Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Waktu Bebas Berdasarkan Remisi serta Syarat Pembebasan Bersyarat
28/06/20Oleh : Lem***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hukuman saya 5 tahun 3 bulan saya sudah membuat JC & selesai mengikuti persyaratan pembebasan sidang Limas & sidang top saya sudah menjalani hukuman 3 tahun 4 bulan,remisi yang saya dapat kan saat ini 7 bulan,berapa lama lagi kah saya menjalani hukuman
sampai saya bebas ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lem** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan saudara diatas, ada beberapa hal yang dapat kami pahami:
1. Masa pidana saudara 5 tahun 3 bulan.
2. Saudara telah menjalankan masa pidana selama 3 tahun 4 bulan.
3. Sudah membuat JC dan selesai mengikuti persyaratan pembebesan
4. Saudara telah mendapat remisi selama 7 bulan
5. Pertanyaannya, berapa lama lagi saudara menjalani hukuman sampai bebas ?.
Untuk menetukan berapa lagi saudara menjalani hukuman sampai bebas, harus diketahui terlebih dahulu berapa bulan remisi yang saudara terima dari sisa masa pidana yang belum dijalankan. Kalau di hitung pada saat ini maka sisa masa pidana saudara sekarang, kira-kira tinggal sekitar 1 (satu) tahun 4 bulan lagi (jumlah ini didapat dari masa pidana (5 tahun 3 bulan) dikurangi masa telah menjalankan pidana (3 tahun 4 bulan) – 7 bulan (remisi) menjadi 1 (satu) tahun 4 bulan. Setelah itu dikurangi remisi yang tersisa. Remisi bisa diterima jika saudara memenuhi ketentuan perundang-undangan, seperti berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Selanjutnya untuk mengetahui berapa lama lagi saudara menjalani hukuman sampai bebas, dapat juga dilihat pada aplikasi Sistem Data base Pemasyarakatan (SDP).
Sebetulnya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sudah ada aplikasin Sistem Data base Pemasyarakatan (SDP). Salah satu tujuan dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) ini adalah berfungsi sebagai alat bantu Peningkatan Kualitas Layanan kepada WBP. Dengan adanya SDP, maka kualitas layanan kepada WBP ditingkatkan dengan cara : antara lain Meningkatkan kepastian bebas demi hukum tepat waktu sesuai yang ditentukan, hal ini dicapai dengan SDP yang memberikan fasilitas untuk melihat 1, 2 atau 3 bulan ke depan WBP mana saja yang akan keluar, selain itu dapat juga dilihat dari daftar WBP tersebut mana yang belum memiliki salinan putusan atau vonis, sehingga pegawai PAS dapat segera mencari salinan putusan/vonis tersebut ke pihak terkait, sehingga pada saat WBP bebas, memang dapat dibebaskan sesuai persyaratan yang berlaku. Jadi dengan aplikasi ini saudara dapat mengetahui kapan seorang warga bianaan pemasyarakatan bisa mendapatkan pembebesan bersyarat dan kapan bisa bebas (keluar).
Ulasan lengkap.
Untuk menjawab pertanyaan saudara secara komperhensif kami akan jelaskan terlebih dahulu tentang remisi (pengurangan masa pidana), syarat-syarat remisi, besarnya remisi dan ketentuan pembebasan bersyarat sebagai berikut :
Menurut pasal 1 angka 3 Permenkumham No 03/2018.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi terdiri atas:
a. Remisi umum;
diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
b. Remisi khusus.
diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi umum dan khusus, Narapidana dan Anak dapat juga diberikan:
a. Remisi kemanusiaan;
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana.
yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
berusia di atas 70 tahun; atau
menderita sakit berkepanjangan
b. Remisi tambahan;
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan berbuat jasa pada negara;
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.
c. Remisi susulan.
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang :
telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
belum pernah memperoleh Remisi.
Untuk diberikan remisi, saudara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
berkelakuan baik;
b. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan:
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
c. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Berhubung saudara dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu : saudara harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang saudara lakukan;
Jadi, saudara yang dipidana penjara selama 5 tahun subsider 3 (tiga) bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi-syarat-syarat di atas, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari enam bulan.
Dalam pernyataan diatas saudara telah melaksanakan masa pidana selama 3 tahun 4 bulan dan telah mendapat remisi 7 bulan sehingga, untuk sisa masa pidana saudara (1 tahun 4 bulan) masih bisa diberikan remisi lagi, baik remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan asal sauadar memenuhi syarat-syarat pemberian remisi tersebut datas. Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Bahkan sebelum bebas menjalankan masa pidana, saudara dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Menurut hitungan-hitungan kami suadara sudah dapat mengajukan pembebasan bersyarat bila telah melaksanakan masa pidana selama 3 tahun 5 bulan. Berarti, saat ini saudara belum dapat dapat diberikan pembebesan bersyarat, karena saudara baru menjalanakan masa pidana 3 tahun 4 bulan. Jadi di butuhkan 1 bulann lagi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada sejumlah persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi oleh Narapidana seperti yang diatur dalam Permenkumham 03/2018, yaitu :
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 mengaturnya sebagai berikut:
Besarnya remisi umum adalah:
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan.
b. 2 (dua) bulan bagi Nara Pidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih
Besarnya remisi khusus adalah :
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulam atau lebih
Besarnya remisi tambahan adalah:
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Besarnya remisi umum susulan
1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya remisi khusus susulan
15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan kami tersebut diatas saudara dapat memperoleh remisi sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan saudara dapat menghitung sendiri. Remisi umum, khusus, dan tambahan selama sisa masa pidana yang harus saudara jalankan yaitu selama (1 tahun 4 bulan), dapat diberikan kepada saudara berdasarkan besaran remisi (pengurangan masa tahanan) sesuai dengan yang tercantum di atas.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat !!!
Dasar hukum:
1. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebabasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
4. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!