Pelaporan Hukum terhadap Prank Pembelian dengan Metode Cash on Delivery (COD)
27/06/20Oleh : Jim***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saat ini cash on delivery (cod) sudah menjadi hal yg biasa. dan sekarang mulai muncul prank cod ,jadi pembeli meminta cash on delivery (cod) tapi saat penjual telah tiba di lokasi sesuai janji ,pembeli menyuruh penjual kembali lagi dengan alasan dia (pembeli) hanya gabut atau bisa di sebut pembeli hanya mempermainkan penjual. apa itu bisa di laporkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jim** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Jimmy kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang penipuan dalam bentuk ngeprank penjual Cash on Delivery apakah dapat dipidana.
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan saudara mempertanyakan apakah seseorang yang ngeprank penjual dengan pesanan cash on delivery, dimana pada saat pesanan sampai pembeli menyatakan hanya ngeprank saja, apakah hal tersebut dapat dipidana?
Sebelumnya dapat disampaikan bahwa menurut teori hukum pidana, seseorang dapat dipidana atau diberi hukuman pidana, hanya jika ada hukum yang mengaturnya atau “noellum delictum noella poena praevia lege punale” atau yang disebut dengan asas legalitas sebagiamana dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP:
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”
Penilaian atas adanya unsur pidana perlu melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan pidana yang diatur dalam Pasal 183 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (KUHAP).
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP adalah :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Jadi inti dari dipidana adalah ada perbuatan atau tindakan yang diatur larangannya dalam undang-undang, dengan dukungan minimal dua alat bukti.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara , perlu diketahui bahwa prank berasal dari bahasa Inggris yang artinya gurauan. Gurauan dengan kata dasar gurau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kelakar; lelucon, yang bertujuan untuk membuat hati senang atau membuat suasana menjadi cair dan hangat. Saat ini sistem Cash on Delivery (COD) sudah menjadi hal yang biasa baik dalam pembelajaan barang/makanan online melalui e-commerce atau pun pemesanan melalui ojeg online dengan menggunakan mobile phone. Kasus ngeprank banyak terjadi dalam pemesanan makanan/minuman yang dilakukan oleh ojeg online, sehingga menjadi masalah pada saat kita memesan makanan/minuman tiba-tiba dibatalkan oleh pembeli padahal pengemudi telah membayarkan makanan/minuman tersebut dengan uangnya. Terhadap hal tersebut, memang belum ada satu pun undang-undang yang mengatur tentang prank sebagai kejahatan, sehingga prank bukanlah tindak pidana.
Namun jika ditinjau dari aspek perdata, hubungan yang timbul antara konsumen (pembeli) dan pengemudi (penjual)a dalah perjanjian sebagaimana dalam di Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Pasal 1320 KUH Perdata kemudian mengatur agar terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Maka jika terjadi penyimpangan dalam perjanjian pesan-memesan barang atau makanan/minumandapat dilakukan tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum dna saran hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!