pidana
penjara paling lama 4 tahun, namun kasus tersebut belum dilaporkan secara
resmi karena sudah ada kesepakatan/perjanjian kekeluargaan dimana ibu
berjanji untuk berusaha mengembalikan uang korban. Sehingga kasus ibu bukan
lagi berada pada ranah pidana namun masuk ranah perdata, yaitu hukum
perjanjian. Namun perjanjian harus dipenuhi karena perjanjian yang dibuat
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (artinya kedua belah
pihak terikat) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338
KUHPerdata). Dalam hukum perjanjian, jika seseorang tidak dapat memenuhi
janjinya dinamakan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana Pasal 1238
KUHPerdata. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perjanjian yang
ibu buat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian tertulis adalah lebih baik
karena lebih kuat dari segi pembutian.
Wanprestasi
Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau
kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan
lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi
melalui Pengadilan Negeri.
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui
Pengadilan Negeri.
4
Diposisi perjanjian ini ibu harus memenuhi janji yang telah dibuat, apalagi
sebagai penjamin. Karena jika gagal terkena wanprestasi yang dapat di somasi
kemudian digugat ke pengadilan.
Sebagai Penjamin
Yang menjadi pertanyaan disini adalah apakah anak ibu telah dilaporkan secara
resmi atau belum?. Jika belum, anak ibu belum berstatus sebagai tersangka.
Jadi tidak ditangkap dan ditahan. Apalagi kan sudah ada perjanjian dengan
pelapor. Jadi ibu belum dapat dikenakan hukuman. Namun yang harus dipenuhi
adalah memenuhi isi kesepakatan/perjanjian dengan pelapor untuk
mengembalikan uang. Jika gagal maka dinamakan wanprestasi. Jadi tidak dapat
dikenakan pidana namun dapat digugat ke pengadilan
Berbeda dengan Penjamin dalam pidana sebagaimana diatur Pasal 31 ayat
(1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau
hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan
penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang,
berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Pengaturan lebih lanjut tentang jaminan atas penangguhan penahanan ini kita temui
dalam Pasal 35 dan 36 PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) (terakhir diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010):
Pasal 35
(1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai
dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri;
(2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak
diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Pasal 36
(1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka
setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang
jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan;
5
(2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera
pengadilan negeri;
(3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita
menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera
pengadilan negeri.
Dari beberapa ketentuan di atas memang ada dua jenis jaminan yang dapat
diberikan dalam rangka penangguhan penahanan yakni dengan jaminan uang
atau orang. Jika yang dijaminkan adalah sejumlah uang, sesuai Pasal 35 PP 27/1983, ketika
tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak
diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Sedangkan jika jaminannya adalah orang, instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah
uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” apabila
tersangka/terdakwa melarikan diri. Dan bila penjamin tidak bisa membayar uang
tanggungan, Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 angka 8
huruf j menentukan bahwa penjamin orang akan disita harta bendanya sebagai pelunasan atas
uang yang harus ditanggung si penjamin melalui penetapan pengadilan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!