Tanggung Jawab Hukum Pembuatan Parit di Batas Tanah yang Menyebabkan Longsor pada Tanah Tetangga
11/11/22Oleh : Ida***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tetangga saya yg tanahnya lebih rendah membuat parit diperbatasan tanah saya yg lebih tinggi.,jadi otomatis tanah saya pada longsor. Gimna hukumnnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Ida dari Provinsi Kalimantan Selatan, maka atas pertanyaan dapat
di sampaikan sebagai berikut:
Tanah bertetangga:
Di masyarakat masalah pertanahan merupakan masalah hukum yang pelik
dimana banyak kepemilikan tanah yang berbatasan sarat dengan persengketaan.
Untuk menghindari dari persengketaan maka seorang pemilik tanah hendaknya
memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan jelas menurut hukum. Sehingga
batas satu bidang tanah dengan lain menjadi jelas baik batas bidang tanah yang
ada didataran tinggi maupun rendah menjadi jelas dan saling menghormati
sehingga hidup bertetanggaan menjadi damai. Pada prinsipnya menurut Hukum
Agraria yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok
Agraria (“UU Agraria”), dikatakan bahwa tanah itu mempunyai fungsi sosial.
Yang sering menjadi penyebab terjadinya percekcokan dimasyarakat menyangkut
tanah adalah adanya ego masing-masing. Padahal tanah itu memiliki fungsi
sosial yang harus diperhatikan.
Berdasarkan Pasal 625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”),
berbunyi: “Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan
kewajiban satu sama lain baik yang timbul karena letak pekarangan menurut
alam, maupun karena ketentuan perundangundangan “.
Kemudian Pasal 626 KUHPerdata berbunyi: “Pemilik pekarangan yang lebih
rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi,
berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas
dan campur tangan manusia. Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh
membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut;
sebaliknya. pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu
yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah”.
Jika mengacu pada ketentuan UU PokoK Agraria dan hukum perdata maka
segala sesuatunya yang berkaitan dengan tanah bertetanggaan harus dilakukan
dengan patut. Yaitu baik yang tanahnya berkedudukan lebih rendah atau lebih
tinggi sepatutnya jika ingin berbuat sesuatu pada tanah tersebut jangan
memburukan keadaan tanah yang merugikan tetangga yang lain.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Tetangga saya yg tanahnya lebih rendah membuat parit diperbatasan tanah saya
yg lebih tinggi.,jadi otomatis tanah saya pada longsor. Gimna hukumnnya
Setiap bidang tanah pasti ada hak milik masing-masing dan ada batas sesuai apa
yang tercantum pada surat tanah. Jika tetangga anda itu yang kedudukan
tanahnya lebih rendah kemudian membuat parit yang memburukan batas tanah
anda yang menyebabkan tanah anda longsor. Dimana karera adanya parit
tersebut menyebabkan tanah longsor dan anda merasa dirugikan. Maka langkah
pertama yang perlu anda lakukan adalah dengan menegur tetangga anda
tersebut untuk menanyakan hal itu. Namun komunikasi harus dilakukan dengan
damai. Untuk itu kiranya anda perlu melibatkan tokoh masyarakat atau Ketua
RT/RW setempat agar penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan secara
damai. Jika dalam mencari penyelesaian mengenai pembuatan parit yang
menyebabkan lonsor itu tidak ditemukan jalan keluar. Kemudian jika pada
masalah itu anda merasa dirugikan dan ada unsur pelanggaran hak orang lain,
dimana perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum (“PMH”). Maka anda dapat melakukan gugatan ke pengadilan dengan
dasar adanya perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain. Perbuatan
melawan hukum ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai
berikut: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!