Konsekuensi Ketidakhadiran Penggugat dan Tergugat pada Sidang Cerai Setelah Rujuk

30/06/20

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya selaku penggugat, menggugat cerai suami saya. Pada sidang pertama saya hadir namun tergugat tidak hadir. Kami kemudian sepakat rujuk. Tapi kmudian panggilan sidang kedua saya Dan suami tidak hadir Karena merasa sudah damai Dan rujuk.. apakah ketidakhadiran Kami selaku penggugat Dan tergugat Di pengadilan bisa batal secara otomatis?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E. (Penyuluh Hukum Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdri Mari terkait pertanyaan Saudari, kami akan menjawab sebagai berikut : Pengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).   Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 50/2009”).   Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran Anda dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 UU 7/1989 tentang Peradilan Agama berikut ini:   Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak. Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.  Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.   Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.   Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: ‘Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut”.   Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.   Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya. Namun, apabila yang dimaksudkan adalah suami (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar hukum: Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2006dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!