Prosedur Pengembalian Dana Salah Transfer ke Rekening Penerima yang Telah Meninggal dan Ahli Waris Tidak Diketahui

11/11/22

Oleh : Tit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai saya salah transfer (sesama bank) dan penerima sudah meninggal akan tetapi bank tidak bisa mencairkan dengan alasan ahli waris yg tidak ketemu sudah tidak bisa dihubungi dan pindah domisili, apakah ada cara lain untuk pencairan pengembalian dana? Karena saya sudah melengkapi persyaratan pengajuan pengembalian dana. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Titan dari Provinsi Kepulauan Riau, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Transfer Uang: Pada era teknologi informasi (TI) saat ini kebutuhan orang akan uang dengan mudah dapat dipindahkan/transfer dengan cepat melalui sarana media teknolog. Demikian juga dengan anda yang salah mentransfer uang ke orang yang sebenarnya si penerima sudah meninggal. Walau transfer dapat dilakukan secara cepat namun harus hati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana (“UU Transfer Dana”), menyatakan: “Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima”. Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. Yang paling penting adalah dalam perintah transfer dana tersebut anda harus memastikan siapa yang dituju, apakah sudah benar dan orangnya masih hidup. Untuk itu diperlukan kehati-hatian dan kecermatan. Memastikan disini maksudnya pengirim harus memastikan si penerima dengan benar. Pasal 8 UU Transfer Dana, menyebutkan, Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal, yaitu: Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya informasi: identitas Pengirim Asal; b. identitas Penerima; c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir; d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer; e. tanggal Perintah Transfer Dana; dan f. informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana. Informasi identitas Pengirim Asal dapat diteruskan kepada Penerima jika terdapat permintaan dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk meneruskan informasi tersebut kepada Penerima. Pengirim Asal dapat mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana (Pasal 8 ayat 5). Pasal 9 berbunyi: (1) Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali untuk Perintah Transfer Dana yang dananya dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima yang pengisiannya dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal berhak untuk tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana. (3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim Asal mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah Transfer Dana beserta alasannya paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal. (4) Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Pengirim Asal. Pasal 10, berbunyi: Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal. Pasal 11 berbunyi: Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan Transfer Dana. Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim Asal. Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah Transfer Dana sesuai dengan isi Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal dengan memperhatikan Undang-Undang. Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib memperhatikan perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal. Dalam hal Dana yang akan ditransfer berasal dari setoran tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 14). Pembatalan Transaksi: Untuk melakukan pembatalan transaksi dapat saja dilakukan asal sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 42 UU Transfer mengatur cara pembatalan transfer. Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim. (1) Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat dilakukan dengan alasan: a. terdapat perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal untuk melakukan pembatalan tersebut; atau b. Penyelenggara Penerima tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana. (3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), permohonan pembatalan Perintah Transfer Dana diproses sesuai dengan ketentuan mengenai permintaan pengembalian Dana. (4) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan beban Pengirim yang meminta pembatalan. (5) Penyelenggara Pengirim Asal dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (6) Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi dan mengembalikan biaya transfer kepada Pengirim Asal. (7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Pembatalan sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain. Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (Pasal 43). Kemudian Pasal 44 mengatur: (1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam setiap Sistem Transfer Dana. (2) Dalam hal Sistem Transfer Dana tidak mengatur mengenai ketentuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan dilakukan dengan tata cara sesuai dengan kesepakatan antar-Penyelenggara yang terkait dalam proses pembatalan. Pembatalan dapat juga dilakukan dengan putusan pengadilan. Pasal 45 mengatur: (1) Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan. (2) Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kemudian Pasal 78 mengatur: Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut. Menjawab pertanyaan anda: Terkait pertanyaan anda, mengenai apakah salah transfer (sesama bank) dan penerima sudah meninggal akan tetapi bank tidak bisa mencairkan dengan alasan ahli waris yg tidak ketemu sudah tidak bisa dihubungi dan pindah domisili, apakah ada cara lain untuk pencairan pengembalian dana? Karena saya sudah melengkapi persyaratan pengajuan pengembalian dana. Jika mengacu perundang-undangan pada dasarnya anda dapat meminta kembali dana yang sudah ditransfer pada penerima yang sudah meninggal. Karena dana itu milik anda. Hal itu dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). Atau jika anda mengalami kesulitan untuk meminta pengembalian dana dari bank karena talah terjadi salah transfer maka anda dapat minta putusan pengadilan sebagaimana Pasal 45 namun harus didukung dengan bukti hukum yang cukup. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!