Pembagian Waris Rumah atas Nama Ayah kepada Lima Anak dan Akibat Jika Tidak Dijual atau Dibalik Nama

28/06/20

Oleh : Sut***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kedua orang tua saya sudah meninggal dunia. Meninggalkan 1 rumah a/n Ayah. Sekarang tinggal kami 5 bersaudara. 3 Laki, dan 2 perempuan. Yang saya mau tanyakan, bagaimana cara pembagian rumah tsb jikalau dijual, dan perhitungannya bagaimana utk masing2 anak. (saya non muslim). dan apa akibatnya jika rumah tsb tidak dijual/ganti nama. karena sampai saat ini rumah tsb ditempati keluarga saudara. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sut*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait waris menurut hukum Perdata di Indonesia. Ketentuan mengenai waris dalam BW/KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Berdasarkan pertanyaan saudara, maka berdasarkan KUHPerdata warisan tersebut dibagi rata terhadap 5 orang ahli waris yaitu 3 laki dan 2 perempuan. Apabila rumah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) yang menyatakan “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.” Selanjutnya berkenaan harta tersebut merupakan rumah yang ditempati oleh keluarga saudara maka jika tidak dijual maka harta warisan menjadi belum terbagi, dan akan menjadi masalah jika salah satu pewarisnya meninggal, karena diperlukan tanda tangan para pewaris saat pembagian waris. Selanjutnya jika rumah tersebut ingin dijual maka dalam penjualan diperlukan tandatangan seluruh ahli waris. Jadi ganti nama tidak diperlukan jika ingin menjual,jika tidak ingin dijual maka dapat dilakukan ganti nama atas nama para pewarisnya (5 orang bersaudara). Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!