Penyampaian Surat Panggilan Saksi/Tersangka Kasus Penganiayaan kepada Korban dan Konsekuensi Hukumnya
10/11/22Oleh : Lil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa surat pangilan kepada saksi/tersangka kasus penganiayaan diberikan bukan kepada penegak hukum melainkan kepada korban sendiri, jika itu dilarang atau melenceng dari aturan apakah bisa jika dituntut
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara Lilik suryanta telah berkonsultasi hukum kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan Pemanggilan
merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap penyidikan. surat panggilan ini hukumnya
wajib untuk dihadiri karena sifatnya PRO JUSTICIA yang memiliki arti : segala tindakan
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu korban dapat menjadi saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa
yang dilihat, didengar, atau dialaminya
Pemeriksaan Saksi di Tingkat Penyidikan
Saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Penyidik mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi. [2] Di tingkat penyidikan, pemeriksaan saksi harus dibuatkan berita
acaranya. [3] Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112
KUHAP yang berbunyi:
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang
dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan
hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang,
penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa
kepadanya.
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa
ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke
tempat kediamannya. Oleh karena itu hal ini tidak lah dapat dituntut
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara
terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke
lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!