Lama Pidana dan Kemungkinan Ganti Rugi sebagai Pengganti Penjara bagi Anak di Bawah 18 Tahun dalam Kasus Narkotika dan Pelanggaran Kesusilaan

11/11/22

Oleh : Nam***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1. Anak dibawah 18 tahun terlibat dengan tindakan kriminal seperti menjual narkotika dan mempublikasikan video yang melanggar hak asusila dapat dipenjara berapa lama? 2. Apa pihak anak bisa membayar ganti rugi sebagai ganti hukuman penjara?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nam* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr . Nami dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Menurut Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Ayat 3, Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Anak di bawah umur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dapat disimpulkan ialah keturunan yang kedua yang berarti dari seorang pria dan seorang wanita yang melahirkan keturunannya, dimana keturunan tersebut secara biologis berasal dari sel telur laki-laki yang kemudian berkembang biak di dalam rahim wanita berupa suatu kandungan dan kemudian wanita tersebut pada waktunya nanti melahirkan keturunannya.Unsur dan jenis-jenis narkotika di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Bab III Ruang Lingkup, Pasal 6 ayat (1) berbunyi bahwa narkotika digolongkan menjadi: a. Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. b. Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalamterapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. c. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Anak-anak yang belum dewasa cenderung mudah dipengaruhi untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika, karena jiwanya belum stabil diakibatkan perkembangan fisik dan spikis. Namun, dikarenakan anak di bawah umur maka berlakulah ketentuan undang-undang peradilan anak sehingga berkasnya harus dipisah. Apabila terjadi kasus yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba, maka anak tersebut merupakan anak nakal dan ketentuan hukum yang dipergunakan adalah undang-undang peradilan anak. Undang- undang tersebut tidak hanya mengatur ketentuan pidana formil, namun juga mengatur ketentuan pidana materiil terhadap anak yang terlibat dalam masalah hukum khususnya dalam hukum pidana. Sedangkan anak yang bersangkutan tetap dapat dipidana berdasarkan undang-undang narkotika sesuai dengan perbuatannya. Berhubung anak di bawah umur berlaku Undang-Undang Peradilan Anak, maka berkasnya harus terpisah, kecuali pelaku pelanggaran adalah anak yang belum dewasa juga, berkas perkaranya dapat dijadikan satu, hanya peran perbuatannya yang berbeda. Dalam perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak diatur secara khusus mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Di dalam undang-undang ini juga, diberikan alternatif lain dalam penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu secara diversi, sehingga tidak melibatkan anak ke dalam proses peradilan yang panjang dan cukup rumit bagi anak yang masih di bawah umur. Tindak Pidana Pornografi Adapun tindak pidana pornografi diatur dalam  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  (“UU Pornografi”). Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.   Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. Terhadap pelanggaran larangan tersebut pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar Setiap orang juga dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana telah diterangkan, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri pelanggaran atas larangan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar Tindak Pidana dalam Sistem Elektronik Secara khusus, terdapat ketentuan pidana yang dilakukan melalui sistem elektronik yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (“UU 19/2016”).   Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik Pertama, terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:   Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 menjelaskan bahwa: 1. Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik; 2. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik; dan 3. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.   Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berlaku Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketentuan ini merupakan delik aduan. Kedua, tindak pidana yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.   Terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, berlaku Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang menerangkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.   Ketiga, Pasal 27 ayat (4) UU ITE berbunyi:   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.   Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berlaku Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yang menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Tindak Pidana oleh Anak Namun mengingat teman Anda berusia sebaya dengan Anda (14 tahun), maka berlaku juga ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak. Pasal 1 angka 3  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  (“UU 11/2012”) menjelaskan bahwa anak yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.   Dalam penanganan perkara pada pidana anak, ada yang dinamakan diversi yang diatur dalam Bab II UU 11/2012. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun; dan b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain itu, penyelesaian perkara pidana anak diselesaikan melalui proses peradilan pidana. Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU 11/2012 mengatur bahwa: 1. Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat: 1. pembinaan di luar lembaga; 2. pelayanan masyarakat; atau 3. pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. penjara. 2. Pidana tambahan terdiri atas: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat.   Secara khusus mengenai pidana penjara, Pasal 79 UU 11/2012 menjelaskan bahwa: Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan. 1. Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. 2. Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak. 3. Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.  Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang Anda sedang hadapi, meskipun mengandung unsur pidana, namun dapat diselesaikan di luar peradilan dan melalui peradilan pidana.  Saran kami, segera laporkan pada orangtua Anda dan pihak sekolah agar dapat diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan, karena hukum pidana merupakan ultimum remedium sebagaimana dijelaskan dalam artikel Arti Ultimum Remedium, yaitu salah satu asas yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.  Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut didahulukan.  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dan tidak ada kecualinya. Namun terhadap seorang anak sebagai pelaku tindak pidana berlaku perlindungan khusus dengan tujuan melindungi kepentingan anak dan masa depan anak di jelaskan juga dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau sangsi pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Perlindungan hukum anak merupakan upaya perlindungaan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. 6 Bentuk perlindungan hukum terhadap anak misalnya pendampingan dari petugas kemasyarakatan, masa penahanan yang lebih singkat di banding orang dewasa, fasilitas oleh aparat penegak hukum khusus anak, termasuk pemisahan tahanan anak dari tahanan orang dewasa merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap anak.Sementara itu di dalam Undang-undang No 11 tahun 2012 azas yang dianut dalam Sistem Peradilan Anak di antaranya adalah: kepentingan terbaik bagi Anak; penghargaan terhadap pendapat Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan. Pasal 3 UU tersebut menyatakan, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak di antaranya: a. Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b. Dipisahkan dari orang dewasa; c. Melakukan kegiatan rekreasional; d. Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; e. Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; dan f. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Sistem Peradilan Anak pun wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, serta wajib diupayakan diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menghindarikan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.Pemberatan ketentuan pidana minimal bagi pelaku tindak pidana terhadap anak, serta adanya pengaturan sistem hukum baru dengan adanya restitusi sesuai dengan Pasal 71D “Pasal 71D (1) Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” “Pemberian ganti rugi berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada korban atau ahli warisnya, berupa kerugian materiil maupun immateriil yang dibebankan kepada pelaku.” Lebih lanjut pengaturan dalam Pasal 21 PP Restitusi Anak yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 21 (1) Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. (2) Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua.” Berdasarkan pengaturan pasal tersebut yang mengatur mengenai jangka waktu pelaku memberikan restitusi kepada korban pasca mendapatkan salinan putusan dari pengadilan serta berita acara pelaksanaan putusan, dan apabila pelaku yang berkewajiban memberi restitusi merupakan seorang anak maka pemberian restitusi dilakukan oleh orang tua.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!