Kemungkinan Pelaporan Ulang Owner Arisan oleh Korban Lain Setelah Perdamaian dengan Sebagian Pelapor di Kepolisian dan Penerapan Ne Bis in Idem

26/06/20

Oleh : Nen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ass..Pak saya selaku korban arisan yg diadakan scra langsung dan melalui online oleh owner arisan, setelah saya akan mendapat giliran menarik namun ownernya kabur.dan selanjutnya trnyata owner arisan ini telah di laporkan 4 korban yg lain nya ke polisi dan saya baru mengetahuinya setelah 4 korban yg lain nya ini td akan berdamai dgn owner tsb.. Pertanyaan saya : apakah saya dan ada 30 korban arisan yg lain nya jg masih bisa melaporkan owner arisan ini ke polisi sdngkan 4 korban yg lain nya yg melapor td akan segera berdamai di polisi bsok hari dan yg saya dengar kerugian 4 korban yg melapor td akan di ganti rugi oleh owner arisan tsb, serta polisi mengatakan kepada saya bahwa saya dan 30 korban lain nya tidak bisa melaporkan nya lagi karena " ne bis in idem " pdhal cara, waktu, tempat serta kelompok groub kami arisan dgn korban 4 pelapor td berbeda, dan setelah di kompirmasi ke owner arisan tersebut bahwa dia tidak bisa membayar arisan saya dan 30 korban lainnya dikarenakan dia (owner nya) tidak punya uang lg dan owner nya telah dijamin oleh seseorang di polisi sehingga dia tidak di tahan..mohon diberikan solusi atas permasalahan saya tersebut pak / ibu, terima kasih...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nen***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Sehubungan dengan pertanyaan saudara maka dapat kami sampaikan bahwa:istilah arisan menurut Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) arisan diartikan sebagaimkegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemuadian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan bsecara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Menurut hemat kami ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya diantara para pihak/peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Ariasan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan secara lisan namun, namun telah terjadi kata sepakat diantara para pihak/peserta arisan sekalipun tanpa adanya perjanjian tertulis. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER) disebutkan bahwa syarat syahnyanya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPer, karena perjanjian tersebut menimbulakn hak dan kewajiban bagi para peserta/anggotanya. Suatu perjanjian berlaku dan syah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pasal 1320 KUH Per (Syahnya suatu perjanjian) adalah: Sepakat ; Adanya kesepakatan para pihak.artinya adalah para pihak sepakat untuk mengingikatkan dirinya/membuat perjanjian dan setuju akan hal-hal yang tertuang dalam kontrak/ Cakap; para pihak cakap untuk melakukan perbuatan hukum Suatu hal tertentu/ Adanya hal tertentu/objek Oleh sebab yang halal pasal 1335KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi arisan yang saudara lakukan dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian terlepas dari perjanjian itu tertulis atau tidak. Terhadap tindakan owner yang tidak mau membayar bahkaan kabur dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi/cedera janji/ingkar janji pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi ”Penggantian biaya, kerugian dan bungan karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya, hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktyu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Unsur-unsur Wanprestasi : ada perjanjian oleh para pihak; ada Pihak yang melanggar atau tidak melaksanakana isi perjanjian yang sudah disepakati; sudah dinyatakan lalai tetapi tetap saja tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Selain dapat dijadikan kasus perdata, persoalan saudara terkait owner yang tidak memberikan hak saudara sebagai peserta arisan, maka dapat sebagai tindak pidana penggelapan atau penipuan, bergantung apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan atau atau penipuan. Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan , dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Pasal 378 KUHP (penipuan) sebagai berikut : ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang mauun ,menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Selanjutnya berbagai ketentuan di atas saudara dapat memutuskan apakah keadaan yang menimpa saudara dapat diperkarakan atau tidak secara perdata apabila perbuatan owner arisan melanggar perjanjian baik terkait waktu pembayaran arisan danjumlah yang harus dibayarkan. Atau saudara dapat mengadukan/melaporkan masalah ini kepada aparata hukum (polisi) dengan tuduhan tindak pidana penggelapan. Terkait dengan pertanyaan saudara dapatkah dilakukan pelaporan dua kali dalam kasus yang sama bukankah hal ini termasuk nebis in idem. Asas Ne Bis In Idem diatur dalam pasal 76 KUHP, (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulang, Orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat di temapt-tempat yang mempunya pengadilan-pengadilan tersebut. Kapan suatu kasus disebut ne bis in idem yang pertama bahwa kasus dianggap ’ne bis in idem” apabila terjadi pengulangan perkara dengan objek, subjek dan kronologi yang sama dan telah diputus oleh Hakim serta mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam hukum pidana nasional di Indonesia asas ne bis in idem sesuai dengan ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) pasal 75 ayat (2 )KUHP. Selain itu dalam ranah hukum Perdata asas ne bis in idem sesuai dengan ketentuan pasal 1917 KUHPerdata., apabila putusan yang dijatuhkan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap maka dalam putusan melekat ne bis in idem . Oleh karena itu terhadap kasus dan pihak yang sama tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya (Hukum Acara Perdata : Yahya Hararap). Selanjutnya terkait dengan kasus yang saudara laporkan tetap dapat dilanjutkan hal ini mengingat bahwa kasus tersebut tidak termasuk katagori ne bis in idem karena belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap Saran kami cobalah selesaikan secara kekeluargaan, menghubungi owner arisan dan membahas hak saudara sebagai anggota arisan waktu pembayaran dan arisan yang harus dibayar dengan melampirkan bukti yang diperlukan Kiranya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum Konvensi Wina KUH Perdata KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!