Sengketa Pembelian iPhone Kredit di Facebook Akibat Barang Tidak Dikirim dan Permintaan Pembayaran Tambahan oleh Penjual

26/06/20

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awalnya saya tertarik dengan postingan jual beli iphone di facebook dengan cara kredit, lalu saya disuruh transfer dengan total 650ribu sebagai Dp dan angsuran pertama 300ribu,,Kemudian Si Penjual Tidak kunjung mengirimkan produk karena alasan produk yang saya pesan 2 produk padahal saya order hanya satu produk dan si penjual tetap kukuh saya harus membayar uang lagi sejumlah Dp Dan angsuran pertama,, kalau tidak transfer saya diancam akan tetap menerima tagihan walaupun saya tidak menerima barang, karena dengan alasan data saya sudah diinput. Bagaimana solusinya terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Agung Tri Widodo, pertama-tama saya sampaikan terima kasih atas partisipasinya dalam memanfaatkan layanan konsultasi online yang diberikan oleh kami para Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI. Jual beli online pada saat ini menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak orang. Selain lebih praktis, kegiatan jual beli online lebih banyak diminati karena barang dan jasa yang ditawarkan lebih beragam dan harganya juga lebih terjangkau. Berbagai online shop hadir di banyak jenis platform media sosial, website, dan marketplace salah satunya adalah melalui Facebook seperti yang Saudara alami. Meskipun diminati, kegiatan jual beli tanpa tatap muka ini banyak menimbulkan masalah hukum, salah satunya terkait dengan tindak pidana penipuan. Penipuan jual beli online sering terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau pertemuan saat bertransaksi. Contoh penipuan online yang cukup marak ialah dalam hal pihak penjual tidak mengirimkan barang yang sudah dibayar oleh pembeli, kemudian penjual tidak bisa dihubungi dan menghilang. Menilik kasus yang Saudara hadapi, saya melihat adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh pihak Penjual, termasuk juga melakukan ancaman dengan dalih yang tidak masuk akal. Sebelum saya menjawab terkait masalah yang Saudara hadapi, perlu saya sampaikan ketentuan hukum yang mengatur tentang penipuan baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan hukum ini perlu Saudara ketahui agar Saudara dapat memiliki pemahaman hukum yang cukup, khususnya terkait kasus yang Saudara hadapi. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal yang mengatur tentang penipuan secara umum diatur pada Pasal 378 dan 379. Berdasarkan Pasal 378 KUHP dinyatakan bahwa : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Selanjutnya berdasarkan Pasal 379 KUHP dinyatakan bahwa : “Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.” Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, harga barang Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) telah disesuaikan menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Mengingat kasus penipuan dalam jual beli yang Saudara lakukan secara online dengan menggunakan media elektronik (facebook), maka jika dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada beberapa ketentuan yang mengatur hal tersebut, khususnya terkait perbuatan yang dilarang antara lain Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan : “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Selain itu, berdasarkan Pasal 29 UU ITE dinyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Berdasarkan ke 2 pasal tersebut di atas, jelas pihak penjual telah melakukan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2) yaitu : “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”. Selanjutnya, berkaitan dengan perlindungan konsumen, terdapat ketentuan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha (penjual). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen. Salah satu pasal yang berkaitan dengan penipuan online adalah Pasal 16, yang menyatakan : “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk : Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.” Pelaku usaha yang melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa : Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya, terhadap kasus yang Saudara hadapi, jika Saudara masih dapat berkomunikasi dengan pihak penjual, sebaiknya dibicarakan secara baik-baik namun dengan tegas Saudara sampaikan bahwa Saudara memiliki hak untuk mendapatkan barang yang telah Saudara pesan dan bayarkan DP dan angsuran pertamanya dengan mengirimkan bukti-bukti transfer pesanan tersebut. Namun, jika pihak penjual tetap tidak mengindahkan dan tetap mengancam sebagaimana yang disampaikan kepada Saudara, maka Saudara dapat melakukan langkah-langkah atau tindakan hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Selanjutnya, dengan bukti laporan kepolisian tersebut dan bukti-bukti lain terkait jual beli dan pembayaran via transfer, Saudara dapat mendatangi bank dimana rekening penjual tercatat. Kepada pihak bank, Saudara dapat melaporkan kasus yang Saudara alami dan meminta melakukan pemblokiran terhadap rekening pihak penjual, dan mengembalikan uang yang telah Saudara transfer. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!