Implikasi Hukum Pemakaian Uang Koperasi oleh Karyawan dan Penolakan Pembayaran Secara Cicilan Berdasarkan Surat Pernyataan dan Jaminan Sertifikat Tanah

12/11/22

Oleh : yoa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
mohon penjelasannya dan landasan hukum terkait kasus ini saya merupakan pekerja lapangan koperasi simpan pinjam ( mingguan ) karena suatu hal saya akhirnya memakai uang kantor akan tetapi uang tersebut tidak saya gunakan secara pribadi lebih tepatnya uang tersebut buat memutar dalam lingkup koperasi tersebut.dan sekarang saya juga sudah mengakui kesalahan saya kepada pimpinan koperasi dan saya juga akan membayar sesuai nominal uang yang saya pakai permasalahannya 1. waktu pertama masuk kerja saya dan pihak terkait ada surat pernyataan intinya bilamana petugas memakai uang kantor wajib mengembalikan secara kontan atau jaminan sertifikat menjadi hak milik kantor atau dijual kantor bila hasil penjualan lebih uang kembalian diberikan kepada saya dan bila uang hasil penjualan kurang saya juga wajib menambahi kekurangan sesuai jumlah uang yang saya pakai 2. ketika saya mau menyicil sejumlah uang yang saya pakai pihak koperasi tidak mau dengan alasan uang tersebut hanya titipan dan yang namanya titip suatu saat bisa saya ambil lagi padahal niat saya bukan nitip akan tetapi menyicil akan tetapi pihak koperasi tidak mau karna alasan surat pernyataan tersebut diatas 3. pertemuan kedua dengan pihak koperasi saya dan keluarga bersedia menjual surat sertifikat tanah tersebut dan hasil penjualan kita serahkan kepada pihak koperasi sesuai ketentuan surat pernyataan pertama masuk kerja itupun pihak koperasi masih tidak mau dengan alasan sertifikat tersebut adalah jaminan kantor,sertifikat bisa diambil kalau ada pembayaran secara kontan dan saya sanggup bila menyicil tapi tetap tidak boleh dan pada akhirnya saya diancam akan dipidanakan apakah kasus tersebut bisa dibawa keranah pidana

Terima kasih atas pertanyaan saudara yoa* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara YOAN telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan PERATURAN PERUSAHAAN peraturan perusahaan adalah sebuah pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan khususnya yang berhubungan dengan hubungan kerja/hubungan industrial. Pedoman ini digunakan perusahaan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan guna mencapai tujuan yang dicita- citakan. Pembuatan peraturan perusahaan sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Dasar hukum peraturan perusahaan adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain memuat kewajiban pembuatan peraturan perusahaan di dalamnya juga memuat sanksi jika hal ini tidak dilakukan. Setiap perusahaan pasti memiliki beberapa kemungkinan melakukan pelanggaran hukum, bisa dari dalam proses kegiatan bisnis itu sendiri, ataupun tindakan pelanggaran dari internal karyawan. Sanksi dalam Hubungan kerja Dalam hubungan kerja, menurut hemat kami, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaannya, yakni denda dan ganti rugi. Hal ini diterangkan dalam Pasal 51 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan  (“PP 78/2015”), bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atas: a. denda; b. ganti rugi; c. pemotongan upah untuk pihak ketiga; d. uang muka upah; e. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh; f. utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha; dan/atau g. kelebihan pembayaran upah.   Pemotongan upah untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. [1]   Pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, karena kesengajaan atau kelalaiannya, dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. [2]   Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. [3]   Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh. [4]   Ganti Rugi Sedangkan, ganti rugi, menurut hemat kami, merupakan hak pengusaha/perusahaan yang dikenakan kepada karyawan, karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/aset perusahaan.    Hal tersebut berkaitan dengan perbuatan melangggar hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUH Perdata”). Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.   Maka, seorang pekerja/buruh yang melakukan kesalahan/kelalaian wajib mengganti kerugian dari kesalahan/kelalaiannya tersebut sesuai dengan besarnya nilai kerugian (secara proporsional) yang dilakukan.   Berdasarkan uraian di atas, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.   Kerugian yang Disebabkan Pekerja/Buruh terhadap Pihak Ketiga Dalam konteks hubungan kerja, kesalahan seorang pekerja/buruh yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH Perdata.   Maka, jika ada kerugian yang timbul kepada pihak ketiga akibat perbuatan pekerja/buruh dalam hubungan kerja, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.   Mengenai kerugian yang sebenarnya disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan, dan corporate culture serta kualitas SDM yang masih belum memadai, justru memang harus dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua pihak yang saling membutuhkan.   Landasan Yuridis Pengelapan Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. Pasal 374 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jadi, pada kasus ini bisa dibawa keranah pidana dan pihak kantor merasa upaya pidana akan lebih memberikan efek jera , sekaligus peringatan bagi karyawan koperasi lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan, ia tetap dapat dituntut dengan pasal pengelapan. Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan perdamaian. Namun dikarenakan pihak kantor memberikan kemudahan dengan menganti rugi secara kontan , ada baik nya yang bersangkutan mengganti rugi sesuai dengan yang disepakati Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!