Pembetulan Data Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak yang Tidak Sesuai karena Manipulasi Identitas dan Usia Saat Perkawinan
26/06/20
Oleh : yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau tanya, apakah bisa membetulkan buku nikah yang dimanipulasi umurnya, karena sewaktu nikah kami masih di bawah umur, bahkan nama suami juga beda dengan yang ada di akte kelahirannya, kami memperoleh buku nikah dengan data yang tidak benar, sampai sekarang pun anak pertama saya juga dibuatkan akta kelahiran yang tidak benar juga datanya, dituakan umurnya supaya bisa mendapat akta kelahiran dari capil, karena dulu anak pertama saya lahir sebelum kami nikah resmi, dulu mertua saya yang mengurus pembuatan dokumen2 itu, tapi sekarang beliau sudah meninggal dunia, jadi bagaimana cara saya membetulkannya dan yang mana dulu yang harus saya selesaikan? Saya bingung karena semua dokumen menjadi rancu dan tidak sinkron.
Terima kasih atas pertanyaan saudara yun*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, yang saudara kirimkan kepada kami. Mohon maaf sebelumnya, setelah kami baca latar belakang dan cerita saudara bisa diambil kesimpulan bahwa bermula dari sebuah kesalahan dan berlanjut dengan menutupi kesalahan dengan kesalahan pula. Namun kita tetap harus mencari jalan keluar dari permasalahan yang saudara hadapi. dari penjelasan saudara diatas ada beberapa kesalahan yang saudara akan ubah supaya benar datanya, yaitu data yang ada di:
Buku Nikah, nama suami tidak sesuai dengan akte kelahiran
Akta Kelahiran Anak
Kami sarankan sebagai berikut:
Menyelesaikan kesalahan data nama suami yang ada di Buku Nikah.
Dalam pasal 2 UU No.1/1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Agama No.19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan disebutkan bahwa:
(1) Perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan.
(2) Pencatatan perkawinan dalam Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan.
Namun bila terjadi kesalahan penulisan data dalam Akta Perkawinan, maka solusinya diatur dalam pasal 34:
(1) Pencatatan perubahan nama suami, istri, dan wali, harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, serta alamat harus didasarkan pada surat pengantar dari kelurahan/kepala desa.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila saudara ingin ada perubahan karena ada kesalahan penulisan nama suami pada akta nikah saudara yang tidak sesuai dengan akta kelahiran maka dapat saudara lakukan Pengadilan Negeri setempat dengan sebelumnya surat pengantar dari kelurahan/kepala desa.
Akta Kelahiran Anak
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).
Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.
Kalau kesalahan data dalam akta kelahiran anak saudara tersebut hanya masalah redaksional, maka terhadap hal ini dapat dimintakan pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana disebut dalam Pasal 71 UU Adminduk yang berbunyi:
Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Pasal tersebut diatas dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”).
Pasal 59 Perpres 96/2018 mengatur bahwa:
Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Jadi terhadap kesalahan ketik pada akta kelahiran tersebut dapat dilakukan pembetulan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/ Kota sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
Namun dalam penjelasan saudara bahwa anak saudara lahir sebelum menikah resmi, maka kemungkinan nanti akan menjadi crancu dengan buku nikah, karena tanggal kelahiran akan menjadi lebih dulu dari pada tanggal pernikahan. Kalu demikian adanya anak yang dilahirkan dapat dikatakan anak luar nikah (karena anak lahir sebelum orang tuanya menikah secara sah menurut hukum negara - walaupun secara hukum agama sah).
Lalu, Bagaimana nasib anak saudara tersebut, apakah dapat dibuatkan akta kelahiran ?
Jawabannya, tentu saja bisa. Perkawinan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan adalah perkawinan yang tidak sah secara hukum Indonesia meskipun sah secara agama. Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah akan memiliki status hukum sama dengan anak di luar nikah yaitu anak yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.
Dengan demikian, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah tetap dapat memiliki akta kelahiran, hanya saja yang tercantum di dalam akta kelahirannya adalah nama ibunya saja dan tidak mencantumkan nama ayahnya. Persyaratan pembuatan akta kelahirannya sama dengan anak lain pada umumnya, tetapi ditambah dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan (menurut hukum negara)yang dibuat oleh ibu dari anak tersebut. Sedangkan untuk pengurusan akta kelahiran anak saudara adalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Agama No.19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!