Keabsahan Akta Cerai dengan Alamat dan Identitas yang Tidak Sesuai KTP dan KK Penggugat-Tergugat
10/11/22
Oleh : Gen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo,saya Geny
Saya ingin bertanya bagaimana jika akta cerai tidak sesuai KTP penggugat dan tergugat ,sedangkan saya menikah di Cilacap,Jateng
Kemudian kami pindah di Gunungkidul Yogyakarta,KTP dan KK kami Gunungkidul
Setelah suami talak saya dengan alasan gak jelas,dia mengurus cerai dengan pengacara di Banjar negara ,dan alamat kami yg Gunungkidul jadi Banjarnegara yg tidak pernah saya kenal ,dan tidak ada konfirmasi sebelumnya ,dan pada saat surat jadi ,saya dikirim lampiran dan kaget juga gak terima ,dengan alamat yg beda ,mohon solusinya utk menindak lanjuti ini ,karna 6 bulan pengurusan mengapa alamat tidak sesuai dan alasan mempercepat proses kata si pengacara ! Apa itu asli atau palsu terakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gen*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait perceraian menurut
hukum negara dan hukum Islam.
Terkait perceraian, berdasarkan Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
(UUP) bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan
pengadilan. Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha
dan tidak berhasil mendamaikan. Untuk bercerai harus terdapat alasan-alasan
sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yang bunyinya:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin
pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami melanggar taklik talak;
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan
dalam rumah tangga.
Baik KHI, UU Perkawinan dan PP 9/1975 sama-sama mengatur mengenai alasan
huruf a sampai huruf f. Sedangkan untuk alasan huruf g dan huruf h hanya ada di
KHI. Khusus beragama Islam, tentu yang dijadikan dasar adalah UU Perkawinan
dan KHI.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada
Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun
1991. Mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang
daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan
tempat kediaman tanpa izin suami.”
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan
sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat [2] KHI)
Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI
yangberbunyi:
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak
atau berdasarkan gugatan perceraian”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di
hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal
ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan
permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi
tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk
keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh
suami di Pengadilan Agama.
Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan
Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang
berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama dan akibat
dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri
tersebut belum putus secara hukum. Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa
perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah
Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak.
Dengan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak
sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan di atas dapat diketahui
bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses
sidang di Pengadilan Agama.
Terkait dengan Alamat, penting untuk diketahui bahwa apabila pihak suami yang
mengajukan permohonan cerai talak, maka domisili tempat tinggal isteri ditentukan dari
dimana letak domisili isteri saat ini bertempat tinggal dan tidak berdasarkan alamat
tempat menikah. Dalam kasus anda apabila anda dan suami bertempat tinggal di
Gunung kidul, maka permohonan cerai talak yang diajukan suami diajukan di
Pengadilan Negeri Gunung Kidul (PA Wonosari). Adapun alamat Banjarnegara yang
digunakan oleh pengacara, kami duga merupakan upaya penyalahgunaan dengan dalih
ghaib dimana istri dinyatakan tidak beralamat jelas atau dianggap meninggalkan rumah
tanpa alamat yang jelas. Gugatan Cerai Ghoib atau cerai talak Ghaib adalah gugatan
yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat/pemohon untuk
menggugat cerai Tergugat/Termohon, di mana sampai dengan diajukannya gugatan
tersebut, Alamat maupun keberadaan Tergugat/termohon tidak jelas (tidak diketahui).
Para pihak menempuh akan hal itu guna memudahkan atau mempercepat proses
perceraian. Pada pasal 139 KHI, diketahui bahwa “apabila tempat kediaman tergugat
tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan
dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan
mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang
ditetapkan oleh Pengadilan Agama.” Hal ini sejalan dengan tugas Juru sita Pengadilan
yang harus memenuhi Hukum Acara yang berlaku. Melanjutkan Pasal 139 ayat 2 bahwa
“pengumuman melaui surat kabar atau surat-surat kkabar atau mass media tersebut ayat
(1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara
pengumuman pertama dan kedua. Pada sidang pertama untuk perkara Ghaib kurang
lebih 4 bulan setelah pendaftaran karena merujuk dari Pasal 139 ayat (3) yaitu
“tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya (3) bulan. Jika sudah dilakukan panggilan
ghaib (tergugat) tetapi tidak juga hadir walaupun sudah dilakukan panggilan seperti
halnya ketentuan diatas maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa
hadirnya tergugat maka selama memenuhi ketentuan dan terbukti bisa diputuskan oleh
Hakim secara Verstek. Sebagai informasi putusan verstek adalah Putusan verstek
merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan
tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Syarat putusan
verstek ada Pasal 125 ayat (1) HIR jo Pasal 78 Rv, putusan verstek yang dijatuhkan
dengan syarat: 1. Tergugat tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah; 2.
Putusan tanpa kehadiran tergugat dapat memuat: Mengabulkan gugatan seluruhnya atau
sebagian; atau. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima bila tidak ada dasar
hukumnya. Hak melakukan perlawanan terhadap putusan verstek, sesuai Pasal 129
HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak
mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah
tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan
tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR:
dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan
waktu tidak dihitung). Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat
sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai
pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan). Jika Tergugat tidak hadir pada
waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita
Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo.
Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek)
berada dalam satu nomor perkara. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh
Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek. Hakim yang melakukan
pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah
diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan
secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9
Tahun 1964). Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak
hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan
yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya.
Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan
perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan
Pasal 153 ayat (5) RBg). Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka
amar putusannya berbunyi: Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
Membatalkan putusan verstek. Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan
pengugat. Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka
amar putusannya berbunyi: Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
Menguatkan putusan verstek tersebut. Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah
pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara
verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi
Agama dan hanya ada satu nomor perkara.
Terkait keaslian akta cerai, masyarakat yang hendak mengetahui akta cerai asli atau
palsu, dapat melakukan cek akta cerai secara online pertama pada Sistem Informasi
Penelusuran Perkara Pengadilan Agama. Anda tinggal ketik di Google “SIPP PA” dan
tambahkan kota tempat berada pengadilan agama yang menerbitkan akta cerai tersebut.
Kemudian juga dapat mengecek melalui website resmi Mahkamah Agung, di
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/ dan terakhir cek pada link
https://info.aco.badilag.net/akta_cerai/. Caranya dengan menginput 3 hal, yaitu: 1.
Memilih Pengadilan yang menerbitkan Akta Cerai, 2. Menginput nomor perkara 3.
Menginput nomor akta cerai. Sedangkan secara offline adalah dengan mendatangi
langsung pengadilan agama yang mengeluarkan akta cerai tersebut.
Penting untuk diketahui bahwa akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh
pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika
gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht). Ketika ada orang yang menggunakan akta cerai palsu
untuk menikah lagi, sementara proses perceraian belum selesai, maka banyak resiko
pidana yang bakal dihadapi, seperti poligami tidak berizin, penipuan atau memberikan
keterangan palsu dalam akta otentik. Hal ini tentu akan merugikan banyak pihak, antara
lain calon pasangan sekarang, maupun mantan pasangan yang telah cerai padahal secara
hukum negara anda belum bercerai. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. HIR
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974
4. Instruksi Presiden Nomor.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!