Upaya Suami Mengajak Rujuk Saat Istri Menggugat Cerai dan Ancaman Pelaporan Hukum Tanpa Talak
11/11/22
Oleh : sua***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya mau bertanya.
saya seorang suami,yang sedang di gugat oleh istri saya,gugatan itu ada karena kesalahaan saya karena ada wanita lain yang chat ke saya,istri sya menggugat saya,dan kami pisah ranjang,saya sudah mengakuin smua kesalahaan saya,dan saya sudah meminta maaf kepada istri saya,lalu saya berusaha untuk memperbaiki dan mempertahaan kan rumah tangga saya yang sudah berjalan 10 tahun,tapi istri saya tetap menolak ajakan untuk kembali tinggal sama sya,bahkan sampai detik pun saya sama sekali tidak mengucapkan talak apa pun,setiap hari saya slalu berusaha untuk bujuk dia untuk kembali sama saya,tapi dia slalu menolak bahkan mau melaporkan saya ke rt/rw,kepolisian,dan tni.
saya ingin menanyakan apa kah yang saya lakukan melanggar hukum,sedang kan saya masih suami sah,dan masih ada hak atas istri saya untuk ajak dia kembali lagi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sua***************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN).
Berdasarkan kronologis dari masalah ini yaitu sang istri akan mengajukan gugatan kepada
suami
Dan sang suami yang tidak ingin bercerai dengan sang istri dan menginginkan rujukan
kembali untuk tinggal serumah. Dan pasangan tersebut masih dikatakan suami istri serta sang
suami masih memiliki hak yang sah atas istrinya.
PERKAWINAN
Dalam kasus ini suatu perkawinan sangat lah penting dalam suatu rumah tangga karena apa
bila tidak ada hubungan maka tidak ada yang namanya suami-istri, oleh itu maka perkawinan
merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluaraga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
PERCERAIAN
Perceraian adalah sebuah proses dimana pasangan suami istri memutuskan untuk mengakhiri
hubungan pernikahan mereka. Ini bisa melibatkan berbagai langkah formal, seperti pengajuan
dokumen hukum dan keputusan pengadilan, yang secara resmi memisahkan kedua belah
pihak. Selain aspek hukum, perceraian juga mencakup pemisahan fisik dan emosional antara
suami dan istri. Terkadang, pasangan mungkin memilih untuk hidup terpisah sebelum secara
resmi bercerai.
RUJUKAN
Dalam suatu hubungan suami-istri apabila telah bercerai, akan tetapi mereka masih ingin
tetap bersama maka itu bisa saja dilakukannya rujukan. Dalam konteks pernikahan, istilah
"rujukan" merujuk pada fondasi atau titik acuan yang menjadi dasar keberlanjutan hubungan
suami istri. Rujukan ini mencakup nilai-nilai bersama, tujuan hidup, dan komitmen untuk
membangun kehidupan bersama. Dalam pernikahan yang sehat, rujukan menciptakan dasar
yang kuat untuk mengatasi tantangan dan menghadapi perubahan. Rujukan ini bisa berasal
dari nilai-nilai moral, keyakinan bersama, atau visi bersama mengenai masa depan. Ketika
pasangan memiliki rujukan yang jelas, mereka dapat saling mendukung dan bertumbuh
bersama.
Jadi maka dari itu dalam kasus ini yang di mana status istri masih dianggap sah dan suami
memiliki hak terhadap istri dimata hukum, selagi belum adanya putusan pengadilan dan talak
dari suami. Oleh karena itu kami menyarankan Anda untuk melakukan mediasi baik itu di
dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau dapat diselesaikan dengan cara
kekeluargaaan.
Jadi terkait prihal masalah ini bahwa cerai tanpa putusan pengadilan itu tidak sah, sesuai
dengan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya
dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Menyatakan “Perceraian hanya dapat dilakukan
didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Maka dari itu perceraianan dapat dikatakan sah bercerai apabila suami-istri telah mengajukan
gugatan ke pengadilan agama jika yang bersangkutan beragama islam atau mengajukan
gugatan ke pengadilan negeri apabila yang bersangkutan beragama selain islam. Dan
melakukan beberapa tahapan sidang perceraian serta telah dikatakan resmi cerai oleh
pengadilan.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara
terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke
lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!