Kewajiban Pembayaran PBB untuk Tiga Rumah dalam Satu Bidang Tanah Warisan dengan Sertifikat Masih atas Nama Orang Tua
27/06/20Oleh : Nil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi bpk/ibu yth..,
Izin bertanya,apakah tiga rumah yang dibangun dalam 1 tanah harus membayar pajak untuk masing masing bangunannya?karena kemarin kami mendapat tiga tagihan PPB dengan nama kami yang tertera.sedangkan selama ini tidak ada pengukuran tanah maupun bangunan bahkan pemberitahuan.Mengingat tanah ini adalah warisan dari orang tua saya yang dibagi tiga.
Dan masing masing dari kami telah membangun rumah.Dan sertifikat tanah masih memakai nama ayah saya.
Maaf jika pertanyaan sulit dimengerti.
Mohon pencerahannya.
Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nil********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Baik sdri. Nila terima kasih atas inisiatifnya berkonsultasi pada kami tentang permasalah yang anda alami, setelah menganalisa permasalahan anda kami selaku konsultan hukum meberi penjelasan sesuai dengan yang anda pertanyakan yaitu apakah tiga rumah yang dibangun dalam satu bidang tanah harus membayar pajak untuk masing-masing bangunannya ?
Perlu kami jelaskan bahwa yang terkait dengan obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah :
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, dimana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Bangunan, adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Tidak semua objek bumi dan bangunan akan dikenakan PBB, ada juga objek yang di kecualikan dari pengenaan PBB adalah apabila sebagai berikut :
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan,
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu,
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak,
digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik,
digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun subyek PBB atau yang wajib bayar pajak sebagai berikut :
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Melihat pengertian subjek pajak tersebut, maka subyek pajak PBB menurut pasal 4 ayat 1 UU nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1194 dan pasal 78 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2009 bahwa Subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Jadi perlu kami pertegas bahwa masing - masing rumah atau bangunan yang sdri. Nila miliki dan bangunan saudara-saudara anda akan dikenakan PBB sebagai obyek yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Darimana dasarnya keluar SPPT/surat tanggihan pajak PBB tentunnya dari pengurus lingkungan RT, RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang data – datanya dan luas tanah ada dikantor Kelurahan/Desa tersebut.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!