Penitipan Uang di Pengadilan oleh Tergugat untuk Pelaksanaan Sukarela Putusan Wanprestasi yang Tidak Dieksekusi Penggugat
10/11/22Oleh : Jum***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika Pihak Penggugat memenangkan suatu perkara akan tetapi tidak mengajukan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedang Tergugat ingin melaksanakan isi putusan secara sukarela, namun ditolak oleh Penggugat, apakah Tergugat dapat mengajukan penitipan uang di Pengadilan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jum**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Jumiati telah berkonsultasi hukum kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang
saudara sampaikan
Prosedur Eksekusi
Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya
dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan
tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru
dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan
kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan
sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan
kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi.
Asas-asas tersebut antara lain:
1. Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa:
Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan pemeriksaan ulang
(banding) atau kasasi karena telah diterima oleh para pihak yang berperkara.
1. Putusan pengadilan tingkat banding yang telah tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah
Agung.
2. Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung atau putusan peninjauan
kembali dari Mahkamah Agung.
3. Putusan verstek dari pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan upaya
hukumnya.
4. Putusan hasil perdamaian dari dua pihak yang berperkara.
Penyelesaian masalah pengugat tidak melakukan eksekusi
Bisa dilakukan konsiniasi/ penitipan uang dipengadilan
Bahwasanya tergugat dapat melakukan penitipan uang dipengadilan
“ Penitipan uang atau barang pada
pengadilan guna pembayaran satu utang. Penawaran pembayaran yang
disusul dengan penitipan pada pengadilan membebaskan debitur asal
dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang”.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara
terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke
lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!