Penanganan Penagihan Kolektor atas Pinjaman Online Saat Debitur Tidak Mampu Menentukan Tanggal Pembayaran

10/11/22

Oleh : yun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ada melakukan banyak pinjaman online, namun saya tidak mampu membayarkan dan kondisi finansial keluarga pun sedang kacau sehingga tidak dapat membantu. tolong beri saran apa yg harus saya lakukan saat menghadapi kolektor yg menagih? karena saat menagih mereka meminta tgl pembayaran cicilan yg pasti, namun saya tidak bisa berjanji meskipun hanya untuk cicilan saja karna takut ternyata memang belum bisa membayarkan pada tanggal yg saya janjikan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara yun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudari Yuni telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan, tentang pinjaman online yang dimana saudara tidak membayarnya. Yang mana kita ketahui bahwasannya hutang itu wajib di bayar baik itu pinjaman online maupun pinjaman non online. Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring), dengan adanya pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak. Pinjam Meminjam pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pohak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula Hutang Utang (hutang) atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Pada prinsipnya masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang mengandung resiko bahwa adanya kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kasus wanprestasi yang dilakukan debitor dalam perjanjian utang piutang membawa masalah baru manakala kreditor yang merasa dirugikan melaporkan debitor kepada pihak kepolisian karena ketidakmampuannya membayar utang. Debitor harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana karena masalah perjanjian merupakan masalah hukum perdata yang jika terjadi permasalahan harus diselesaikan dengan jalur perdata pula. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang  berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain: Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.” Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.” pada intinya secara hukum, seseorang yang telah meminjam pinjaman online memiliki kewajiban hukum untuk membayar pinjaman tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Dan ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman. Oleh itu kami menyarankan kepada anda untuk melakukan negosiasi atau melakukan perjanjian tertentu antara debitur dan kreditur untuk penyelesaian hutang-piutang tersebut, agar tercapainya win-win solution. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!