Wanprestasi dalam Perjanjian Pembayaran Tunggakan Arisan Online dengan Skema Cicilan

11/11/22

Oleh : Jjj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengikuti arisan online dan karna masalah ekonomi saya mengalami tunggakan arisan. Pihak pertama membuat surat perjanjian pembayaran tunggakan dengan menyicil. Saya setuju dan menandatanganinya. Tetapi, blm sebulan pihak pertama berubah pikiran tidak ingin melaksanakan prosedur sesuai surat perjanjian. Bagaimana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jjj kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait hal tersebut maka yang dapat kami jelaskan adalah sebagai berikut : Pada dasarnya Perjanjian dapat dibatalkan sepihak namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata yang intinya menyatakan perjanjian antar pihak harus memuat klausul “apabila salah satu pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan”. Namun keadaan tersebut juga harus tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada salah satu pihak yang wanprestasi (ingkar janji). Suatu perjanjian yang harus dipenuhi atau tidak sehingga dapat dikatakan sebagai wanprestasi/ingkar janji harus memenuhi hal-hal tertentu. Perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Penting juga diketahui apakah dalam perjanjian yang anda buat ada Klausula adanya Keadaan memaksa/overmacht. Klausula ini dapat dipakai sebagai salah satu pembelaan oleh debitur untuk menghindarkan tuntutan wanprestasi. Umumnya tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur itu disebut dengan wanprestasi, namun jika tidak dipenuhinya prestasi karena diluar kemampuannya, maka hal tersebut dapat disebut dengan overmacht atau keadaan memaksa. Overmacht ketentuannya diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, yang intinya bahwa keadaan memaksa terjadi apabila debitur terhalang untuk memenuhi prestasinya dikarenakan suatu keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga debitur dibebaskan dalam penggantian rugi, biaya dan bunga. Selain itu, dalam hal ini debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko.Unsur-Unsur dalam Overmacht. Terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi untuk dapat dikatakan overmacht, yaitu: Harus ada halangan untuk memenuhi prestasi disebabkan suatu peristiwa yang menghilangkan benda yang menjadi objek perikatan. Misal: Seorang debitur sedang mengantarkan sebuah barang untuk krediturnya, namun dijalan barang yang dibawa debitur untuk krediturnya dicuri, sehingga barang tersebut tidak dapat diberikan kepada debitur. Tidak dapat dipenuhinya karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk memenuhi prestasinya, dalam hal menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya dapat bersifat tetap maupun sementara. Misal: Seorang debitur akan mengantarkan catering kepada kreditur, namun di jalan ada kecelakaan dan membuat jalanan macet total, sehingga debitur terlambat mengantarkan catering tersebut. Peristiwa itu tidak dapat diduga atau diketahui akan terjadi pada saat membuat perjanjian baik oleh kreditur maupun oleh debitur. Misal: Seorang debitur yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditur karena terkena dampak dari Covid-19. Akibat dari Keadaan Memaksa atau Overmacht dapat menimbulkan akibat bagi pihak kreditur dan debitur. Adapun akibat dari keadaan memaksa (overmacht), yaitu: Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi (pada saat terjadinya overmacht atau keadaan memaksa sementara sampai berakhirnya keadaan memaksa tersebut). Gugurnya debitur untuk mengganti kerugian kepada kreditur. Pihak kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian. Gugurnya kewajiban untuk memenuhi prestasi kepada kreditur. Ajaran atau Teori Overmacht, Terdapat dua teori dalam ajaran atau teori dalam keadaan