Upaya Suami Mengajak Rujuk Saat Istri Menggugat Cerai dan Ancaman Pelaporan Hukum Tanpa Talak

11/11/22

Oleh : sua***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau bertanya. saya seorang suami,yang sedang di gugat oleh istri saya,gugatan itu ada karena kesalahaan saya karena ada wanita lain yang chat ke saya,istri sya menggugat saya,dan kami pisah ranjang,saya sudah mengakuin smua kesalahaan saya,dan saya sudah meminta maaf kepada istri saya,lalu saya berusaha untuk memperbaiki dan mempertahaan kan rumah tangga saya yang sudah berjalan 10 tahun,tapi istri saya tetap menolak ajakan untuk kembali tinggal sama sya,bahkan sampai detik pun saya sama sekali tidak mengucapkan talak apa pun,setiap hari saya slalu berusaha untuk bujuk dia untuk kembali sama saya,tapi dia slalu menolak bahkan mau melaporkan saya ke rt/rw,kepolisian,dan tni. saya ingin menanyakan apa kah yang saya lakukan melanggar hukum,sedang kan saya masih suami sah,dan masih ada hak atas istri saya untuk ajak dia kembali lagi.

Terima kasih atas pertanyaan saudara sua***************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah ini yaitu sang istri akan mengajukan gugatan kepada suami Dan sang suami yang tidak ingin bercerai dengan sang istri dan menginginkan rujukan kembali untuk tinggal serumah. Dan pasangan tersebut masih dikatakan suami istri serta sang suami masih memiliki hak yang sah atas istrinya. PERKAWINAN Dalam kasus ini suatu perkawinan sangat lah penting dalam suatu rumah tangga karena apa bila tidak ada hubungan maka tidak ada yang namanya suami-istri, oleh itu maka perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluaraga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. PERCERAIAN Perceraian adalah sebuah proses dimana pasangan suami istri memutuskan untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka. Ini bisa melibatkan berbagai langkah formal, seperti pengajuan dokumen hukum dan keputusan pengadilan, yang secara resmi memisahkan kedua belah pihak. Selain aspek hukum, perceraian juga mencakup pemisahan fisik dan emosional antara suami dan istri. Terkadang, pasangan mungkin memilih untuk hidup terpisah sebelum secara resmi bercerai. RUJUKAN Dalam suatu hubungan suami-istri apabila telah bercerai, akan tetapi mereka masih ingin tetap bersama maka itu bisa saja dilakukannya rujukan. Dalam konteks pernikahan, istilah "rujukan" merujuk pada fondasi atau titik acuan yang menjadi dasar keberlanjutan hubungan suami istri. Rujukan ini mencakup nilai-nilai bersama, tujuan hidup, dan komitmen untuk membangun kehidupan bersama. Dalam pernikahan yang sehat, rujukan menciptakan dasar yang kuat untuk mengatasi tantangan dan menghadapi perubahan. Rujukan ini bisa berasal dari nilai-nilai moral, keyakinan bersama, atau visi bersama mengenai masa depan. Ketika pasangan memiliki rujukan yang jelas, mereka dapat saling mendukung dan bertumbuh bersama. Jadi maka dari itu dalam kasus ini yang di mana status istri masih dianggap sah dan suami memiliki hak terhadap istri dimata hukum, selagi belum adanya putusan pengadilan dan talak dari suami. Oleh karena itu kami menyarankan Anda untuk melakukan mediasi baik itu di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaaan. Jadi terkait prihal masalah ini bahwa cerai tanpa putusan pengadilan itu tidak sah, sesuai dengan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Menyatakan “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Maka dari itu perceraianan dapat dikatakan sah bercerai apabila suami-istri telah mengajukan gugatan ke pengadilan agama jika yang bersangkutan beragama islam atau mengajukan gugatan ke pengadilan negeri apabila yang bersangkutan beragama selain islam. Dan melakukan beberapa tahapan sidang perceraian serta telah dikatakan resmi cerai oleh pengadilan. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!