Perkiraan Biaya dan Lama Proses Gugatan Pembagian Warisan Saat Ahli Waris Menguasai dan Menolak Membagi Warisan

26/06/20

Oleh : ale***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin bertanya saya mempunyai saudara perempuan paling besar, dia memegang semua warisan peninggalan kakek kami. ibu saya telah meninggal dan ayah saya masih hidup, ayah saya telah memberikan surat kuasa kepada kakak saya agar dia mengurus warrisan itu, dan ketika kami meminta bagian kami kakak saya tidak mau membagikan dan menghalangi jika kami mangajak dia menjual warisan berupa rumah. jika kami menuntut dia sesuai dengan pasal 834 kuhperdata. kira-kira berapa berapa biaya dan proses lama nya yah kalau saya boleh tau.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ale**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sesuai pernyataan saudara kami mencoba menjawabnya sebagai berikut. Dari pernyataan saudara diatas yang dapat kami pahami adalah : 1 Saudara mempunyai saudara perempuan paling besar yang memegang semua warisan peninggalan kakek. 2. Ibu saudara sudah meninggal 3. Ayah saudara masih hidup dan memberikan surat kuasa kepada kakak saudara tersebut untuk mengurus harta warisan tersebut. 4. Kakak saudara tidak mau membagi dan menghalangi menjual warisan berupa rumah. 5. Jika dituntut sesuai pasal 834 KUHPer kira-kira berapa biayanya dan berapa lama waktunya ? Selanjutnya dalam pernyataan diatas saudara tidak menyebutkan apa agama dari si pewaris, oleh karena itu kami akan membahasnya dilihat dari hukum perdata. Pada dasarnya menurut pasal 832 Jo pasal 852 KUHPer, memang benar bahwa saudara termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan dari kakek saudara. Oleh karena itu berdasarkan pasal 834 KUHPer saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika ada yang menghalanginya (saudara perempuan paling besar). Tetapi kami menyarankan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah/mufakat diantara keluarga terlebih dahulu, yaitu antara saudara sendiri dengan saudara yang lain serta dengan saudara perempuan paling besar tersebut. Selanjutnya menantu dari kakek saudara (ayah saudara sendiri) tidak mendapat warisan karena tidak ada hubungan darah dengan si pewaris (kakek) saudara, dimana hubungan darah merupakan syarat untuk menjadi ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPer. Untuk menentukan berapa biaya dan berapa lama waktunya untuk bersidang di pengadilan sudah diatur oleh Mahkamah Agung. 1. Untuk Biaya Perkara di Pengadilan telah diatur berdasarkan: Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Dibawah ini kami kutipkan pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2012 tersebut : Pasal 2 (1) Besarnya biaya proses pada Mahkamah Agung ditetapkan sebagai berikut: a. Kasasi perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara. sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. Peninjauan Kembali perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); c. Kasasi perkara perdata niaga sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah); d. Peninjauan Kembali perkara perdata niaga sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah); e. Kasasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatan Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puiuh juta rupiah) ke atas sebesar Rp. 500.000,00 (lirna ratus ribu rupiah); f. Peninjauan Kcmbali perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); g. Pcrmohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (keberatan Hak Uji Materiii) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu jute. rupiah); (2) Besarnya biaya proses pada Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lirna puluh ribu rupiah), kccuali Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); (3) Besaran panjar biaya proses pada Pengadiian Tingkat Pertarna diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadiian Tingkat Pertama, sesuai dengan kctentuan peraturan perundang~undangan yang berlaku; (4) Biaya untuk penyelesaian perkara dengan acara prodeo pada tingkat pertama, banding dan kasasi serta perkara Perseiisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya dibawah Rp. l50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dibebankan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang beriaku ; (5) Besaran biaya proses sebagaimana tersebut daiam ayat (1) dan (2) dapat dilakukan penyesuaian dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung; Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2012 tersebut menyebutkan bahwa besarnya biaya panjar pada pengadilan tingkat pertama ditentukan oleh ketua pengadilan tingkat pertama, biaya upaya hukum banding perkara perdata dikenakan biaya Rp 150 ribu, Kasasi perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 500 ribu, PK perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 2,5 juta. Jadi apabila saudara ingin mengetahui biaya panjar pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dapat saudara bertanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana wi[ayah hukum saudara bertempat tinggal. 2. Untuk lamanya proses perkara di Pengadilan telah ditur pula berdasarkan : Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2014 tersebut intinya mengatur bahwa penyelesaian perkara di pengadilan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama (pengadilan Negeri) paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan; Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding (pengadilan Tinggi) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan; Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 di atas termasuk penyelesaian minutasi; Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa penyelesaian perkara pada pengadilan negeri paling lama adalah 5 (lima) bulan. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat !!! Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No 23) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.  Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!