Lama Pidana dan Kemungkinan Ganti Rugi sebagai Pengganti Penjara bagi Anak di Bawah 18 Tahun dalam Kasus Narkotika dan Pelanggaran Kesusilaan
11/11/22Oleh : Nam***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. Anak dibawah 18 tahun terlibat dengan tindakan kriminal seperti menjual narkotika dan mempublikasikan video yang melanggar hak asusila dapat dipenjara berapa lama?
2. Apa pihak anak bisa membayar ganti rugi sebagai ganti hukuman penjara?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nam* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr . Nami dari Jawa
Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan
hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan
permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan
pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun
peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya
yang telah kami terima dari klien. Menurut Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat 3, Anak yang berkonflik dengan hukum yang
selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum
berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.Dalam Pasal 1
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Anak di bawah umur
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dapat disimpulkan ialah keturunan yang
kedua yang berarti dari seorang pria dan seorang wanita yang melahirkan keturunannya,
dimana keturunan tersebut secara biologis berasal dari sel telur laki-laki yang kemudian
berkembang biak di dalam rahim wanita berupa suatu kandungan dan kemudian wanita
tersebut pada waktunya nanti melahirkan keturunannya.Unsur dan jenis-jenis narkotika di
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Bab III Ruang Lingkup, Pasal 6 ayat
(1) berbunyi bahwa narkotika digolongkan menjadi:
a. Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalamterapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Anak-anak yang belum dewasa cenderung mudah dipengaruhi untuk melakukan perbuatan
yang berhubungan dengan narkotika, karena jiwanya belum stabil diakibatkan
perkembangan fisik dan spikis.
Namun, dikarenakan anak di bawah umur maka berlakulah ketentuan undang-undang
peradilan anak sehingga berkasnya harus dipisah. Apabila terjadi kasus yang melibatkan
anak dalam penyalahgunaan narkoba, maka anak tersebut merupakan anak nakal dan
ketentuan hukum yang dipergunakan adalah undang-undang peradilan anak. Undang-
undang tersebut tidak hanya mengatur ketentuan pidana formil, namun juga mengatur
ketentuan pidana materiil terhadap anak yang terlibat dalam masalah hukum khususnya
dalam hukum pidana. Sedangkan anak yang bersangkutan tetap dapat dipidana berdasarkan
undang-undang narkotika sesuai dengan perbuatannya. Berhubung anak di bawah umur
berlaku Undang-Undang Peradilan Anak, maka berkasnya harus terpisah, kecuali pelaku
pelanggaran adalah anak yang belum dewasa juga, berkas perkaranya dapat dijadikan satu,
hanya peran perbuatannya yang berbeda. Dalam perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, tidak diatur secara khusus mengenai anak sebagai pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika. Di dalam undang-undang ini juga, diberikan alternatif
lain dalam penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu
secara diversi, sehingga tidak melibatkan anak ke dalam proses peradilan yang panjang dan
cukup rumit bagi anak yang masih di bawah umur.
Tindak Pidana Pornografi
Adapun tindak pidana pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau
bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Terhadap pelanggaran larangan tersebut pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta
dan paling banyak Rp6 miliar
Setiap orang juga dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana telah diterangkan, kecuali
yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Larangan "memiliki atau
menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri pelanggaran atas
larangan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
Tindak Pidana dalam Sistem Elektronik
Secara khusus, terdapat ketentuan pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik
Pertama, terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 menjelaskan bahwa:
1. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak
orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
2. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem
elektronik; dan
3. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain
mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang
menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui
pihak lain atau publik.
Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berlaku Pasal 45 ayat (3) UU
19/2016 yang menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketentuan ini merupakan delik
aduan.
