Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak Menjelang Berakhir Masa Kontrak dan Dugaan Penghilangan Hak Bonus Tahunan

10/11/22

Oleh : Han***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sore, saya mau bertanya. saya bekerja di salah satu perusahaan di bidang manufaktur di daerah cikarang, h-30 hari habis kontrak kerja saya diputus kerja secara sepihak dengan alasan order turun, sedangkan minggu lalu perusahaan mengadakan konser yang menghabiskan uang sekian M. tujuan saya diputus kontrak sepihak untuk menghilangkan hak tahunan yang seharusnya saya dapat (bonusan). Padahal saya ttk hitam diatas putih dan tertera tanggal masuk-selesai masa kerja saya. apakah kasus ini melanggar hukum atau bisa diselesaikan secara hukum? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Han* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Hanii dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pekerjaan: Pekerjaan merupakan hal yang penting bagi semua orang. Karena dengan memiliki pekerjaan orang memiliki kehidupan dan sumber penghasilan sekaligus sebagai profesi. Sehingga setiap orang setelah dewasa selalu mencari pekerjaan sebagai sumber penghidupan dan masa depan. Orang bekerja pada perusahaan pada umumnya didasari dengan kesepakatan atau perjanjian yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak Secara hukum perjanjian itu mengikat para pihak yang harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Maka kesepakatan/perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak secara sah, adalah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi: “...Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik...”. Kemudian Pasal 1339 KUHPerdata: “...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang- undang...”. Mengacu pada sifat perjanjian tersebut, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tidak dibenarkan. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan alasan yang tidak sesuai perundang-undangan. Karena sesungguhnya perundang-undangan ketenagakerjaan seperti Ciptaker itu dibuat dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), yang berbunyi: “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional”. Jika mengacu pada undang-undang tersebut, dimana pemerintah berusaha membuka kesempatan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Sehingga apa yang menimpa diri anda dimana anda di putus kontrak oleh perusahaan manufaktur adalah tidak sesuai dengan semangat yang sedang dibangun oleh pemerintah. Dimana tujuan penciptaan UU Ciptaker sebagaimana Pasal 3 UU Ciptaker. Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; c melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Pemutusan Hubungan Kerja: Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Secara normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia. Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya “keharusan” atau berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut. Lebih lengkapnya, berikut alasan-alasan terjadinya PHK menurut Perppu Cipta Kerja: Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh; Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian; Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun; Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; Perusahaan pailit; Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut: menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh; membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu; tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh; memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja; Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK; Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis; Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut- turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana; Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan; Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau Pekerja/buruh meninggal dunia. Seandainyapun tetap di PHK maka harus ada pesangon yang disesuaikan dengan masa kerja. Saat terjadi PHK, pekerja berhak menerima kompensasi oleh karenanya cara hitung pesangon wajib diketahui. Namun, perlu dicatat bahwa kompensasi bagi pekerja yang di-PHK tidak hanya pesangon, melainkan juga uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”). Besarannya didasarkan pada alasan terjadinya PHK. Sebelum membahas cara hitung uang pesangon, simak besaran uang pesangon (“UP”), UPMK, dan UPH yang diterima pekerja terlebih dahulu. Anda dapat merujuk pada tabel berikut. Perhitungan pesangon Perppu Cipta Kerja. Masa Kerja Uang Pesangon yang Didapat kurang dari 1 tahun 1 bulan upah 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah 8 tahun atau lebih 9 bulan upah Perhitungan besaran UPMK Perppu Cipta Kerja Masa Kerja UPMK yang Didapat 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah 24 tahun atau lebih 10 bulan upah Sedangkan UPH, terdiri dari: Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Apa yang dimaksud dengan “upah bulanan”? Apakah cara hitung pesangon hanya terpaku pada upah pokok saja? Terkait hal ini, Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya. Menjawab Pertanyaan Anda: Yang menjadi pertanyaan sudah berapa lama anda bekerja pada perusahaan manufaktur tersebut? Jika dilihat dari sisi hukum perjanjian, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tidak dibolehkan jika tidak sesuai dengan ketentuan UU Ciptaker. Secara hukum ketenagakerjaan maka penyelesaiannya bertahap, yaitu dimulai dari pendekatan mediasi, Bipatrit, Triartit, kemudian melalui penyelesaian Hubungan Industrial di pengadilan niaga. Namun untuk lebih jelasnya anda dapat menanyakan pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!