Upaya Hukum terhadap Pria yang Menghamili di Luar Nikah dan Menolak Bertanggung Jawab
11/11/22Oleh : Ell***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya hamil diluar nikah oleh teman saya, dia tidak mau tanggung jawab dan jg membantu ,. Sya berumur 22 tahun, apakah bisa di proses ke jalur hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ell* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
Perbuatan hubungan seksual yang dapat dijerat oleh hukum pidana berdasarkan
ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku ada
pada pasal 284 dan 285, yaitu :
Pasal 284 KUHP
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal
diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui
bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal
27 BW berlaku baginya.
2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar,
dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu
juga.
3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
5. Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian pada UU 1/2023 yang menggantikan KUHP lama dan mulai berlaku 3 tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, diatur pada :
Pasal 473 ayat (1) dan (2)
1. Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang
bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun.
2. Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang
tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan dengan anak;
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain
tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan ika kedua orang tersebut adalah
orang dewasa dan statusnya tidak/belum menikah melakukan hubungan seksual
dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak ada alasan bagi
wanita untuk dapat melakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Berbeda bila hal tersebut dilakukan atas paksaan/pemerkosaan atau mereka yang
statusnya menikah baik suami/istri maka dapat dituntut pidana sebagaimana
dimaksud pada pasal 284 dan 285 KUHP. Lain halnya apabila perbuatan suami istri
tersebut dilakukan berdasarkan adanya janji untuk menikahi maka upaya lain yang
dapat dilakukan adalah dengan melakukan tuntutan perdata berupa perbuatan
melawan hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai
berikut: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.” Terhadap pelanggaran janji menikahi dengan memenuhi
persyaratan seperti janji tersebut dilakukan secara tertulis dan ada kerugian yang
dialami seperti sudah ada pertunangan, pengeluaran biaya-biaya lainnya dsb. Akan
tetapi adalah keputusan ditangan hakim yang menangani perkara tersebut yang
memutus apakah menerima atau tidak terkait janji menikahi sebagai PMH. Namun
terhadap anak hasil hubungan diluar kawin maka yang bisa Anda perjuangkan adalah
memperoleh pengakuan anak untuk mempunyai hak waris sebagai mana klausul Pasal
43 ayat 1 UU Perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-
VIII/2010 dengan cara menghadap dan negosiasi ke keluarga ayah biologis anak Anda
(berdasarkan test DNA) tersebut serta negosiasi secara kekeluargaan untuk
menentukan pemberian nafkah yang dituangkan pada perjanjian kesepakatan
bersama. Mekanisme pengakuan anak terdapat pada Pasal 49 Undang-Undang No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dalam hal ini mengatur
mekanisme pencatatan pengakuan anak. Demikian, semoga mencerahkan dan
bermanfaat.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!