Penyampaian Surat Panggilan Saksi/Tersangka Kasus Penganiayaan kepada Korban dan Konsekuensi Hukumnya

10/11/22

Oleh : Lil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa surat pangilan kepada saksi/tersangka kasus penganiayaan diberikan bukan kepada penegak hukum melainkan kepada korban sendiri, jika itu dilarang atau melenceng dari aturan apakah bisa jika dituntut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lil*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara Lilik suryanta telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam tahap penyidikan. surat panggilan ini hukumnya wajib untuk dihadiri karena sifatnya PRO JUSTICIA yang memiliki arti : segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan tindakan hukum yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu korban dapat menjadi saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya Pemeriksaan Saksi di Tingkat Penyidikan Saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Penyidik mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. [2]  Di tingkat penyidikan, pemeriksaan saksi harus dibuatkan berita acaranya. [3]  Dasar hukum pemeriksaaan saksi di tingkat penyidikan adalah Pasal 112 KUHAP yang berbunyi:   (1)  Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut; (2)  Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.   Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Oleh karena itu hal ini tidak lah dapat dituntut   Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!