Tanggung Jawab Hukum Pembuatan Parit di Batas Tanah yang Menyebabkan Longsor pada Tanah Tetangga

11/11/22

Oleh : Ida***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tetangga saya yg tanahnya lebih rendah membuat parit diperbatasan tanah saya yg lebih tinggi.,jadi otomatis tanah saya pada longsor. Gimna hukumnnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Ida dari Provinsi Kalimantan Selatan, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Tanah bertetangga: Di masyarakat masalah pertanahan merupakan masalah hukum yang pelik dimana banyak kepemilikan tanah yang berbatasan sarat dengan persengketaan. Untuk menghindari dari persengketaan maka seorang pemilik tanah hendaknya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan jelas menurut hukum. Sehingga batas satu bidang tanah dengan lain menjadi jelas baik batas bidang tanah yang ada didataran tinggi maupun rendah menjadi jelas dan saling menghormati sehingga hidup bertetanggaan menjadi damai. Pada prinsipnya menurut Hukum Agraria yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok Agraria (“UU Agraria”), dikatakan bahwa tanah itu mempunyai fungsi sosial. Yang sering menjadi penyebab terjadinya percekcokan dimasyarakat menyangkut tanah adalah adanya ego masing-masing. Padahal tanah itu memiliki fungsi sosial yang harus diperhatikan. Berdasarkan Pasal 625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundangundangan “. Kemudian Pasal 626 KUHPerdata berbunyi: “Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan manusia. Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya. pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah”. Jika mengacu pada ketentuan UU PokoK Agraria dan hukum perdata maka segala sesuatunya yang berkaitan dengan tanah bertetanggaan harus dilakukan dengan patut. Yaitu baik yang tanahnya berkedudukan lebih rendah atau lebih tinggi sepatutnya jika ingin berbuat sesuatu pada tanah tersebut jangan memburukan keadaan tanah yang merugikan tetangga yang lain. Menjawab Pertanyaan Anda: Tetangga saya yg tanahnya lebih rendah membuat parit diperbatasan tanah saya yg lebih tinggi.,jadi otomatis tanah saya pada longsor. Gimna hukumnnya Setiap bidang tanah pasti ada hak milik masing-masing dan ada batas sesuai apa yang tercantum pada surat tanah. Jika tetangga anda itu yang kedudukan tanahnya lebih rendah kemudian membuat parit yang memburukan batas tanah anda yang menyebabkan tanah anda longsor. Dimana karera adanya parit tersebut menyebabkan tanah longsor dan anda merasa dirugikan. Maka langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah dengan menegur tetangga anda tersebut untuk menanyakan hal itu. Namun komunikasi harus dilakukan dengan damai. Untuk itu kiranya anda perlu melibatkan tokoh masyarakat atau Ketua RT/RW setempat agar penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan secara damai. Jika dalam mencari penyelesaian mengenai pembuatan parit yang menyebabkan lonsor itu tidak ditemukan jalan keluar. Kemudian jika pada masalah itu anda merasa dirugikan dan ada unsur pelanggaran hak orang lain, dimana perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”). Maka anda dapat melakukan gugatan ke pengadilan dengan dasar adanya perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain. Perbuatan melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!