Tuntutan Hukum atas Penipuan Lowongan Kerja Palsu Berdasarkan Bukti Transfer Tanpa Perjanjian Tertulis
11/11/22Oleh : Rad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Keponakan saya buka lowongan kerja palsu dengan iming-iming gaji besar tapi harus bayar, 1 orang membayar sebesar 750rb tapi ada juga yang 500rb, 300rb dengan total keseluruhan ada kurang lebih 4.800.000 tapi keponakan saya tidak pernah membuat perjanjian hitam di atas putih. Pihak korban mempunyai bukti transfer, apakah ponakan saya bisa di tuntut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rad********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudara Raden Lesmana dari Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan
dapat di sampaikan sebagai berikut:
Ketenagakerjaan:
Mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
(“UU Ketenagakerjaan”) dikatakan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat. Pemberi kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Prinsip dari
penyelenggaraan usaha ketenagakerjaan adalah adanya perizinan dan perjanjian
sesuai hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku
dan tujuan pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 1 point 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) dikatakan: “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan
kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan
kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional”.
Dalam penciptaan lapangan kerja harus ada perizinan dari pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 37 UU Ciptaker diatur.
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) terdiri atas:
a instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
dan
b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja
wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
Berdasarkan apa yang anda sampaikan yaitu dimana keponakan anda membuka
lowongan kerja palsu adalah jelas tidak memiliki izin dari pemerintah yang mana
hal ini diduga melanggar perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal mana
lowongan palsu tersebut berpotensi merugikan pencari kerja. Berdasarkan Pasal
186 UU Ciptaker, maka a keponakan anda yang membuka lowongan kerja palsu
dapat diancam dengan sanksi baik administratif ataupun pidana dengan sanksi
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Jika
ada masyarakat yang dirugikan, maka dengan bukti yang cukup si korban dapat
membuat laporan ke kepolisian dengan tuduhan melakukan penipuan sehingga si
pelaku dapat di jerat pidana dengan menggunakan Pasal 378 KUHP, yang
berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.”
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!