Penggadaian Sepeda Motor Jaminan Utang oleh Penerima Gadai Tanpa Persetujuan Pemilik dan Implikasi Pidana/Perdata

10/11/22

Oleh : Bar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya hutang di seseorang yang no minal nya gak begitu gede dan seseorang ini mengambil barang saya berupa sepeda motor yang di ditanya. Dan lalu saya merasa (ya sudah biyarin menurut saya). Seiring jalan nya waktu setiap bulan nya saya bayarin hutang saya untuk bisa saya ambil kembali barang saya (sepeda motor). Setelah itu hutang saya dikit lagi hampir lunas dengan orang itu. Saya menanyakan ke pada orang tersebut (apa kah saya bisa ambil sepeda motor saya untuk mencari uang) dan dia menjawab (ya sudah tapi jangan sekarang soalnya motor nya di gadai dulu sama orang) nah di situ saya kaget dong kobisa barang saya di gade tanpa sepengetahuan saya saya tanya begitu sama orang yang bersangkutan hutang yang menyita motor saya. Di sini saya mau tanya ada kaitan nya pidana/perdata ya. Kalau pindah kena pasal berapa dan ayat berapa ya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Bar****************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudara telah berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya pihak kedua melakukan pengadaian sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak pertama. Barang gadai Barang gadai merujuk pada barang yang digunakan sebgai jaminan atau agunan dal sebuah transaksi gadai. Gadai adalah suatu bentuk pinjaman uang di mana seseorang memberikan barang berharga sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pihak lain. Berdasarkan kasus ini pada prinsipnya barang yang digadai kepemilikannya belum beralih kepada pemegang hak gadai. Jadi apabila ada orang yang menjual barang gadai tanpa izin dari pihak pertama maka masalah kasus ini dapat diduga menjadi pihak kedua melakukan suayu tindakan pidana penggelapan. Berdasarkan pasal 372 KUHP menyatakan “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak RP.900 ribu. Sebagaimana juga yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 april 1985, yang menyatakan “penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan pengelapan. upaya Hukum Pemegang Gadai Bila pemilik barang melakukan ingkar janji (wanprestasi), maka pihak pemegang gadai dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan mengajukan objek gadai sebagai sita jaminan dalam gugatannya. Dimana dalam gugatan perdata pihak pertama dapat menuntut ganti rugi kepada pihak kedua atas semua hal yang telah ditimbulkan, dan kerugian pihak pertama dari hal-hal tersebut. Ganti rugi yang dapat diterima oleh pihak pertama yaitu berupa potongan terhadap pinjaman yang dilakukan oleh pihak pertama sebelumnya. Dan pihak kedua akan mengembalikan sepeda motor ke tangan Anda sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!