Dugaan Penipuan Calo Lowongan Kerja melalui Permintaan dan Transfer Uang serta Peluang Pelaporan ke Pihak Berwajib
10/11/22
Oleh : Des***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: 11 bulan lalu saya berkenalan dengan seorang calo A yang menawarkan jasa untuk masuk ke salah satu perusahaan . Kemudian beliau mengenalkan saya kepada pegawai Dinaskertran sebagai pihak B. Pertama kedua pihak meminta DP sebesar 2 juta rupiah dengan janji akan di proses selama 2,5 bulan. Saya transfer ke pihak A. Kemudian selang beberpa minggu pihak A meminta lagi uang untuk proses masuk PT yang lain sebesar 2 juta rupiah. Tapi sampai 6 bulan setelah itu tidaj ada kejelasan sama sekali. Setelahnya saya di telpon oleh pihak B bahwa sanya proses masuk kerja ke perusahaan pertama bisa dimulai dengan syarat saya menstrnfer uang ke rekening beliau sebanyak 4 juta rupiah dengan 3 kali proses tranfer. Tapi sampai skrang proses tersebut bellum ada kejelasan sama sekali. Kira2nya apkah ini bisa dikatakan sebagai kasus penipuan atau tidak? Dan jIka demikan apkah saya bisa melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Des*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Desti Yultiana dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Ketenagakerjaan:
Dalam dunia ketenagakerjaan orang sebagai pekerja menempati peranan penting dan strategis dalam pembangunan. Untuk itu, memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang bagus merupakan dambaan semua orang sebagai profesi dan jaminan masa depan. Maka tidak heran banyak orang berlomba-lomba mencari pekerjaan sebagai profesi baik di kota maupun di desa. Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dikatakan: “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha adalah :
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Mengacu pada pengertian tersebut, maka orang yang telah bekerja disebut pekerja/buruh yaitu orang yang kerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau imbalan. Untuk mendapatkan pekerjaan seseorang harus mengajukan permohonan kepada pemberi kerja yang didahului dengan perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang didasarkan itikad baik. Perjanjian yang dibuat tidak boleh ada paksaan, penipuan, dan rangkaian kebohongan yang melanggar aturan. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) telah memberikan perlindungan hukum yang jelas pada dunia Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilihat pada definisi, yang berbunyi: “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional”.
Perjanjian Kerja:
Untuk mendapat pekerjaan harus didahului dengan adanya perjanjian kerja. Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengatur: Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam pembangunan ketenagakerjaan orang dapat bekerja melalui lowongan yang disediakan perusahaan/badan usaha melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terbuka melalui perjanjian kerja antara calon pekerja/buruh dengan pemberi kerja. Dalam membuat perjanjian kerja tidak boleh ada paksaan, penipuan, kekhilafan dan pelanggaran lainnya. Pasal 1321 KUHPerdata, berbunyi: Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.Jika ada penupuan maka persoalan tersebut dapat masuk ranah pidana.
Menjawab pertanyaan anda:
Dimana anda dalam upaya mencari pekerjaan telah berkenalan dengan seorang calo A yang menawarkan jasa untuk masuk ke salah satu perusahaan . Kemudian beliau mengenalkan saya kepada pegawai Dinaskertran sebagai pihak B. Pertama kedua pihak meminta DP sebesar 2 juta rupiah dengan janji akan di proses selama 2,5 bulan. Saya transfer ke pihak A. Kemudian selang beberpa minggu pihak A meminta lagi uang untuk proses masuk PT yang lain sebesar 2 juta rupiah. Tapi sampai 6 bulan setelah itu tidaj ada kejelasan sama sekali???.
Dari apa yang anda telah alami tersebut terlihat sangat jelas bahwa anda telah di tipu oleh calo A tersebut dan orang Dinaskertran. Karena anda telah dimintakan uang berkali-kali sementara pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung tiba.. Sehingga anda mengalami kerugian. Dalam dunia ketenagakerjaan atau apapun itu, jika seseorang ditipu dan mengalami kerugian baik materil maupun moril maka dapat mengadukan hal hal itu kepada pihak berwajib. Karena penipuan merupakan ranah hukum pidana. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Apabila ada pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja palsu tersebut memenuhi unsur- unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu/alamat palsu pada website, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer/memberikan sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.
Namun untuk membuat laporan ke polisi anda harus memiliki bukti dukung yang cukup yaitu berupa dokumen, foto, saksi dan lainnya.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!