memaksa, yaitu: Ajaran keadaan memaksa objektif atau absolut. Dalam ajaran ini berpandangan bahwa debitur dalam keadaan memaksa apabila pemenuhan prestasi itu tidak mungkin dilaksanakan oleh siapapun juga atau oleh setiap orang karena adanya faktor impossibilitas.Contoh: debitur harus melaksanakan prestasinya untuk menyerahkan kambing kepada kreditur, tetapi di perjalanan hujan deras dan kambing yang dibawa debitur tersambar petir dan membuat kambing tersebut mati. Sehingga siapapun yang mengalami peristiwa seperti itu tidak mungkin dapat memenuhi prestasinya. Ajaran keadaan memaksa subjektif atau relatif. Dalam ajaran ini keadaan memaksa itu ada apabila debitur masih mungkin melaksanakan prestasi. Namun debitur menghadapi kesukaran yang begitu berat dan harus dengan pengorbanan yang banyak disebabkan adanya faktor diffikultas. Dalam keadaan tersebut, kreditur tidak dapat menuntut pelaksanaan prestasi. Contoh: seorang pengusaha kecil harus memenuhi prestasinya dengan sejumlah barang, Namun karena terjadi kenaikan harga yang begitu tinggi, sehingga jika kreditur memenuhi prestasi tersebut maka akan mengalami kerugian bahkan usahanya akan menjadi hancur. Dengan demikian dalam ajaran ini dapat dikatakan adanya unsur difficulties. Pembuktian dan Sifat Overmacht. Jika kreditur yang menggugat untuk mengganti kerugian harus membuktikan bahwa perikatan telah terjadi dan debitur telah melakukan kesalahan karena wanprestasi yang mengakibatkan kerugian. Dalam hal ini debitur harus membuktikan bahwa tidak memenuhi prestasi itu disebabkan oleh overmacht atau keadaan memaksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jika adanya tangkisan (eksepsi) kepada debitur dalam praktek hukum acara, maka disini debitur harus memenuhi tiga syarat, yaitu: Debitur harus membuktikan bila dirinya tidak bersalah. Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya bukan karena kehendaknya. Debitur tidak menanggung resiko baik menurut ketentuan Undang-Undang maupun ketentuan perjanjian atau karena ajaran itikad baik harus menanggung resiko. Dalam overmacht atau keadaan memaksa memiliki dua sifat, yaitu: Bersifat tetap, overmacht atau keadaan memaksa dikatakan bersifat tetap apabila prestasi yang harus diberikan oleh debitur sama sekali tidak bisa dipenuhi, sehingga perikatan berhenti sama sekali. Bersifat sementara, berlaku apabila perikatan untuk sementara tertunda, bila keadaan memaksa itu sudah berakhir maka perikatan bisa mulai berjalan lagi. Bentuk Keadaan Memaksa Terdapat dua bentuk mengenai overmacht atau keadaan memaksa, yaitu: Keadaan memaksa untuk bentuk yang umum, meliputi: Keadaan, iklim, keadaan alam. Seperti hujan yang terus menerus dapat menyebabkan banjir, kemarau yang berkepanjangan mengakibatkan kekeringan. Gempa bumi, kebakaran, angin puting beliung, gunung meletus, tsunami, dan lain sebagainya. Pencurian, barang yang akan digunakan untuk memenuhi prestasi diambil oleh orang atau telah dicuri oleh orang. Keadaan memaksa bentuk khusus, meliputi: Undang-Undang dan/atau Tindakan Pemerintah, Peraturan Pemerintah. Misalnya ada larangan dari pemerintah terhadap barang-barang jenis tertentu untuk masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. Hal ini dapat dijadikan dasar adanya overmacht. Jadi yang seharusnya prestasi dapat dipenuhi, tetapi karena adanya larangan dalam Undang-Undang atau peraturan pemerintah lainnya sehingga prestasi tidak dapat dipenuhi. Sumpah, dalam sumpah ini dapat menimbulkan keadaan overmacht yaitu seseorang yang seharusnya memenuhi prestasinya, dipaksa bersumpah untuk tidak memenuhi prestasi tersebut. Misalnya seorang kapten kapal yang netral dipaksa bersumpah untuk tidak menyerahkan barang-barang yang diangkutnya ke negara musuh titik Dengan demikian sumpah dapat menimbulkan keadaan memaksa atau