Tanggung Jawab atas Utang Usaha Mantan Istri yang Timbul Saat Perkawinan Setelah Perceraian dan Pengambilan Harta Bersama
28/06/20
Oleh : Alb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam, saya ingin konsultasi ttg adanya hutang piutang setelah perceraian. Mantan istri saya mempunyai usaha. Kemudian saya ketahui mantan istri mempunyai hutang kepada teman nya untuk usaha nya tsb. Lalu setelah cerai semua harta bersama dan usaha mantan istri yg ambil, saya meninggalkan rumah hanya membawa pakaian saja. Lalu tiba-tiba teman nya meminta pertanggungjawaban hutang mantan istri kepada saya karena yg mereka ketahui saya suaminya yg harus bertanggungjawab atas itu dan karena mantan istri sulit ditemui oleh mereka begitupun saya sekarang sulit untuk menemui dia lagi. Lalu teman nya ini meminta saya untuk melunasi hutang tersebut dan dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang karena mereka bilang ini menjadi hutang bersama, padahal saat mantan istri saya menghutang barang utk usahanya itu saya tidak bersama dia dan teman nya, yg saya ketahui mantan istri hanya mengambil barang ke teman nya tsb lalu akad jual beli mereka pun saya tidak tahu bagaimana, tetapi saya ketahui juga kalau sudah ada pencicilan hutang kepada temannya tsb. Lalu apakah itu hutang bersama saat berlangsung perkawinan atau hutang pribadi mantan istri? Kemudian apakah semua harta bersama yg dibawa itu bisa saya ambil?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alb*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan masalah hutang piutang istri tanpa sepengetahuan suami, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.
Ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Perjanjian pinjam meminjam baru dapat dikatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum, apabila telah memenuhi unsur sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang mengatur adanya syarat sahnya perjanjian yaitu Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitor itu.”
Berkaitan dengan menagih ke suami/tanggung jawab suami, maka dilihat dari kasus anda bahwa suami tidak mengetahui dan tidak mengunakannya maka ini dikategorikan sebagai utang pribadi istri bukan utang untuk keperluan bersama, kecuali dalam perjanjian utang tersebut ada janji suami untuk menanggung bagi hutang istri. Penanggungan diatur dalam psal 1820-1850 KUHPer. Menurut Pasal 1820 KUHPer, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.
Terkait masalah utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, dan saat ini si istri juga melarikan diri, maka suami tidak dapat dituntut untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tidak ada unsur tanggung renteng dalam kasus ini dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami dan dalam rangka membayar hutang istri, suami dapat memberikan harta pribadi istri (bila ada) untuk membayar hutangnya.
Terkait harta bersama, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Berkenaan dengan hutang mantan istri, oleh karena itu, utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).
Konsekuensi atau akibat hukum perceraian terhadap harta bersama diatur dalam Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Lebih jauh daam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan disebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Berdasarkan Pasal 126 KUHPer, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena perceraian. Lalu, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Ketentuan Pasal 37 UUP jo Pasal 126 dan 128 KUHPer, mengatur bahwa perceraian mengakibatkan bubarnya harta bersama sehingga harta bersama tersebut harus dibagi diantara pasangan suami-istri. Oleh karenanya semua harta bersama tidak boleh dikuasai oleh salah satu pihak saja.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!