Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak Menjelang Berakhir Masa Kontrak dan Dugaan Penghilangan Hak Bonus Tahunan
10/11/22Oleh : Han***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
sore, saya mau bertanya. saya bekerja di salah satu perusahaan di bidang manufaktur di daerah cikarang, h-30 hari habis kontrak kerja saya diputus kerja secara sepihak dengan alasan order turun, sedangkan minggu lalu perusahaan mengadakan konser yang menghabiskan uang sekian M. tujuan saya diputus kontrak sepihak untuk menghilangkan hak tahunan yang seharusnya saya dapat (bonusan). Padahal saya ttk hitam diatas putih dan tertera tanggal masuk-selesai masa kerja saya. apakah kasus ini melanggar hukum atau bisa diselesaikan secara hukum? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Han* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Hanii dari Provinsi Jawa Barat, maka atas pertanyaan dapat di
sampaikan sebagai berikut:
Pekerjaan:
Pekerjaan merupakan hal yang penting bagi semua orang. Karena dengan
memiliki pekerjaan orang memiliki kehidupan dan sumber penghasilan sekaligus
sebagai profesi. Sehingga setiap orang setelah dewasa selalu mencari pekerjaan
sebagai sumber penghidupan dan masa depan. Orang bekerja pada perusahaan
pada umumnya didasari dengan kesepakatan atau perjanjian yang berisi hak
dan kewajiban masing-masing pihak Secara hukum perjanjian itu mengikat para
pihak yang harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Maka
kesepakatan/perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak secara sah, adalah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat dan harus
dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diatur Pasal 1338
KUHPerdata, yang berbunyi:
“...Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik...”.
Kemudian Pasal 1339 KUHPerdata:
“...Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di
dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya
persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-
undang...”.
Mengacu pada sifat perjanjian tersebut, maka Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) secara sepihak tidak dibenarkan. Apalagi jika hal itu dilakukan dengan
alasan yang tidak sesuai perundang-undangan. Karena sesungguhnya
perundang-undangan ketenagakerjaan seperti Ciptaker itu dibuat dengan tujuan
menciptakan lapangan kerja.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
(“UU Ciptaker”), yang berbunyi: “Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja
melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis
nasional”.
Jika mengacu pada undang-undang tersebut, dimana pemerintah berusaha
membuka kesempatan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Sehingga apa
yang menimpa diri anda dimana anda di putus kontrak oleh perusahaan
manufaktur adalah tidak sesuai dengan semangat yang sedang dibangun oleh
pemerintah. Dimana tujuan penciptaan UU Ciptaker sebagaimana Pasal 3 UU
Ciptaker. Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan
UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat
menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap
memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam
kesatuan ekonomi nasional;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta
industri nasional; dan
d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang
berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan
berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Pemutusan Hubungan Kerja:
Undang-undang mendefinisikan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Secara
normatif, ada dua jenis PHK yang bisa dilakukan, yaitu PHK secara sukarela dan
PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK
yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena
kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan
(probation), memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia. Sementara itu, PHK
tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya “keharusan” atau berbagai
alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau
karena buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut. Lebih
lengkapnya, berikut alasan-alasan terjadinya PHK menurut Perppu Cipta Kerja:
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan
hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak
diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami
kerugian;
Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
secara terus menerus selama 2 tahun;
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Perusahaan pailit;
Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan
pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah
secara tepat waktu sesudah itu;
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan,
dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja;
Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan
pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi
syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-
lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya
telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-
turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan
lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
bulan;
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
Pekerja/buruh meninggal dunia.
Seandainyapun tetap di PHK maka harus ada pesangon yang disesuaikan
dengan masa kerja. Saat terjadi PHK, pekerja berhak menerima kompensasi oleh
karenanya cara hitung pesangon wajib diketahui. Namun, perlu dicatat bahwa
kompensasi bagi pekerja yang di-PHK tidak hanya pesangon, melainkan juga
uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”).
Besarannya didasarkan pada alasan terjadinya PHK. Sebelum membahas cara
hitung uang pesangon, simak besaran uang pesangon (“UP”), UPMK, dan UPH
yang diterima pekerja terlebih dahulu. Anda dapat merujuk pada tabel berikut.
Perhitungan pesangon Perppu Cipta Kerja.
Masa Kerja
Uang Pesangon yang Didapat
kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah
Perhitungan besaran UPMK Perppu Cipta Kerja
Masa Kerja UPMK yang Didapat
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah
Sedangkan UPH, terdiri dari:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja; dan
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Apa yang dimaksud dengan “upah bulanan”? Apakah cara hitung pesangon hanya
terpaku pada upah pokok saja? Terkait hal ini, Perppu Cipta Kerja menjelaskan
bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK
terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh
dan keluarganya.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Yang menjadi pertanyaan sudah berapa lama anda bekerja pada perusahaan
manufaktur tersebut?
Jika dilihat dari sisi hukum perjanjian, maka pemutusan hubungan kerja (PHK)
sepihak tidak dibolehkan jika tidak sesuai dengan ketentuan UU Ciptaker. Secara
hukum ketenagakerjaan maka penyelesaiannya bertahap, yaitu dimulai dari
pendekatan mediasi, Bipatrit, Triartit, kemudian melalui penyelesaian Hubungan
Industrial di pengadilan niaga. Namun untuk lebih jelasnya anda dapat menanyakan
pada Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!