Keabsahan Pembelian Tanah Tanpa Proses Balik Nama Sertifikat
27/06/20Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah pembelian tanah tanpa balik nama itu sah di mata hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa klien menanyakan apakah pembelian tanah tanpa balik nama itu sah di mata hukum, maka perlu dijelaskan disini bahwa maksudnya adalah tanpa dilakukan balik nama kepada pemegang hak atas tanah yang baru di sertifikat tanah tersebut.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Nomor 24 Tahun 1997), sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Selain itu, Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengatakan bahwa penerbitan surat-surat hak (sertifikat tanah) merupakan alat pembuktian yang kuat.
Bahwa apabila tidak dilakukan balik nama ke pemegang hak atas tanah yang baru, maka berarti jual beli tersebut dilakukan hanya menggunakan surat di bawah tangan dan bukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal untuk membuktikan bahwa seseorang adalah pemegang hak atas tanah dan bangunan tersebut, seseorang harus memiliki sertifikat atas tanah tersebut yang sudah tertera nama yang bersangkutan sebagai pemegangnya (balik nama sertifikat). Dimana dalam mendaftarkan sertifikat atas tanah tersebut dengan nama yang bersangkutan sebagai pemegangnya/pemilik tanah tersebut yang baru, yang bersangkutan membutuhkan akta PPAT (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997)). Sehingga dengan tidak adanya sertifikat tanah atas nama orang yang bersangkutan, maka tidak ada bukti yang kuat yang menyatakan bahwa memang orang tersebut adalah pemilik dari tanah tersebut.
Jadi berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, saran kami adalah bahwa setiap perbuatan jual beli tanah harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dibuat Akta Jual Belinya (AJB-nya), sebagai dasar peralihan haknya dari penjual kepada pembeli, sehingga tanah tersebut dapat didaftarkan sertifikatnya dengan nama pemegang hak atas tanah yang baru yaitu si pembeli tanah tersebut berdasarkan perbuatan hukum jual beli tanah yang Akta Jual Beli/AJB-nya dibuat oleh PPAT.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Nomor 24 Tahun 1997)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!