Tanggung Jawab Hukum Penjamin dalam Kesepakatan Pengembalian Uang pada Dugaan Penipuan Saat Terlapor Tidak Diketahui Keberadaannya

01/07/20

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya terlapor kasus penipuan blm dilaporkan resmi dan saya dengan pelapor dgn jln kekeluargaan utk berusaha mengembalikan uang korban,, saya sbg penjamin apakah bisa dikenakan hukum bila blm bisa mengembalikan uang yg waktunya sdh lewat dr perjanjian sedangkan anak saya tidk pulang pulang, mohon penjelasannya trima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Rosi Rosiana di Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut: Pengertian Penipuan Penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang berbunyi: ‘ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. 3 Walapun penipuan merupakan perbuatan pidana dengan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, namun kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi karena sudah ada kesepakatan/perjanjian kekeluargaan dimana ibu berjanji untuk berusaha mengembalikan uang korban. Sehingga kasus ibu bukan lagi berada pada ranah pidana namun masuk ranah perdata, yaitu hukum perjanjian. Namun perjanjian harus dipenuhi karena perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (artinya kedua belah pihak terikat) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata). Dalam hukum perjanjian, jika seseorang tidak dapat memenuhi janjinya dinamakan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perjanjian yang ibu buat dilakukan secara tertulis atau lisan. Perjanjian tertulis adalah lebih baik karena lebih kuat dari segi pembutian. Wanprestasi Apa itu “wanprestasi” atau ingkar janji. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. 4 Diposisi perjanjian ini ibu harus memenuhi janji yang telah dibuat, apalagi sebagai penjamin. Karena jika gagal terkena wanprestasi yang dapat di somasi kemudian digugat ke pengadilan. Sebagai Penjamin Yang menjadi pertanyaan disini adalah apakah anak ibu telah dilaporkan secara resmi atau belum?. Jika belum, anak ibu belum berstatus sebagai tersangka. Jadi tidak ditangkap dan ditahan. Apalagi kan sudah ada perjanjian dengan pelapor. Jadi ibu belum dapat dikenakan hukuman. Namun yang harus dipenuhi adalah memenuhi isi kesepakatan/perjanjian dengan pelapor untuk mengembalikan uang. Jika gagal maka dinamakan wanprestasi. Jadi tidak dapat dikenakan pidana namun dapat digugat ke pengadilan Berbeda dengan Penjamin dalam pidana sebagaimana diatur  Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.” Pengaturan lebih lanjut tentang jaminan atas penangguhan penahanan ini kita temui dalam Pasal 35 dan 36 PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) (terakhir diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010): Pasal 35 (1) Uang jaminan penangguhan penahanan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan, disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri; (2) Apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara. Pasal 36 (1) Dalam hal jaminan itu adalah orang, dan tersangka atau terdakwa melarikan diri maka setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, penjamin diwajibkan membayar uang yang jumlahnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan; 5 (2) Uang yang dimaksud dalam ayat (1) harus disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri; (3) Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang dimaksud ayat (1) jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri. Dari beberapa ketentuan di atas memang ada dua jenis jaminan yang dapat diberikan dalam rangka penangguhan penahanan yakni dengan jaminan uang atau orang. Jika yang dijaminkan adalah sejumlah uang, sesuai Pasal 35 PP 27/1983, ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara. Sedangkan jika jaminannya adalah orang, instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” apabila tersangka/terdakwa melarikan diri. Dan bila penjamin tidak bisa membayar uang tanggungan, Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 angka 8 huruf j menentukan bahwa penjamin orang akan disita harta bendanya sebagai pelunasan atas uang yang harus ditanggung si penjamin melalui penetapan pengadilan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!