Tanggung Jawab Pembayaran Member Arisan Online Setelah Menarik Dana di Sebagian Kloter
29/06/20Oleh : net***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo kak saya pia
Saya owner arisan online
Jadi gini member saya ikut di 3 kloter arisan nah ketika dia udah narik tp di sebagian kloter Masi ada yg belum narik dia ga mau bayar lg udah 4 hari janji2 Mulu tp ga di tempatin sedangkan tambah hari tambah utang yg hari di bayar nya,jd saya mau bertanya apa ada pasal yg menyangkut kasus ini
Terima kasih atas pertanyaan saudara net****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya diantara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), memang tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya.
Bahwa menurut keterangan klien, salah satu member/anggotanya sampai saat ini setiap ditagih selalu menghindar/mengelak sehingga semakin lama, hutangnya semakin banyak.
Bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan ketua/pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat atas dasar wanprestasi.
Bahwa istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pakar hukum pidana Yahya Harahap mengartikan wanprestasi dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau meminta ganti kerugian pada debitur.
Bahwa ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat wanprestasi tersebut, serta bunga. Pengertian bunga di sini adalah hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditur seandainya tidak terjadi wanprestasi.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, sudah terdapat hubungan hukum antara peserta dengan ketua/pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Hubungan arisan tersebut timbul karena perjanjian. Dari perjanjian itu muncul hak dan kewajiban. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat atas dasar wanprestasi.
Bahwa dalam hal ini yang dapat klien lakukan adalah melakukan gugatan wanprestasi atas dasar member/anggota tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar arisan pada bulan-bulan berikutnya, tetapi sebelum melakukan gugatan atas dasar wanprestasi, klien harus melakukan somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Karena kewajiban debitur untuk membayar ganti rugi tidak serta merta timbul pada saat dirinya lalai. Karena itu, harus ada pernyataan lalai terlebih dahulu yang disampaikan oleh kreditur ke debitur yang disebut Somasi (pasal 1238 jo Pasal 1243 KUHPerdata).
Untuk menghindari celah yang mungkin bisa dimanfaatkan debitur, ada baiknya kreditur membuat secara tertulis pernyataan lalai tersebut atau bila perlu melalui suatu peringatan resmi yang dibuat oleh juru sita pengadilan.
Jika setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi.
Kesimpulan:
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kepada klien disarankan untuk menempuh upaya jalur musyawarah serta mediasi terlebih dahulu, ketika tidak berhasil maka lakukan upaya somasi terhadap member yang tidak memenuhi kewajibannya itu. Jika setelah somasi dilakukan, member tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka klien dapat melakukan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!