Perlindungan Hukum bagi Developer dari Permintaan Kompensasi Tidak Wajar oleh Perangkat Desa dan Elemen Masyarakat dalam Pembukaan Lahan Kavling

28/06/20

Oleh : yus***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya sebagai developer tanah kavling saat ini akan membuka lahan baru seluas 1,2ha, namun terkendala dengan perangkat desa kepala dusun dan element masyarakat khususnya BPD, LPMD, RT & RW yang meminta kompensasi tidak wajar, yang sesungguhnya saya telah menggelontorkan 228JT antara lain dalam bentuk :untuk pembangunan gapura dan normalisasi gorong2 warga serta kompensasi tanah makam, namun disini elemen masyarakat & perangkat desa masih meminta kami dengan mengatasnamakan warga untuk minta uang besaran 100JT dengan alasan untuk perawatan jalan. Pertanyaan saya adakah undang2 yang bisa melindungi saya dari orang2 yg haus uang memanfaatkan proyek saya yang akan berjalan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara yus** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas atas pertanyaan Saudara, namun disini tidak dijelaskan apakah saudara telah memiliki ijin lokasi, sebab biasanya pembebasan lahan dilakukan dengan cara pembayaran tunai kepada masing-masing penduduk pemegang hak atas tanah. Berdasarkan pasal 5 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria yang berlaku di Indonesia, ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Dalam hukum adat jual beli tanah itu harus terang dan tunai. Terang berarti jual beli tersebut dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang dalam hal Pejabat Pembuat Akte Tanag (PPAT). Sedangkan yang dimaksud dengan tunai adalah hak milik beralih ketika jual beli tanah tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga/ Apabila harga tanah yang disepakati belum dibayar akan menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli. Selanjutnya dapat kami sampaikan terlebih dahulu tentang pengadaaan tanah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Seringkali bahwa pihak masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan sering meributkan soal kompensasi finansial, tapi akar masalahnya bukan hanya soal besaran melainkan juga persepsi bahwa adanya kecenderungan bahwa pengembang menakar harga tanah warga secara rendah sehingga sering dianggap kurang adil oleh komunitas masyarakat tersebut. Pembebasan lahan yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2012 masih belum mengikutsertakan unsur-unsur dari masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan tersebut, sehingga sering terjadi konflik bukan hanya seputar persoalan besaran kompensasi dan ganti rugi, tetapi juga soal perebutan ruang hidup antara masyarakat dengan korporasi yang sering terjadi dalam relasi politis dan sosio-ekonomi yang timpang. Relasi yang timpang ini terjadi karena kekuatan politik dan adanya dana baik peemrintah maupun perusahaan yang lebih kuat dibandingkan masyarakat. Terkait dengan pertanyaan saudara adakah undang-undang yang bisa melindungi saudara dari orang-orang yang “memanfaatkan proyek saudara” yang akan berjalan, hal ini sebaiknya dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan karena, sebaik-baik putusan adalah putusan yang dilakukan secara kekeluargaan/musyawarah hal ini sesuai dengan prinsip/asas hukum pidana “Ultimum Remidium”, hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Menurut hemat kami seseorang yang mengatasnamakan warga dan meminta dana untuk perawatan jalan, mengingat uang atau dana saudara sejumlah tertentu yang saudara maksudkan belum diserahterimakan, selanjutnya sebaiknya saudara dapat menelusuri dan membicarakannya secara baik-baik dengan warga sekitar jika memang tidak benar maka ia dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun demikian permintaan oknum yang meminta uang /dana dengan berbagai alasan kepada saudara, perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindakan pungutan liar yang dimaksud di sini adalah uang yang diminta secara paksa oleh oknum yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan saudara. Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):   “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”   R. Soesilo (hal. 256) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan”. Pemeras itu pekerjaannya: memaksa orang lain; untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.   Yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hak adalah melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.  Dalam kontek hukum pidana suatu perbuatan disebut pemerasan, Hal ini jika memenuhi unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian alaha kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat membuat hutang atau menghapus piutang. Diancam karena karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. Jika pun mungkin adalah adanya perbuatan yang tidak menyenangkan, Perlu kami informasikan bahwa frasa perbuatan yang tidak menyenangkan dalam pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI2013 MK menyatakan bahwa frasa ”sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum KUHPerdata KUH Pidana UU No. 5 tahun 1960 UU No.2 Tahun 2012 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!