Ketentuan Jam Kerja Normal, Cakupan Penerapannya, dan Konsekuensi Kerja Melebihi Jam Kerja Tanpa Upah Lembur bagi Pekerja Bergaji Bulanan
10/11/22Oleh : Jak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya terkait jam kerja buruh
Yang saya tahu sebagai orang awam setiap buruh memiliki waktu kerja normal selama 8-9 jam perhari.
Pertanyaan nya adalah
Apakah itu benar?
Apakah itu berlaku untuk semua aspek perburuhan?
Dan apa yang terjadi jika buruh bekerja lebih dari jam kerja di atas tanpa ada upah tambahan.
Note: buruh di bayar dengan upah bulanan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jak********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr . Jaka Suwardi dari Sulawesi Utara terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Kemudian peraturan tersebut kembali diperbarui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:
• 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
• 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya.
Peraturan ini pun bisa tidak berlaku bagi perusahaan usaha tertentu. Hal ini tertuang dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2003 Pasal 77 Ayat (3).
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud antara lain:
• Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan;
• Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa transportasi;
• Pekerjaan yang bergerak di pelayanan perbaikan alat transportasi;
• Pekerjaan yang bergerak di bidang usaha pariwisata;
• Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
• Pekerjaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
• Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya;
• Pekerjaan yang bergerak di bidang media massa;
• Pekerjaan yang bergerak di bidang pengamanan;
• Lembaga konservasi;
• Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan juga pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Syarat pelaksanaan lembur dan waktu kerja lembur
Sebagaimana waktu kerja bagi pekerja yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal 77 UU Cipta
Kerja, maka pekerja yang bekerja melebihi waktu tersebut adalah terhitung sebagai waktu kerja
lembur dan berhak untuk menerima upah kerja lembur (tidak termasuk pekerja dalam sektor
usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur oleh peraturan pemerintah). Namun perlu diketahui
bahwa baik pelaksanaan, maupun waktu kerja lembur tidak dapat semerta-merta dilaksanakan
tanpa adanya suatu batasan, atau diperintahkan secara sepihak oleh pengusaha/perusahaan untuk
dapat dilaksanakan oleh pekerja.
Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur mengenai syarat pelaksanaan dan waktu
kerja lembur sehingga tidak membebankan/memberatkan pekerja. Pasal 78 UU Cipta mengatur
bahwa:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/ buruh yang
bersangkutan;
Pasal 28 PP 35/21 mengatur lebih lanjut mengenai proses dan/atau prosedur yang harus dipenuhi
dalam persetujuan tersebut, yaitu:
1. Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital;
2. Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha;
3. Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
Pelanggaran terhadap syarat pelaksanaan kerja lembur dan waktu kerja lembur dapat
dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja:
1. melanggar syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 28 PP 35/21, dan;
2. melanggar waktu kerja lembur, yang juga diatur dalam Pasal 26 PP 35/21, maka pengusaha/perusahaan dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Perhitungan upah kerja lembur
Dalam ketentuan Pasal 78 UU Cipta ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur bahwa: “Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib membayar upah kerja lembur”. Demikian sebagaimana pula diatur dalam Pasal 27 ayat
(1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 bahwa: “Pengusaha yang mempekerjakan
Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib
membayar Upah Kerja Lembur". Merujuk pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No.
35/2021,
Perhitungan upah kerja lembur adalah:
1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:
untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan
dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam
seminggu, dengan ketentuan:
1. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
• jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
• jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
• jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
2. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur
dilaksanakan sebagai berikut:
• jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
• jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
• jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
3. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat
mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat
puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan
sebagai berikut:
• Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
• Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
• jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam
Sedangkan perhitungan mengenai upah sejam dari komponen upah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 PP 35/21 dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 32 PP 35/21 yang mengatur sebagai berikut:
• Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan;
• Cara menghitung Upah sejam yaitu I / 173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah
Sebulan;
• Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar
perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.
• Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap,apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.
Perlu diketahui pula, selain harus memberikan upah waktu lembur, terhadap pekerja yang bekerja melewati jam kerja, maka bagi suatu perusahaan harus memberikan hak pekerja sebagaimana Pasal 29 PP 35 / 21, yaitu:
Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
• membayar Upah Kerja Lembur;
• memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
• memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilokalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan),
2. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dan
3. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
35/21)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!