Keterlambatan Pembayaran Uang Arisan Online oleh Penyelenggara karena Alasan Anggota Belum Membayar

30/06/20

Oleh : chy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf saya mau bertanya bagaimana saya harus melaoor jika Uang arisan online saya tidak juga di kasih padahal sudah 2 bulan. saya harus bagaimana karena alasan ada member yang belum bayar. bukannya iru sudah kewajiban dia memberikan uang arisan walaupun ada member yang belum juga membayar?

Terima kasih atas pertanyaan saudara chy************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Untuk menjawab pertanyaan sdri.Chyntia terkait dengan arisan online kami selaku pemberi konsultasi hukum perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa itu arisan online. Arisan online hampir tiap hari kata-kata ini muncul di medsos. Meskipun banyak juga yang telah terjebak kasus penipuan arisan online tapi para ibu-ibu atau para wanita masih banyak yang tertarik dengan arisan online ini, terutama dengan system menurun. Kalau ditanya alasannya kenapa mau ikut arisan online, pada umumnya menjawab untuk investasi. Sebenarnya bagi ibu-ibu yang memang ada stok uang, pastinya arisan online dengan sistem menurun ini adalah suatu bentuk investasi untuk memper banyak uang tanpa keluar keringat. Sedangkan untuk para ibu-ibu/waniya yang membutuhkan uang arisan online ini bisa dijadikan salah satu solusi untuk meminjam uang dengan cara yang mudah tapi tentunya harus amanah menurut ownernya. Ada juga yang berpendapat kalau arisan ini adalah salah satu jalan untuk menabung. Inilah kebiasaan masyarakat kita dizaman millennial, ini apa yang sebenarnya salah menjadi dianggap benar karena sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat hal semacam ini perlu adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat untung dan ruginya ikut arisan online. Kalau memang niat untuk menabung, kenapa tidak menabung saja di Bank atau dibelikan property yang menguntungkan di masa yang akan datang. Kenapa harus ikut arisan online dengan resiko seperti ini ? Jawabannya sederhana karena  nilai uang yang diinvestasikan dalam arisan online akan lebih cepat bertambah ketimbang menabung di bank. Pada dasarnya arisan online itu tidak dikenal dalam adat istiadat kebiasaan masyarakat kita karena sekarang era globalisasi dan era ITE digital yang sudah merambah seluruh aspek kehidupan manusia maka mau tidak mau harus mengitukuti arus peradaban era teknologi ETI Terkait dengan masalah Anda tentang arisan online yang belum dibayar ini sebenarnya mudus penggelapan dan penipuan melalui lebel arisan online dengan system dan cara hanya saling percaya sesama anggota dengan trik untuk mengelabuhi para peserta arisan tesebut. Disinyalir dari pengelola arisan online tesebut ada maksud dan tujuan etikat tidak baik maka sebaiknya Sdri Chyntia melaporkan peristiwa ini ke Polisi karena ada unsur kriminal/tindak pidana bahkan telah melanggar undann-undang ITE yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah di ubah dengan UU. No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan ditengarai ada indikasi perbuatan melawan hukum dengan dilengkapi dan membawa bukti-bukti yang cukup sebagai data dukung bahwa telah terjadi pengelapan dan disertai penipuan melalui mudus arisan online. Adapun dasar hukumnya hal tersebut : Pasal 372 KUHP Tentang Pengelapan: “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Pasal 378 KUHP Tentang Perbuatan Curang: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Demikian yang bisa kami berikan penjelasan atas pertanya yang sdri. Chynta alami semoga dapat di pahami dang dimengerti. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!