overmacht. Perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1367 KUHPerdata yang mengungkapkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Misalnya orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anaknya yang belum dewasa. Sakit, Keadaan sakit dapat dijadikan sebagai dasar alasan untuk menyatakan keadaan memaksa atau overmacht. Dalam hal ini prestasi yang diberikan harus melekat pada diri pribadi orang yang seharusnya memenuhi prestasi tersebut. Contohnya seorang penyanyi pada saat jadwalnya manggung malah jatuh sakit, sehingga keadaan sakit atau kondisi sakit tersebut dapat dijadikan dasar adanya overmacht atau keadaan memaksa. Pemogokan buruh. Perlu diperhatikan bahwa pemogokan buruh tersebut harus atas dasar adanya rasa solidaritas dari sesama buruh. Sehingga pemogokan buruh dapat dijadikan dasar untuk menyatakan keadaan memaksa atau overmacht. Contohnya klub sepakbola pesan sepatu 100 pasang pada perusahaan sepatu, namun pada saat prestasi harus dipenuhi, sepatu belum jadi karena buruh mogok atas rasa solidaritas terhadap buruh yang gajinya dibawah UMR. Maka mogok yang seperti ini dapat dijadikan dasar untuk adanya keadaan memaksa atau overmacht. Tidak punya uang. Keadaan tidak punya uang yang dimaksud karena betul-betul sudah dalam keadaan pailit, yang berdasar atas keputusan pengadilan sehingga debitur betul-betul dalam kondisi hancur lebur perusahaannya. Jadi pada kasus anda tidak dapat memenuhi kewajiban (wanprestasi) karena adanya unsur memaksa (overmacht) yaitu ketiadaan dana. Oleh karenanya anda membuat perjanjian baru untuk mencicil. Adapun kemudian perjanjian tersebut dibatalkan sepihak maka berdasarkan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyatakan ” Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Jika salah satu pihak membatalkan perjanjian tanpa ada memenuhi syarat yang ditentukan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan: “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dari ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan jika permintaan ganti rugi atas pembatalan perjanjian secara sepihak harus memenuhi adanya pelanggaran hukum dan kerugian yang nyata. Terhadap perbuatan salah satu pihak untuk membatalkan perjanjian selain diatur dalam Pasal 1266 terdapat juga Pembatalan Perjanjian berdasarkan Pasal 1267 KUH Perdata dimana, pembatalan perjanjian dalam pasal ini juga dikarenakan salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya. Tapi, penyelesaian dalam pasal ini berbeda. Sebab pada pasal pembatalan perjanjian ini, pihak yang tidak dipenuhi kewajibannya dapat memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan. Jika cara ini berhasil, maka cukup sampai tahap ini. Tapi jika tidak berhasil, maka pihak tersebut dapat menuntut ke pengadilan atas pembatalan tersebut. Dengan semua denda, kerugian, dan bunga dibebankan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Artinya adalah pihak yang kewajibannya tidak terpenuhi dapat melakukan langkah hukum jika perjanjian dibatalkan sepihak. Sebab, risikonya terlalu tinggi bagi kedua belah pihak. Atau pada kasus perjanjian lain. Sehingga, lebih baik diselesaikan oleh kedua belah pihak yang saling bersangkutan. Kecuali, pada perjanjian dengan nilai hukum tinggi. Pembatalan perjanjian memang bukan hal yang dilarang selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Bahkan sudah terdapat jaminan hukum dalam pasal pembatalan perjanjian di atas. Oleh karenanya dalam kasus anda apabila pembatalan tersebut dilakukan maka resikonya adalah tidak terbayarkannya uang arisan. Dimana lebih baik dapat dibayarkan walaupun dengan cara mencicil. Maka saran kami diskusikan kembali agar didapatkan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Demikian, semoga bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!