Pembagian Warisan Ayah Meninggal dengan Ahli Waris Istri dan Anak Perempuan serta Hak Saudara Kandung Ayah dan Perhitungan Harta Bersama
10/11/22Oleh : wij***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Halo, ijin bertanya mengenai hukum waris.. ayah saya sudah meninggal, masih memiliki istri dan anak tunggal perempuan. bagaimana hukum warisnya jika kondisinya tersebut..dan apakah saudara dari ayah berhak untuk mendapatkan warisan tersebut, jika berhak berapa yang didadaptkan?
harta warisan ini adalah harta setelah pernikahan, apakah perhitungannya dibagi 2 dahulu yaitu harta istri dan ayah, lalu yang dibagikan adalah harta ayah? atau bagaimana?
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara wij****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berdasarkan kronologis anda yang tidak menyebutkan agama pewaris maka, kami sampaikan ketentuan hukum waris menurut hukum perdata dan hukum Islam. Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan menurut KUHPer
GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, yang terdiri dari suami atau istri yang hidup terlama dan anak serta cucu keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Sesuai pasal 852 BW.
GOLONGAN II
Golongan ini adalah orangtua, dan saudara kandung pewaris termasuk keturunan saudara pewaris. (pasal 854 BW). Golongan ini baru bisa mewarisi harta pewaris bila golongan I tidak ada sama sekali.
GOLONGAN III
Golongan ini adalah keluarga dalam garis lurus keatas seperti kakek nenek kakek nenek Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Golongan ini mewaris jika tidak ada golongan I dan II.
GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini adalah paman bibi sampai derajat ke 6 dihitung dari pewaris.
Sedangkan menurut hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing.
Pasal 174 KHI menyatakan mengenai kelompok ahli waris dalam hukum Islam, yang berbunyi:
1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1) Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
2) Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Terkait harta warisan dan harta gono gini, berdasarkan pasal 128 KUHPerdata dan Pasal 96 ayat (1) KHI, dimana kedua ketentuan tersebut pada intinya menyatakan bahwa dalam hal terjadinya kematian, maka harta bersama dibagi menjadi dua, yaitu (1) menjadi milik suami/istri (yang masih hidup) dan (ii) menjadi hak dari para ahli waris.
Untuk memudahkan, dibawah ini adalah kutipan dari pasal-pasal dimaksud:
Pasal 128 KUHPerdata
“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka bagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu”.
Pasal 96 ayat (1) KHI:
“apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”
Dalam hal terjadi kematian dari suami/istri, maka sebelum dilakukan pembagian waris, terlebih dahulu harta bersama harus dibagi 2, dimana ½ bagian menjadi milik istri/suami yang masih hidup dan ½ bagian lagi menjadi harta waris yang dibagi diantara para ahli waris. Patut dicatat bahwa walaupun ½ bagian dari harta bersama menjadi milik suami/istri yang masih hidup, hal tersebut tidak menghalangi suami/istri yang masih hidup mendapatkan bagian dari harta waris. Terkait harta bersama sebagai harta waris ini telah diuji dalam sebuah sengketa di Pengadilan. Dalam putusan Mahkamah Agung RI No.3784K/Pdt/1992 tanggal 30 Maret 1995 dinyatakan bahwa seorang janda mendapatkan ½ bagian dari harta bersama dan ½ bagian menjadi harta warisan dari almarhum suami. Dengan memperhatikan uraian di atas, berdasarkan KUHPerdata, UU No. 1/1974 dan KHI, disimpulkan bahwa harta bersama timbul sejak dilangsungkannya perkawinan dan kematian merupakan salah satu penyebab berakhirnya harta bersama (kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta). Dalam hal suami/istri meninggal dunia, maka harta bersama harus dibagi menjadi 2 bagian yaitu ½ bagian menjadi milik suami/istri yang masih hidup, sedangkan ½ bagian sisanya menjadi hak dari para ahli waris.
Maka menjawab pertanyaan anda, maka yang dijadikan harta warisan adalah harta ayah saja yang sudah dibagi 2 (½ bagian menjadi milik suami/istri yang masih hidup, sedangkan ½ bagian sisanya menjadi hak dari para ahli waris). Adapun pembagiannya jika berdasarkan hukum perdata yang menjadi ahli waris hanya istri dan anak sebagai golongan 1 dan pembagiannya dibagi rata, sedangkan saudara si mayit tertutup karena sebagai golongan 2. Jika berdasarkan hukum Islam maka ahli waris istri (janda) mendapat seperdelapan bagian. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian dan saudara ayah tidak mendapatkan bagian karena pewaris memiliki anak.
Demikian, informasi hukum yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!