Ancaman Penyebaran Foto dan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Bandar Judi Online Setelah Interaksi di Facebook

11/11/22

Oleh : ade***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat pagi, sya ingin bertanya teman saya iseng iseng nanya nomor togel yang ada di fb tpi stelah itu orang itu mengancam. tmn sya kalau dia tidak. pasang bahkan fto. tmn sya dia jadikan fto profil nya dan di sebarluas kan sebagai bandar perjudian online

Terima kasih atas pertanyaan saudara ade***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri . Ade Irma dari Jawa Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kupon togel adalah kupon berharga sebagai bukti ikut dalam permainan togel, biasanya ditulis dengan angka-angka. Jika teman klien terbukti mendapatkan sebuah ancaman bahkan foto teman klien di jadikan foto profil nya dan di sebarluaskan sebagai bandar perjudian online melalui media elektronik, maka terduga yaitu “orang yang mengancam teman klien” karena tindak pidana pengancaman tersebut dilakukan melalui sarana/media yaitu dengan suatu informasi atau dokumen elektronik media sosial status What’s Up,Facebook dll, maka didalam ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Menjawab pertanyaan klien, atas pengancaman yang dilakukan oleh orang yang dikenal melalui Facebook tersebut melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas. Untuk itu, kami berpendapat bahwa dalam menerapkan pasal-pasal yang mengandung sanksi pidana dalam UU ITE yang merupakan lex specialis dari pasal-pasal KUHP, hendaknya para penegak hukum dapat memperhatikan apakah pasal-pasal dari KUHP tersebut sebagai ketentuan umum (general) merupakan delik aduan atau delik biasa. Hal ini penting, untuk menjaga agar penerapan pasal-pasal pidana yang tersebar dalam UU ITE.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73) 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!