Tuntutan Hukum atas Penipuan Lowongan Kerja Palsu Berdasarkan Bukti Transfer Tanpa Perjanjian Tertulis

11/11/22

Oleh : Rad***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Keponakan saya buka lowongan kerja palsu dengan iming-iming gaji besar tapi harus bayar, 1 orang membayar sebesar 750rb tapi ada juga yang 500rb, 300rb dengan total keseluruhan ada kurang lebih 4.800.000 tapi keponakan saya tidak pernah membuat perjanjian hitam di atas putih. Pihak korban mempunyai bukti transfer, apakah ponakan saya bisa di tuntut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rad********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Raden Lesmana dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Ketenagakerjaan: Mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dikatakan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Prinsip dari penyelenggaraan usaha ketenagakerjaan adalah adanya perizinan dan perjanjian sesuai hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 1 point 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) dikatakan: “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional”. Dalam penciptaan lapangan kerja harus ada perizinan dari pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 37 UU Ciptaker diatur. (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta. (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan apa yang anda sampaikan yaitu dimana keponakan anda membuka lowongan kerja palsu adalah jelas tidak memiliki izin dari pemerintah yang mana hal ini diduga melanggar perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal mana lowongan palsu tersebut berpotensi merugikan pencari kerja. Berdasarkan Pasal 186 UU Ciptaker, maka a keponakan anda yang membuka lowongan kerja palsu dapat diancam dengan sanksi baik administratif ataupun pidana dengan sanksi lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Jika ada masyarakat yang dirugikan, maka dengan bukti yang cukup si korban dapat membuat laporan ke kepolisian dengan tuduhan melakukan penipuan sehingga si pelaku dapat di jerat pidana dengan menggunakan Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!