Kedua, tindak pidana yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU
ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, berlaku Pasal 45 ayat (1) UU
19/2016 yang menerangkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 27 ayat (4) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berlaku Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yang
menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tindak Pidana oleh Anak
Namun mengingat teman Anda berusia sebaya dengan Anda (14 tahun), maka berlaku juga
ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU
11/2012”) menjelaskan bahwa anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 12
tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam penanganan perkara pada pidana anak, ada yang dinamakan diversi yang diatur
dalam Bab II UU 11/2012. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari
proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun; dan
b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Selain itu, penyelesaian perkara pidana anak diselesaikan melalui proses peradilan
pidana. Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU 11/2012 mengatur bahwa:
1. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
2. pelayanan masyarakat; atau
3. pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara.
2. Pidana tambahan terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
Secara khusus mengenai pidana penjara, Pasal 79 UU 11/2012 menjelaskan bahwa:
Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat
atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
1. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu
perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
2. Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
3. Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang Anda sedang hadapi, meskipun
mengandung unsur pidana, namun dapat diselesaikan di luar peradilan dan melalui
peradilan pidana.
Saran kami, segera laporkan pada orangtua Anda dan pihak sekolah agar dapat diselesaikan
tanpa harus melalui pengadilan, karena hukum pidana merupakan ultimum
remedium sebagaimana dijelaskan dalam artikel Arti Ultimum Remedium, yaitu salah satu
asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal
penegakan hukum.
Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain
(kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur
tersebut didahulukan.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintah itu dan tidak ada kecualinya. Namun terhadap seorang anak sebagai pelaku tindak
pidana berlaku perlindungan khusus dengan tujuan melindungi kepentingan anak dan masa
depan anak di jelaskan juga dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, bahwa “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan
hukum. Penangkapan, penahanan, atau sangsi pidana penjara anak hanya dilakukan apabila
sesuai dengan hukum yang berlaku hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Perlindungan
hukum anak merupakan upaya perlindungaan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak
asasi anak. 6 Bentuk perlindungan hukum terhadap anak misalnya pendampingan dari petugas
kemasyarakatan, masa penahanan yang lebih singkat di banding orang dewasa, fasilitas oleh
aparat penegak hukum khusus anak, termasuk pemisahan tahanan anak dari tahanan orang
dewasa merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap anak.Sementara itu di
dalam Undang-undang No 11 tahun 2012 azas yang dianut dalam Sistem Peradilan Anak di
antaranya adalah: kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak;
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak;
perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran
pembalasan. Pasal 3 UU tersebut menyatakan, setiap Anak dalam proses peradilan pidana
berhak di antaranya:
a. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. Dipisahkan dari orang dewasa;
c. Melakukan kegiatan rekreasional;
d. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi,
serta merendahkan derajat dan martabatnya;
e. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; dan
f. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu
yang paling singkat. Sistem Peradilan Anak pun wajib mengutamakan pendekatan Keadilan
Restoratif, serta wajib diupayakan diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara
korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menyelesaikan
perkara Anak di luar proses peradilan; menghindarikan anak dari perampasan kemerdekaan;
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada
Anak.Pemberatan ketentuan pidana minimal bagi pelaku tindak pidana terhadap anak, serta
adanya pengaturan sistem hukum baru dengan adanya restitusi sesuai dengan Pasal 71D
“Pasal 71D (1) Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke
pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
“Pemberian ganti rugi berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada
korban atau ahli warisnya, berupa kerugian materiil maupun immateriil yang dibebankan
kepada pelaku.” Lebih lanjut pengaturan dalam Pasal 21 PP Restitusi Anak yang berbunyi
sebagai berikut: “Pasal 21 (1) Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan
berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan
dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. (2)
Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian
Restitusi dilakukan oleh Orang Tua.” Berdasarkan pengaturan pasal tersebut yang mengatur
mengenai jangka waktu pelaku memberikan restitusi kepada korban pasca mendapatkan
salinan putusan dari pengadilan serta berita acara pelaksanaan putusan, dan apabila pelaku
yang berkewajiban memberi restitusi merupakan seorang anak maka pemberian restitusi
dilakukan oleh orang tua.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!