Status Rumah Atas Nama Istri dalam Harta Gono-Gini

10/11/22

Oleh : Fif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon maaf, sy ingin bertanya.. Bagaimana jika rumah atas nama istrj apakah termasuk harta gono gini?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fif******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr . Fifin Ardhi dari Jawa Timur terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari klien. Dalam pertanyaan klien belum menjelaskan apakah objek hukum berupa rumah yang diatasnamakan istri sudah diperoleh/didapat sejak sebelum perkawinan atau sesudah perkawinan ? . Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun Istri.Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut. Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama) Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini. Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta bersama akan didasarkan atas Pasal 97 KHI. Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gini tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenal hal tersebut. Jenis-jenis Harta Gono Gini (Harta Bersama) Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu: 1. Harta Bawaan Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya. 2. Harta Masing-Masing Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing. 3. Harta Pencaharian Harta yang didapatkan oleh Istri atau suami pada saat dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan. Cara Membagi Harta Gono Gini Pembagian harta gono gini dilakukan sesuai dengan aturan berikut: 1. Jika tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama atau gono gini. 2. Menurut hukum, harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian yang sama besar: satu untuk mantan suami dan satu untuk mantan istri. 3. Jika pasangan sepakat untuk membagi harta secara berbeda, mereka dapat membuat perjanjian pembagian yang sesuai. 4. Jika tidak ada kesepakatan, pembagian harta bersama atau gono gini dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim). Bagaimana Jika Dialihkan/Dijual Tanpa Persetujuan Salah Satu Pihak? Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Pdt/1997 tertanggal 24 Maret 1999: Yang isinya menyatakan: Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Kemudian, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 36 UU Perkawinan bahwa: 1. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Sedangkan, dalam Hukum Islam, harta memiliki kedudukan yang penting, karena dari lima maqashid syariah atau tujuan dari Hukum Islam, salah satu di antaranya adalah al-maal atau harta.Dalam sebuah perkawinan, dikenal dengan harta bersama dan harta bawaan. Bagi seorang Muslim, pengaturan mengenai harta perkawinan diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 91 Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pengertian harta bersama disebutkan dalam Pasal 85 KHI: “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri”. Lebih lanjut, dalam Pasal 86 KHI menyebutkan bahwa: 1. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. 2. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. Kemudian, dalam Pasal 88 KHI mengatur perihal: “Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama”. Harta bawaan di dalam Pasal 87 KHI menyebutkan bahwa: 1. Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah d ibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 2. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) KHI, jika SHM atas nama istri tersebut, misalnya, merupakan hadiah atau warisan yang ia peroleh sendiri, maka SHM tersebut adalah harta bawaan istri yang berada di bawah penguasaan istri. Kemudian, jika dikaitkan dengan Pasal 87 ayat (2) KHI, maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa jika rumah atas nama istri jika dalam bentuk SHM merupakan harta bawaan dari pihak istri, maka istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartanya tersebut.Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI); Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!