Ancaman Penyebaran Foto Telanjang untuk Memaksa Hubungan Seksual dan Pembuktian untuk Pelaporan Hukum
25/06/20Oleh : yuy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ingin bertanya.
sebelumnya memang ini salah saya.
ada seorang teman yang mempunyai foto2 saya sewaktu saya tidak memakai pakaian.
dan sekarang teman saya itu mengancam saya akan menyebarkan foto2 itu jika saya tidak mau berhubungan badan dengan dia..
mohon penjelasannya apakah pencemaran ini bisa dilaporkan??
bukti kuat apa yang bisa saya bawa untuk melaporkannya??
Terima kasih atas pertanyaan saudara yuy** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Yth; Yuyun
Sdr tidak perlu cemas mengenai ancaman hal tersebut, mari kita liat delik pidana apa yang bisa menjerat pelaku nya
Pengancaman Menurut KUHP
Ketentuan pidana mengenai pengancaman pada umumnya diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE.
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:
Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita,
DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!