Keabsahan Akta Cerai dengan Alamat dan Identitas yang Tidak Sesuai KTP dan KK Penggugat-Tergugat

10/11/22

Oleh : Gen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo,saya Geny Saya ingin bertanya bagaimana jika akta cerai tidak sesuai KTP penggugat dan tergugat ,sedangkan saya menikah di Cilacap,Jateng Kemudian kami pindah di Gunungkidul Yogyakarta,KTP dan KK kami Gunungkidul Setelah suami talak saya dengan alasan gak jelas,dia mengurus cerai dengan pengacara di Banjar negara ,dan alamat kami yg Gunungkidul jadi Banjarnegara yg tidak pernah saya kenal ,dan tidak ada konfirmasi sebelumnya ,dan pada saat surat jadi ,saya dikirim lampiran dan kaget juga gak terima ,dengan alamat yg beda ,mohon solusinya utk menindak lanjuti ini ,karna 6 bulan pengurusan mengapa alamat tidak sesuai dan alasan mempercepat proses kata si pengacara ! Apa itu asli atau palsu terakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gen*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait perceraian menurut hukum negara dan hukum Islam. Terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yang bunyinya: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami melanggar taklik talak; h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan dan KHI. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.” Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat [2] KHI) Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yangberbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian” Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.” Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama dan akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dengan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan di atas dapat diketahui bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama. Terkait dengan Alamat, penting untuk diketahui bahwa apabila pihak suami yang mengajukan permohonan cerai talak, maka domisili tempat tinggal isteri ditentukan dari dimana letak domisili isteri saat ini bertempat tinggal dan tidak berdasarkan alamat tempat menikah. Dalam kasus anda apabila anda dan suami bertempat tinggal di Gunung kidul, maka permohonan cerai talak yang diajukan suami diajukan di Pengadilan Negeri Gunung Kidul (PA Wonosari). Adapun alamat Banjarnegara yang digunakan oleh pengacara, kami duga merupakan upaya penyalahgunaan dengan dalih ghaib dimana istri dinyatakan tidak beralamat jelas atau dianggap meninggalkan rumah tanpa alamat yang jelas. Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, Alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui). Para pihak menempuh akan hal itu guna memudahkan atau mempercepat proses perceraian. Pada pasal 139 KHI, diketahui bahwa “apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.” Hal ini sejalan dengan tugas Juru sita Pengadilan yang harus memenuhi Hukum Acara yang berlaku. Melanjutkan Pasal 139 ayat 2 bahwa “pengumuman melaui surat kabar atau surat-surat kkabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada sidang pertama untuk perkara Ghaib kurang lebih 4 bulan setelah pendaftaran karena merujuk dari Pasal 139 ayat (3) yaitu “tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya (3) bulan. Jika sudah dilakukan panggilan ghaib (tergugat) tetapi tidak juga hadir walaupun sudah dilakukan panggilan seperti halnya ketentuan diatas maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat maka selama memenuhi ketentuan dan terbukti bisa diputuskan oleh Hakim secara Verstek. Sebagai informasi putusan verstek adalah Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Syarat putusan verstek ada Pasal 125 ayat (1) HIR jo Pasal 78 Rv, putusan verstek yang dijatuhkan dengan syarat: 1. Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah; 2. Putusan tanpa kehadiran tergugat dapat memuat: Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian; atau. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima bila tidak ada dasar hukumnya. Hak melakukan perlawanan terhadap putusan verstek, sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung). Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan). Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964). Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg). Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi: Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar. Membatalkan putusan verstek. Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat. Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi: Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar. Menguatkan putusan verstek tersebut. Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara. Terkait keaslian akta cerai, masyarakat yang hendak mengetahui akta cerai asli atau palsu, dapat melakukan cek akta cerai secara online pertama pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama. Anda tinggal ketik di Google “SIPP PA” dan tambahkan kota tempat berada pengadilan agama yang menerbitkan akta cerai tersebut. Kemudian juga dapat mengecek melalui website resmi Mahkamah Agung, di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ dan terakhir cek pada link https://info.aco.badilag.net/akta_cerai/. Caranya dengan menginput 3 hal, yaitu: 1. Memilih Pengadilan yang menerbitkan Akta Cerai, 2. Menginput nomor perkara 3. Menginput nomor akta cerai. Sedangkan secara offline adalah dengan mendatangi langsung pengadilan agama yang mengeluarkan akta cerai tersebut. Penting untuk diketahui bahwa akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Ketika ada orang yang menggunakan akta cerai palsu untuk menikah lagi, sementara proses perceraian belum selesai, maka banyak resiko pidana yang bakal dihadapi, seperti poligami tidak berizin, penipuan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Hal ini tentu akan merugikan banyak pihak, antara lain calon pasangan sekarang, maupun mantan pasangan yang telah cerai padahal secara hukum negara anda belum bercerai. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: 1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 2. HIR 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 4. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!