Risiko Hukum Take Over Kendaraan di Bawah Tangan dan Pelaporan Penggelapan oleh Leasing serta Hak Pelaporan terhadap Pihak Kedua

28/06/20

Oleh : Den***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang.. Saya sudah melakukan take over dibawah tangan sama pihak ke dua.. Sebelum nya sy dan pihak kedua berniat untuk take over secara resmi yg akan diketahui pihak leasing.. Tp waktu itu sempat di camcel krna situasi waktu otu lg PSBB. nah stelah itu terjadilah take over dibawah tangan dgn pihak kedua.. Setelah berjalan beberapa bulan kendaraan itu tdk dibayar/tdk di cicil ke pihak leasing.. Yg akhirnya pihak leasing kembai ke sy ke atas nama. Setalah sy cb hubungi trus dan sy datangi pihak kedua ternyata pihak kedua itu mengalihkan lg unit ke pihak ke tiga.. Nah skrg pihal leasing akan melaporkan sy ke pihak polisi atas dasar pemggelapan. Yg sy mau pertnyakan apa kah sy pun berhak untuk buat laporan ke polisi kerna sudah mersa dirugikan oleh pihak ke dua?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Den** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap saru orang atau lebih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya: Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal. Dari permasalahan saudara terjadi take over kendaraan yang dilakukan dibawah tangan dengan pihak kedua. Akan saya jelaskan terlebih dahulu perbedaan antara akta otentik dengan akta dibawah tangan. Pasal 1868 KUH Perdata. Akta dapat dikatakan otentik apabila telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut : Dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan Undang-Undang Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang memiliki wewenang. Sedangkan Akta dibawah tangan perjanjian yang dibuat para pihak tanpa adanya campur tangan pejabat umum dan peraturan perundang-undangan dan kekuatan pembuktiannya tidak sempurna akta otentik. Apabila pihak kedua tidak melalukan kewajiban berdasarkan perjanjian yang dibuat serta terjadi wanprestasi terhadap pihak pertama, maka pihak pertama dapat melaporkan ke pihak berwajib (polisi) dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak kedua. Yang perlu diperhatikan dalam menggugat selain ketentuan pasal perjanjian yang dilanggar oleh pihak kedua juga ketentuan penyelesaian pihak leasing. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!