Implikasi Hukum dan Ganti Rugi atas Perkelahian Satu Lawan Satu Antar Anak Usia 14 Tahun dengan Luka Ringan
10/11/22Oleh : Ase***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass. Apakah jika anak berkelahi 1 lawan 1 dan disaksikan teman2 nya .dan tidak menggunakan senjata apapun kemudian keduanya mengalami luka -luka tapi lukanya tidak begitu parah dan keduanya masih bisa berdiri paling ada luka memar dan sedikit berdarah. Kemudian salah satu anak menuntut ganti rugi kedua anak trrsebut usianya 14 tahun.. haruskah memberikan ganti rugi? Terus apakah duel 1 lawan satu mempunyai implikasi untuk krjahatan dengan hukuman di bawah 7 tahun atau lebih..trtimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan
sebagai berikut :
Mengenai perkelahian yang terjadi antara satu lawan satu, diatur dalam bab sendiri dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu Bab VI KUHP tentang Perkelahian Satu
Lawan Satu. Terkait perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan salah satu terluka,
tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 184 ayat (2) atau Pasal 184 ayat (3) KUHP
(bergantung pada luka yang diakibatkan adalah luka berat atau tidak):
Pasal 184 KUHP
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup
atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dipidana.
Menurut pengertian umum, “berkelahi satu lawan satu” adalah perkelahian dua orang dengan
teratur, dengan tantangan lebih dahulu. Semua ditetapkan, baik tempat, waktu, senjata yang
dipakai, hingga saksi yang menyaksikan. Agar masuk kualifikasi ‘perkelahian tanding’ harus
memenuhi syarat. Pertama, ada pengaturan pertandingan berupa syarat-syarat yang disepakati.
R. Soesilo menyebut syarat itu bisa berupa lokasi, waktu, senjata yang dipakai, atau cara
bertanding. Kedua, kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi. Ketiga, kedua belah pihak
harus menghindarkan diri dari tipu daya. Para pihak harus mematuhi syarat-syarat yang
ditentukan sebelum tanding, dan karena itu tidak boleh melakukan tipu daya untuk merugikan
salah satu peserta tanding. Jika terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat tadi dapat
mengakibatkan duel dalam Pasal 182-186 berubah menjadi pasal penganiayaan sebagaimana
diatur dalam Pasal 351 KUHP. 1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. 2. Jika perbuatan
itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun 3. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan merusak
kesehatan orang dengan sengaja. Pasal 353 KUHP mengatur : 1. Penganiayaan dengan
direncanakan lebih dahulu, dipidana dengan pidanacpenjara selama-lamanya empat tahun. 2.
Jika perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dipidanacdengan pidana penjara
selamalamanya tujuh tahun. 3. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, maka yang bersalah
dipidanacdengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. Pasal 354 KUHP mengatur 1.
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat,
dengan pidana penjara selama-lamanya delapan tahun. 2. Jika perbuatan itu berakibat matinya
orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selamalamanya sepuluh tahun. Pasal
355 mengatur : 1. Penganiayaan berat dengan direncanakan lebih dahulu, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. 2. Jika perbuatan itu berakibat matinya orang,
maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Terkait dengan pertanyaan yang diajukan maka dapat dikatakan duel atau tanding 1 lawan 1 jika
memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, jika tidak memenuhi maka dapat
dikatakan sebagai tindak pidana penganiyaan. Sedangkan terkait tuntutan ganti rugi, maka
pengaturan korban kejahatan dalam hukum positif menurut Sistem Peradilan Pidana Indonesia
meliputi ketentuan Psl. 14 c ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi selengkapnya sebagai berikut: “Pada perintah yang tersebut dalam Pasal 14 a kecuali
dalam hal dijatuhkan pidana denda, maka bersama-sama dengan syarat umum, bahwa orang
yang dipidana, hakim boleh mengadakan syarat khusus bahwa orang yang dipidana itu akan
mengganti kerugian yang terjadi karena tindak pidana itu, semuanya atau Sebagian saja, yang
akan ditentukan pada perintah yang ditentukan pada itu juga, yang kurang dari masa percobaan
itu.” Menjawab pertanyaan anda adalah kewenangan ada pada aparat penegak hukum mulai dari
kepolisian, kejaksaan hingga majlis hakim megenai pasal mana yang akan digunakan, apakah
pertandingan 1 lawan 1 atau penganiyaan bergantung pada penilaian aparat penegak hukum
atau yang penyelesaian hukum terakhir adalah putusan pengadilan (penilaian Hakim).
Demikian pula dengan penetapan ganti kerugian juga merupakan kewenangan atau
berdasarkan penilaian dari hakim. Dan terkait implikasi hukum dari tanding 1 lawan 1
pasti ada, karena berdasarkan pasal 182-186 ada sanksi hukumnya berupa pidana
penjara minimal 9 bulan bila tidak melukai tubuh hingga maksimal penjara tujuh hingga
duabelas tahun bila merampas nyawa. Terkecuali percobaan perkelahian satu lawan satu
tidak dipidana jadi tidak ada implikasi hukumnya. Sedangkan bila penganiayaan maka implikasi
hukumnya adalah sanksi penjara minimal 2 tahun hingga 10-12 tahun bila menghilangkan
nyawa. Mengingat salah satu pelaku masih berusia 14 tahun maka Hukuman pidana penjara
anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dapat dijatuhkan paling lama 1/2 dari
maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Adapun anak yang telah menjalani 1/2
dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan
bersyarat. Mengingat pidana penjara anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika tindak
pidana anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain
pidana pokok atau pidana tambahan sebagai hukum pidana anak di bawah umur, anak juga bisa
dikenai tindakan, khususnya anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau
yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan
pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan
kemanusiaan.Intinya pelaku pidana anak dapat dihukum setengah dari hukuman orang dewasa.
Demikian, semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!