Prosedur Pengembalian Dana Salah Transfer ke Rekening Penerima yang Telah Meninggal dan Ahli Waris Tidak Diketahui
11/11/22Oleh : Tit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai saya salah transfer (sesama bank) dan penerima sudah meninggal akan tetapi bank tidak bisa mencairkan dengan alasan ahli waris yg tidak ketemu sudah tidak bisa dihubungi dan pindah domisili, apakah ada cara lain untuk pencairan pengembalian dana? Karena saya sudah melengkapi persyaratan pengajuan pengembalian dana. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Titan dari Provinsi Kepulauan Riau, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Transfer Uang:
Pada era teknologi informasi (TI) saat ini kebutuhan orang akan uang dengan
mudah dapat dipindahkan/transfer dengan cepat melalui sarana media teknolog.
Demikian juga dengan anda yang salah mentransfer uang ke orang yang
sebenarnya si penerima sudah meninggal. Walau transfer dapat dilakukan secara
cepat namun harus hati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Transfer Dana (“UU Transfer Dana”), menyatakan: “Transfer Dana
adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang
bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan
dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima”.
Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. Yang
paling penting adalah dalam perintah transfer dana tersebut anda harus
memastikan siapa yang dituju, apakah sudah benar dan orangnya masih hidup.
Untuk itu diperlukan kehati-hatian dan kecermatan. Memastikan disini maksudnya
pengirim harus memastikan si penerima dengan benar. Pasal 8 UU Transfer
Dana, menyebutkan, Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal,
yaitu:
Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus
memuat sekurang-kurangnya informasi:
identitas Pengirim Asal;
b. identitas Penerima;
c. identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d. jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e. tanggal Perintah Transfer Dana; dan
f. informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.
Informasi identitas Pengirim Asal dapat diteruskan kepada Penerima jika terdapat
permintaan dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal untuk
meneruskan informasi tersebut kepada Penerima. Pengirim Asal dapat
mencantumkan berita atau pesan dalam Perintah Transfer Dana (Pasal 8 ayat 5).
Pasal 9 berbunyi:
(1) Pengirim Asal wajib mengisi informasi secara lengkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali untuk Perintah Transfer Dana yang dananya
dimaksudkan untuk diterima secara tunai oleh Penerima yang pengisiannya
dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Dalam hal Pengirim Asal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pengirim Asal berhak untuk tidak
melaksanakan Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Penyelenggara Pengirim Asal tidak melaksanakan Perintah
Transfer Dana karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyelenggara Pengirim Asal wajib memberitahukannya kepada Pengirim Asal
mengenai tidak dapat dilaksanakannya Perintah Transfer Dana beserta
alasannya paling lambat pada Hari Kerja berikutnya setelah tanggal diterimanya
Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.
(4) Jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikecualikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pengirim Asal dan
Pengirim Asal.
Pasal 10, berbunyi: Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan
dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara
Pengirim Asal.
Pasal 11 berbunyi: Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari
Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Transfer Dana. Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh Pengirim
Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima
oleh Penyelenggara Pengirim Asal.
Penyelenggara Pengirim Asal melaksanakan Perintah Transfer Dana sesuai
dengan isi Perintah Transfer Dana yang diterima dari Pengirim Asal dengan
memperhatikan Undang-Undang. Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana
dari Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal wajib memperhatikan perjanjian
antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal. Dalam hal Dana yang
akan ditransfer berasal dari setoran tunai, Penyelenggara Pengirim Asal dapat
meneliti kewenangan Pengirim Asal atas Dana yang akan ditransfer, kecuali
diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 14).
Pembatalan Transaksi:
Untuk melakukan pembatalan transaksi dapat saja dilakukan asal sesuai
peraturan perundang-undangan. Pasal 42 UU Transfer mengatur cara
pembatalan transfer. Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim.
(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim hanya dapat dilakukan
sepanjang permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh
Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu
yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara
Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembatalan oleh Pengirim Asal hanya dapat dilakukan dengan alasan:
a. terdapat perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim
Asal untuk melakukan pembatalan tersebut; atau
b. Penyelenggara Penerima tidak melaksanakan Perintah Transfer Dana.
(3) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan langkah-langkah
Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), permohonan
pembatalan Perintah Transfer Dana diproses sesuai dengan ketentuan
mengenai permintaan pengembalian Dana.
(4) Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
merupakan beban Pengirim yang meminta pembatalan.
(5) Penyelenggara Pengirim Asal dibebaskan dari segala akibat hukum yang
timbul sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana oleh
Pengirim Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6) Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Penyelenggara Pengirim Asal wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi
dan mengembalikan biaya transfer kepada Pengirim Asal.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan
besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pembatalan sebagaimana dimaksud dilakukan secara tertulis atau dengan
sarana lain. Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang
ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
(Pasal 43).
Kemudian Pasal 44 mengatur:
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 dilakukan
menurut tata cara yang berlaku dalam setiap Sistem Transfer Dana.
(2) Dalam hal Sistem Transfer Dana tidak mengatur mengenai ketentuan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan dilakukan dengan
tata cara sesuai dengan kesepakatan antar-Penyelenggara yang terkait dalam
proses pembatalan.
Pembatalan dapat juga dilakukan dengan putusan pengadilan. Pasal 45
mengatur:
(1) Pembatalan Perintah Transfer Dana dapat dilakukan berdasarkan penetapan
atau putusan Pengadilan.
(2) Penyelenggara Penerima dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul
sehubungan dengan pembatalan Perintah Transfer Dana berdasarkan
penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kemudian Pasal 78 mengatur:
Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang
menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara
dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani
kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan
Transfer Dana tersebut.
Menjawab pertanyaan anda:
Terkait pertanyaan anda, mengenai apakah salah transfer (sesama bank) dan
penerima sudah meninggal akan tetapi bank tidak bisa mencairkan dengan
alasan ahli waris yg tidak ketemu sudah tidak bisa dihubungi dan pindah domisili,
apakah ada cara lain untuk pencairan pengembalian dana? Karena saya sudah
melengkapi persyaratan pengajuan pengembalian dana.
Jika mengacu perundang-undangan pada dasarnya anda dapat meminta kembali
dana yang sudah ditransfer pada penerima yang sudah meninggal. Karena dana
itu milik anda. Hal itu dapat dilakukan sepanjang permintaan pembatalan tersebut
telah diterima oleh Penyelenggara Penerima dan Penyelenggara Penerima
mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan pembatalan dan/atau
Penyelenggara Penerima Akhir belum melakukan langkah-langkah Pengaksepan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). dapat dilakukan sepanjang
permintaan pembatalan tersebut telah diterima oleh Penyelenggara Penerima
dan Penyelenggara Penerima mempunyai waktu yang cukup untuk
melaksanakan pembatalan dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir belum
melakukan langkah-langkah Pengaksepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2). Atau jika anda mengalami kesulitan untuk meminta pengembalian
dana dari bank karena talah terjadi salah transfer maka anda dapat minta putusan
pengadilan sebagaimana Pasal 45 namun harus didukung dengan bukti hukum
yang cukup.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!