Status Nama Wajib Pajak dan Data Bangunan pada SPPT PBB Setelah Akad Kredit Rumah dengan Kepemilikan Tanah dan Bangunan Terpisah
25/06/20Oleh : Sel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah melakukan akad kredit rumah dengan tanah milik A dan bangunan milik developer dgn arti tanah dan bangunan tidak satu kepemilikan, ketika sya terima PBB di tahun pertama masih tertera atas nama A (pemilik tanah) dengan rincian luas tanah sekian dan bangunan 0 (nol).
Itu bagaimana yaa, sya kan sudah akad kredit knpa nama nya masih pemilik pertama dan rincian bangunan nya 0 (nol) kalau gtu berarti sya cuma byar pajak tanah nya saja lalu bangunan nya bagaimana ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sel*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada saudara Selvia yang telah berkenan menanyakan permasalahan hukum kepada layananan konsultasi hukum kami (lsc.bphn.go.id).
Baiklah akan saya jelaskan mengenai jual beli suatu bangunan dan tanah yang masih atas nama pemilik pertama.
Sebagaimana sebuah prosedur jual beli tanah dan bangunan, hal itu semestinya tidak boleh terjadi. Sudah seharusnya, sebelum terjadi proses jual beli dengan saudara. Si penjual yang telah menandatangani AJB dengan pemilik lama “wajib” membuat balik nama sertifikat atas namanya. Bukan itu saja. Selain itu, AJB kepada saudara harus dibalik namakan atas nama Anda, sebab setifikat AJB harus di teruskan dengan proses balik nama sertifikat. Itulah prosedurnya, meskipun buat seorang penjual hal itu cenderung lebih mahal. Kasus AJB dengan sertifikat kepemlikan tanah dan bukti pembayaran pajak yang masih atas nama pemilik lama cukup sering terjadi pada mereka yang berpengalaman membeli tanah kavelling berikut bangunan diatasnya di sebuah perumahan lama. Itupun bia saja terjadi pada Anda. Karena cara memiliki rumah semacam itu tergolong menarik. Harga nya lebih murah meskipun risiko nya bisa jadi lebih tinggi dari perkiraan semula. Melihat kasus pasca jual beli yang ditandai dengan AJB itu, Anda memang akan mendapatkan semua surat tanah dan pajak yang masih atas nama pemilik lama. Disaat itu, biasanya Anda pun akan bersibuk-sibuk mengurus balik nama atas sertifikat kepemilikan tanah di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Adakah efek negatif terhadap proses jual beli semacam itu?. Jika Anda mengubah nama pada sertifikat kepemilikan, haruskah Anda pun mengganti nama si pemilik pada surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Risiko apa yang harus Anda tanggung jika tidak mengubah nama di surat PBB? Haruskah nama di surat PBB sama dengan nama yang tertera di sertifikat tanah?. Banyak nya pertanyaan itu tidak perlu membingungkan Anda. Bukan tak mungkin, kelak hal itu pun akan keluar dari mulut Anda sendiri. Ya sampai sejauh ini, semua sifat perbuatan hukum dalam jual beli tanah di Indonesia tergolong tuntas dan tunai. Dengan kata lain, setelah di tandatanganinya Akta Jual Beli (AJB) di depan PPAT, di saat itu pula hak sudah beralih dari penjual kepada Anda sebagai pembeli. Kerepotan Anda, yang saat itu tengah mengurus balik nama atas sertifikat kepemilikan di Notaris, pun sudah tepat. Selain itu, Anda harus teguhkan di hati bahwa sudah semestinya seorang penjual tahu betul ihwal syarat serta prosedur pendaftaran tanah. Untuk mendukung keteguhan itu, tanda bukti yang kuat harus Anda miliki. Yaitu, Anda harus melakukan pengubahan sertifikat menjadi atas nama Anda. Itu mudah dilakukan, karena AJB sebagai syarat mutlak telah Anda daftarkan di Notaris atau (PPAT). Tentunya supaya dikemudian hari Anda pun tidak menghadapi persoalan hukum, Ada baik surat PBB juga dibalik namakan atas nama Anda. Itu penting sekali, selain tidak sulit biayanya pun murah. Anda cukup membawa lampiran sertifikat dan AJB yang telah di balik namakan untuk mengajukan permohonan balik nama tersebut di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!