Kendala Perpanjangan Sertifikat HGB karena Buku Tanah Hilang, Pemblokiran, dan Tumpang Tindih dengan Sertifikat SHM Baru oleh BPN Manado
10/11/22
Oleh : Den***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya memiliki Sertififlkat Hak Guna Bangunan.(luas 1300M2)yang sdh di pecahkan/d pisahkan dari Sertifikat HGB induk(27000M2) Pd tahun 1998..Pada waktu akan habis masa berlakunya 2018 ,saya ke kantor BPN Manado,(lokasi tanah di Manado)Pada tahun 2013 saya mencoba untuk perpanjangan,setelah setahun Sertifikaf di kantor BPN,dapat info kalau sertifikat tsb tidak bisa di proses, krn Buku Tanah Hilang...! bgm mungkin baru satu tahun transaksi/balik nama & sudah di cap "Sudah sesuai.."skrg buku tanah nya tidak ada.....Thn 2018 krn sdh mau habis masa berlaku saya daftar lagi utk perpanjangan,ternyata di jawab petugas bahwa sertifikat saya belum bisa perpanjang katanya karena sertifikat HGB saya masih terblokir,saya tanya ke Staf BPN siapa & karena di blokir..jawab Staf tsb ;Pemblokiran atas nama saya....., saya jd binggung utk apa saya blokir sertifikat saya..? lalu ada setoran ke Bank...utk apa mengeluarkan uang utk yg tidak masuk akal...saya tanya krn sdh by system,siapa/oknum BPN yg menginput..jawab mereka ;Sudah pindah...!! Akhirnya saya membuat surat pembukaan blokir....Berjalan sebulan saya mendapat surat bahwa Sertifikat HGB tdk bisa di proses karena data ukur tidak sesuai...karena ada gambar pengembalian batas yg sdh terjadi tumpang tindih dgn Sertifilat birman yang baru terbit/pergantian sertifikat lama yang katanya hilang(yg saya dengar lg berperkara dgn ahli waris lain & sertifikan aslinya di tahan)..menurut BPN saya harus membuat pernyataan & Sertifikatnya akan di perpanjang & ukuran luasan mya sdh berkurang...terus terang saya tidak mau...bgm mungkin kan perpanjangan hanya menganti tanggal berlaku bukan menganti gambar tanah & luasannya.....pertanyaan saya bgm mungkin Sertifikat HGBsaya yg sdh jelas penerbitannya bagian pemecahan dari Sertifikat HGB induk yg luasannya 27000M2..lalu Tanah pasini yg di terbitkan Sertifikat SHM oleh BPN bisa melewati/tumpang tindih dengan Sertifikat HGB milik saya...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Den** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudara DENNY telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan.
Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwasanya buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang
memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaraan tanah yang sudah ada hak nya dan
disimpan dan dipelihara sebagai arsip hidup oleh Badan Pertanahan Nasional . BPN bertanggung
jawab penuh atas keamanan Buku tanah tersebut .
PEMBLOKIRAN SERTIFIKAT TANAH
Pemblokiran sertifikat merupakan proses dimana penerbitan sertifikat, balik nama, dan peralihan hak
tidak bisa diproses karena ada sanggahan dari pihak lain. Pemblokiran sertifikat biasanya karena ada
sengketa, sebelum didaftarkan nya untuk diblokir , dan pada biasanya BPN akan mengecek terlebih
dahulu apakah layak untuk diblokir atau tidak layak untuk diblokir
Namun dalam hal ini anda merasa pemblokiran tersebut tidak atas sepengetahuan anda dan dilakukan
secara sepihak.
Kami memberikan masukan untuk melakukan pengecekan kembali terkait keabsahan tanah tersebut
dan apabila ditemukan kejanggalan segera mengajukan gugatan sengketa Hak milik ke pengadilan.
Dan untuk menjawab pertanyaan di atas, setidaknya ada beberapa upaya hukum jika sertifikat tanah
tumpang tindih. Upaya dimaksud antara lain:
1. Mengecek keabsahan sertifikat kedua
2. Menyelesaikan sengketa melalui BPN
3. Mengajukan upaya administratif
4. Mengajukan upaya hukum melalui pengadilan
Pasal 385 ayat (1) KUHP menyatakan “ Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak
tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah
yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di
atasnya adalah orang lain;”
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya
untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kedua pasal tersebut dapat diajukan dalam tuntutan pidana menggunakan Pasal 98 ayat (1) KUHAP
yang menyatakan “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan
perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim Ketua
sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti
kerugian kepada perkara pidana itu.”
Dimana dalam tuntutan pidana akan mengakibatkan hukuman, dan gugatan perdata akan
mengembalikan tanah ke tangan Anda dan memintakan seluruh kerugian yang telah alami akibat dari
perbuatan pelaku tersebut.
Kedua pasal tersebut tidak harus digunakan untuk kesemuanya, jika Anda tidak ingin menuntut
pidana, maka Anda dapat menggugat secara keperdataan saja menggunakan Pasal 1365 KUHPER.
Karena pada prinsipnya tuntutan pidana menjadi Langkah terakhir dalam penyelesaian perkara.
Jika Anda ingin menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata, maka dapat diajukan ke
kantor polisi terdekat atas tuduhan yang Anda sampaikan, untuk memulai penyelidikan.
Jika Anda ingin menggugat secara perdata saja, maka Anda dapat mengajukan ke wilayah pengadilan
negeri dimana tanah tersebut terletak.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap
masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan
hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!