Legalitas Arisan Online dan Prosedur Pengajuan Kelompok Arisan oleh Pemilik Arisan

26/06/20

Oleh : Faw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah suatu owner arisan online bisa mengajukan grop nya untuk menjadi Arsil yg legal ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faw**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengeni arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Pada umumnya, arisan didasarkan pada Kesepakatan/Perjanjian oleh seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota dan mekanisme lainnya. Pada dasarnya semua kegiatan yang didasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Kegiatan arisan online tersebut Tidak Bisa di Legalkan dan hanya bisa menjadi suatu perjanjian. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk isi perjanjian yang disepakati. Namun, kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Temen klien harus perlu memperhatikan apakah surat perjanjian yang dibuat telah memenuhi seluruh syarat dan perjanjian. Menurut Pasal 1320 KUHP terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian : Kesepakatan Para Pihak Dalam membuat surat suatu perjanjian, anda harus mencapai kesepakatan para pihak diatas ha-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud disini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan ataupun penipuan. Kecapakan Para Pihak Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. Adanya Objek Perjanjian Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya. Sebab Yang Halal Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Sebab yang tidak halal adalah sebab yang dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dimana perjanjian tersebut dibuat. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!