Analisis Pencemaran Nama Baik atas Penyebaran Surat Undangan Pengambilan Bansos oleh Kepala Desa melalui Selebaran di Tempat Umum

10/11/22

Oleh : Hel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang sya ingin bertanya terkait pencemaran nama baik. beberapa waktu lalu syaa mendapatkan bantuan sosial berupa BLT BBM yg berasal dari dinas sosial dan kementrian sosial sedangkan saya memiliki jabatan sebagai kades. ternyata ada staf sya yg memfoto surat undgan pengambilan bansos tsb dan dikirim ke salah satu warga. oleha warga yg memperoleh foto tersebut ternyata di print out dan di sebarluaskan ke masyarakat dg cara di tempel di warung2 yg ada di desa. apakah tindakan orang tersebut bisa saya masukkan kedalam bentuk tindakan pencemaran nama baik? jika iya, pasal apa yg dikenakan dan hukumannya apa?? terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hel*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan yang ditanyakan dapat kami sampaikan sebagai berikut : Pencemaran nama baik adalah ketika seseorang secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau mencemarkan reputasi seseorang atau organisasi. Pencemaran nama baik dimungkinkan apabila dalam melakukan tindakan ini melalui berbagai jenis media, seperti percakapan langsung, surat, media sosial, atau bahkan tulisan di tempat umum. Perbuatan pencemaran nama baik dapat merusak reputasi korban dan mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan mental mereka. Perlu diketahui bahwa tindak pidana dalam pencemaran nama baik merupakan delik pidana aduan. Pencemaran nama baik masuk ke dalam kategori delik aduan karena penilaian terhadap tindakan pencemaran nama baik sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Tindak pidana pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh pihak berwenang jika terdapat pengaduan dari korban pencemaran. Selain itu juga dikatakan sebagai pencemaran nama baik apabila dilakukan melalui penyebaran informasi. Artinya, dalam suatu konten terdapat substansi yang berisi pencemaran yang disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Jenis pencemaran nama baik menurut KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) yang masih berlaku sebelum tahun 2026 mencakup beberapa pasal, yaitu: 1. Pencemaran (Pasal 310 ayat (1)): Tindakan menyebabkan ketakutan atau kebencian di masyarakat terhadap seseorang atau suatu lembaga dengan cara yang tidak benar. 2. Pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2)): Tindakan menulis dan/atau menyebarkan tulisan yang merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu lembaga. 3. Fitnah (Pasal 311): Tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya. 4. Penghinaan ringan (Pasal 315): Tindakan menghina seseorang secara terang-terangan yang merugikan dan merusak citranya. 5. Pengaduan fitnah (Pasal 317): Tindakan membuat pengaduan palsu terkait fitnah terhadap seseorang. 6. Persangkaan palsu (Pasal 318): Tindakan menuduh seseorang secara palsu dengan tujuan merugikan citranya. 7. Penghinaan terhadap orang yang sudah mati (Pasal 320 dan Pasal 321): Tindakan menghina seseorang yang telah meninggal dengan tujuan merusak citranya. Selain dalam KUHP, sanksi atas tindakan pencemaran nama baik juga telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2). Terkait kasus anda, pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 310 ayat 2 yaitu: Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Demikian, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Dasar Hukum : Kitab Undang-undang Hukum Pidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!