Penitipan Uang di Pengadilan oleh Tergugat untuk Pelaksanaan Sukarela Putusan Wanprestasi yang Tidak Dieksekusi Penggugat

10/11/22

Oleh : Jum***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika Pihak Penggugat memenangkan suatu perkara akan tetapi tidak mengajukan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedang Tergugat ingin melaksanakan isi putusan secara sukarela, namun ditolak oleh Penggugat, apakah Tergugat dapat mengajukan penitipan uang di Pengadilan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jum**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudari Jumiati telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan Prosedur Eksekusi Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. Asas-asas tersebut antara lain: 1. Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa:  Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan pemeriksaan ulang (banding) atau kasasi karena telah diterima oleh para pihak yang berperkara. 1. Putusan pengadilan tingkat banding yang telah tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. 2. Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung atau putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung. 3. Putusan verstek dari pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan upaya hukumnya. 4. Putusan hasil perdamaian dari dua pihak yang berperkara. Penyelesaian masalah pengugat tidak melakukan eksekusi Bisa dilakukan konsiniasi/ penitipan uang dipengadilan Bahwasanya tergugat dapat melakukan penitipan uang dipengadilan “ Penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran satu utang. Penawaran pembayaran yang disusul dengan penitipan pada pengadilan membebaskan debitur asal dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang”. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!