Penanganan Penagihan Kolektor atas Pinjaman Online Saat Debitur Tidak Mampu Menentukan Tanggal Pembayaran
10/11/22Oleh : yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ada melakukan banyak pinjaman online, namun saya tidak mampu membayarkan dan kondisi finansial keluarga pun sedang kacau sehingga tidak dapat membantu. tolong beri saran apa yg harus saya lakukan saat menghadapi kolektor yg menagih? karena saat menagih mereka meminta tgl pembayaran cicilan yg pasti, namun saya tidak bisa berjanji meskipun hanya untuk cicilan saja karna takut ternyata memang belum bisa membayarkan pada tanggal yg saya janjikan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara yun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Yuni telah berkonsultasi hukum kepada Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan, tentang pinjaman
online yang dimana saudara tidak membayarnya. Yang mana kita ketahui bahwasannya
hutang itu wajib di bayar baik itu pinjaman online maupun pinjaman non online. Pinjaman
online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam
jaringan (daring), dengan adanya pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi
lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak.
Pinjam Meminjam
pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pohak yang satu memberikan kepada
pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan
jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula
Hutang
Utang (hutang) atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya
transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka
waktu tertentu.
Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata.
Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang
mengandung resiko bahwa adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kasus wanprestasi
yang dilakukan debitor dalam perjanjian utang piutang membawa masalah baru manakala
kreditor yang merasa dirugikan melaporkan debitor kepada pihak kepolisian karena
ketidakmampuannya membayar utang. Debitor harus mendapatkan perlindungan hukum dari
ancaman pidana karena masalah perjanjian merupakan masalah hukum perdata yang jika
terjadi permasalahan harus diselesaikan dengan jalur perdata pula.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam
perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap
(Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain: Putusan MA Nomor
Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang
adalah merupakan sengketa perdata.”
Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober
1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
pada intinya secara hukum, seseorang yang telah meminjam pinjaman online memiliki
kewajiban hukum untuk membayar pinjaman tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah
disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Dan ini merupakan kontrak hukum antara
peminjam dan pemberi pinjaman.
Oleh itu kami menyarankan kepada anda untuk melakukan negosiasi atau melakukan
perjanjian tertentu antara debitur dan kreditur untuk penyelesaian hutang-piutang tersebut,
agar tercapainya win-win solution. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga
dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh
advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat.
Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum,
nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana
putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!