Pertanggungjawaban Pidana Anak Usia 16 Tahun atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Usia 5 Tahun

28/06/20

Oleh : Sam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah anak usia 16 tahun bisa dikenakan tindak pidana karna melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sam********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Samsul Code kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pencabulan terhadap anak. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”); Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo (hal. 212), istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Dengan kata lain segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Berdasarkan kasus yang saudara sampaikan pelaku pencabulan adalah anak berusia 16 tahun yang melakukan pencabulan terhadap anak usia 5 tahun. Secara umum, tindak pidana percabulan terhadap Anak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:   “Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”   Jika melanggar, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016, yaitu:  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp  5 miliar. Menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) , seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) UU SPPA) dan Pidana, bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. a.    Sanksi Tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi (Pasal 82 UU SPPA): •    Pengembalian kepada orang tua/Wali; •    Penyerahan kepada seseorang; •    Perawatan di rumah sakit jiwa; •    Perawatan di LPKS; •    Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; •    Pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau •    Perbaikan akibat tindak pidana.   b.    Sanksi Pidana Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan (Pasal 71 UU SPPA): Pidana Pokok terdiri atas: ·         Pidana peringatan; ·     Pidana dengan syarat, yang terdiri atas: pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan; ·         Pelatihan kerja; ·         Pembinaan dalam lembaga; ·         Penjara.   Pidana Tambahan terdiri dari: ·         Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau ·         Pemenuhan kewajiban adat. Karena dalam UU SPPA pendekatannya adalah menjauhkan anak dari penjara, tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan layaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, maka Pendekatan restorative justice harus dikedepankan, yaitu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 6 UU 11/2012: “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Salah satu upaya pendekatan restroratif justice adalah dengan melakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam kasus yang saudara sampaikan, oleh karena pelaku sudah berusia 16 tahun dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 82 Perpu No 1 Tahun 2016 adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun , maka berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU SPPA si pelaku dapat dipidana, jika pelaku diancam dengan pidana penjara diatas 7 tahun, dengan proses pemeriksaan dalam persidangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU SPPA: “Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban,dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan” Pasal 23 : Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anakwajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial. Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa,ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi orang tua. Namun Jika ancaman hukuman terhadap si pelaku dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana maka dapat dilakukan upaya diversi, karena upaya diversi hanya bisa dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA). Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ; KUHP. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!