Langkah Hukum Penjual atas Renovasi dan Penyewaan Rumah oleh Pembeli Sebelum Pelunasan dan Akta Jual Beli Selesai
27/06/20
Oleh : Res***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon maaf.. bulan July tahun 2019 kami menawarkan rumah kami sehraga Rp. *25jt
Dengan 150jt sbg dp, sisany dicicil selama setahun,, cicilan sekitar 5-10jt
Cicilan KPR ditanggung pembeli..
Nah kami minta untuk tidak take over melanjutkan cicilan atas nama kami, atau dibawha tangan..khawatir nanti akan ada masalah dikedapannya dan masih menggunakan nama kami.
Nah selama setahun ini..rumah kami d renov dan kemarin dikontrakan. Padahal urusan jual beli kami belom selesai dan tanpa persetujuan kami.
Kemaein buyernya datang mau minta ke notaris padahal tinggal sebentar lg perjanjiannya lisannya selesai.. menurut bapak/ibu..langkah apa yg harus kami ambil..terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Res****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari
sampaikan.
Untuk menjawab pertanyaan Saudari...yang menjadi pertanyaan kami adalah kami
belum mengerti apakah rumah yang Saudari tawarkan Rp. * 25 juta atau Rp. 250 Juta,
atau kami dapat simpulkan rumah yang Saudari tawarkan sebenarnya Rp. 250 Juta
dengan DP sebesar Rp. 150 Juta dengan pelunasan sekitar 5 – 10 Juta selama setahun (1
tahun), dengan perjanjian jual beli di bawah tangan.
Menurut pendapat R.Subekti, dalam bukunya “Aneka Perjanjian” cetakan kesepuluh,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hal 2 menjabarkan bahwa “ Dalam buku III
Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perikatan. Hukum perjanjian
mempunyai sifat sistem terbuka. Maksudnya dalam hukum perikatan/perjanjian
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada subyek hukum untuk mengadakan
perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar perundang-undangan,
ketertiban umum dan kesusilaan.
Selanjutnya mengenai jual beli diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata menyebutkan bahwa
“ Suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang
telah diperjanjikan.”
Sedangkan untuk sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata disebutkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus
memenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Hukum perjanjian mengenal asas konsensualitas yang memberi arti sepakat atau
consensus tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. Sepakat
(Toestemming) artinya kesesuaian, kecocokan, pertemuan kehendak dari yang
mengadakan perjanjian atau pernyataan kehendak yang disetujui antara
pihakpihak. Menurut Pasal 1321 KUHPerdata, kata sepakat harus diberikan
secara bebas, dalam arti tidak ada paksaan, penipuan dan kekhilafan.
Unsur kesepakatan terdiri dari unsur Offerte (penawaran) adalah pernyataan pihak
yang menawarkan dan Acceptasi (penerimaan) adalah pernyataan pihak yang
menerima penawaran.
2. kecakapan untuk melakukan suatu pengikatan;
Yang dimaksud dengan cakap adalah sehat pikiran untuk mengadakan/membuat
suatu perjanjian. Kewenangan memiliki/ menyandang hak dan kewajiban tersebut
disebut kewenangan hukum, karena sejak lahir tidak semua subjek hukum
memiliki kewenangan hukum, cakap atau dapat bertindak sendiri. Kecakapan
berbuat adalah kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum.
3. suatu hal tertentu;
Suatu hal tertentu disini tentang objek perjanjian (Pasal 1332 sampai dengan 1334
KUHPerdata). Syarat–syarat yang diperjanjikan harus dicantumkan dengan jelas
dalam akta jual belinya misalnya luas tanah, letaknya, sertifikat, hak yang
melekat.
4. suatu sebab yang halal.
Sebab yang dimaksud disini adalah isi perjanjian itu sendiri atau tujuan dari para
pihak mengadakan perjanjian (Pasal 1337 KUHPerdata). Halal adalah tidak
bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Syarat pertama dan kedua mengenai subjek atau pihak-pihak dalam perjanjian
disebut syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat
objektif karena mengenai objek perjanjian. Dalam hal ini harus dibedakan antara syarat
subjektif dan syarat objektif. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian
tersebut dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak, namun apabila tidak
memenuhi syarat objektif maka perjanjian batal demi hukum, artinya bahwa dari semula
tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Perbedaan antara “batal” dan “dapat dibatalkan” adalah melibatkan hak dari pihak
ketiga. Jika perjanjian jual beli barang batal, hak milik atas barang yang dijual tidak
akan berpindah kepada pembeli dan ia tidak dapat menjualnya kepada pihak lain.
Sedangkan “dapat dibatalkan” maka perjanjian tersebut tetap berlaku kecuali jika pihak
yang tidak bersalah itu memilih untuk mengakhiri perjanjian itu. Oleh karena itu, jika
pembeli itu menjual kembali barang itu sebelum perjanjian itu dibatalkan, pembeli
berikutnya merupakan pemiliknya dan dapat mempertahankan haknya dengan ketentuan
bahwa pembelian itu dilakukan dengan itikad baik.
Meskipun pihak-pihak didalam persetujuan jual beli mempunyai kebebasan untuk
membuat ketentuan tentang kewajiban yang hendak dibebankan kepada pembeli, namun
isi dari persetujuan tidak boleh bertentangan dengan pasal 1339 KUHPerdata, yaitu
tidak boleh bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Selain harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian, menurut Pasal 1339 KUHPerdata juga disebutkan
bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas
dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatuhan, kebiasaan atau undang-undang serta ditegaskan dalam Pasal
1337 KUHPerdata bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang undang-undang
atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Dalam
hubungan ini, dapat dilihat bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-
undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Terhadap perjanjian formil bila tidak dipenuhi
formalitasnya yang telah ditetapkan undang- undang maka perjanjian itu juga batal demi
hukum.
Dari hal-hal yang mendasari timbulnya perjanjian Jual Beli dan dari hal – hal yang
Saudari sampaikan, kami dapat menyimpulkan bahwa apa yang Saudari lakukan sudah
memenuhi kaidah hukum.
Dan terkait dengan kegiatan renovasi dan keinginan pembeli (bayer) untuk
meminta Ke Notaris, kami Sareankan sebaiknya Saudari Komunikasikan secara baik-
baik dan ada baiknya Saudari menanyakan hal-hal yang telah dan maksud serta tujuan
Bayer (pembeli) untuk ke Notaris.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!